JAKARTA- Kementerian Perdagangan akan segera mengeluarkan dua aturan atau regulasi baru terkait industri ritel dan waralaba di Indonesia.
Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi mengatakan, saat ini baru ada dua aturan yang dikeluarkan, yakni Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 53 tahun 2012 dan Permendag No 68 tahun 2012. “Kami sedang memproses empat regulasi. Dua sudah keluar, dua lagi baru akan keluar. Diharapkan secepatnya,” kata Bayu di Gedung Kementerian Perdagangan, Jakarta, Jumat (9/11).
Dia menjelaskan, dua aturan yang akan keluar tersebut mengatur soal waralaba restoran dan kafe dan ritel secara keseluruhan, baik yang diwaralabakan atau tidak.
Soal pemberitaan mengenai KFC dan McDonald beberapa waktu lalu, pihaknya berpendapat masih terlalu dini karena aturan tentang waralaba restoran dan kafe secara resmi belum diterbitkan. “Detilnya seperti apa nanti akan ada waktunya saya jelaskan. Masih digodok,” ujarnya. Keempat regulasi itu, mempunyai visi yang sama untuk prinsip waralaba.(net/jpnn)