26 C
Medan
Sunday, June 30, 2024

MA Tolak Gugatan Yusril, DPD dan Fraksi Demokrat DPRD Sumut Bersyukur dan Berterima Kasih

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mahkamah Agung (MA) telah menolak uji materi atau judicial review terhadap Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat kepengurusan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Atas putusan tersebut, DPD Partai Demokrat Sumut dan Fraksi Demokrat DPRD Sumut bersyukur dan berterima kasih kepada MA serta seluruh rakyat Indonesia atas dukungan dan doanya kepada Partai Demokrat.

Plt Ketua DPD Partai Demokrat Sumut, Herri Zulkarnain Hutajulu mengaku, pihaknya sudah yakin kalau MA akan menolak gugatan Yusril Izha Mahendra tersebut. Keyakinan itu, kata Herri, dikuatkan lagi dengan berbagai pendapat dari pengamat dan praktisi hukum jika tindakan Yusril tersebut tidak masuk akal.

“Kami bersyukur kepada Tuhan yang Maha Kuasa dan terima kasih kepada Mahkamah Agung RI yang tidak menerima judicial review atas AD/ART Partai Demokrat kepengurusan AHY oleh pemohon yang memberikan kuasa kepada Yusril Ihza Mahendra,” kata kepada wartawan, Rabu (10/11/2021).

Herri juga mengungkapkan, dirinya sebagai salah seorang peserta Kongres V Partai Demokrat tahun 2020 menyaksikan sendiri bahwa seluruh mekanisme dan proses Kongres telah sesuai AD/ART dan UU Parpol serta berlangsung secara demokratis. “Yang jelas saya menyaksikan sendiri, semua mekanisme dan proses Kongres berjalan sesuai AD/ART dan UU Parpol dan berlangsung secara demokratis”, pungkas Herri.

Hal senada disampaikan Ketua Fraksi Demokrat DPRD Sumut, H Tondi Roni Tua. “Atas nama Fraksi Demokrat DPRD Sumut, saya dan teman-teman bersyukur kepada Allah yang Maha Kuasa serta mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim yang menolak judicial review atas AD/ART Partai Demokrat,” kata Tondi.

Dikatakannya, peserta Kongres V Partai Demokrat tahun 2020 telah menyatakan, seluruh mekanisme dan proses kongres telah sesuai dengan AD/ART dan UU Parpol serta berlangsung secara demokratis. “Jadi sangat tepat jika MA menolak gugatan judicial review atas AD/ART Partai Demokrat yang diajukan Yusril itu,” tegas pengusaha muda sukses tersebut.

Plt Ketua DPC Partai Demokrat Padang Lawas itupun berharap, tidak ada lagi intrik ataupun manuver kelompok yang ingin mengganggu keutuhan Partai Demokrat yang sah di bawah kepemimpinan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono dan Sekjend Teuku Riefky Harsya. “Mohon jangan ada lagi kelompok yang ingin mengganggu keutuhan Partai Demokrat yang sah,” pungkas bakal calon Ketua DPD Partai Demokrat Sumut itu.

Sebelumnya dalam sidang Selasa (9/11/2021), MA tidak menerima judicial review atas AD/ART Partai Demokrat kepengurusan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang oleh pemohon memberikan kuasa kepada Yusril Ihza Mahendra. Juru bicara MA, Andi Samsan Nganro menyebut, MA tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutus objek permohonan, karena AD/ART tidak memenuhi unsur sebagai suatu peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 dan Pasal 8 UU PPP.

Alasan lainnya kata Andi yang juga Wakil Ketua MA bidang Yudisial itu, AD/ART Parpol bukan norma hukum yang mengikat umum, tetapi hanya mengikat internal Parpol yang bersangkutan. “Parpol bukanlah lembaga negara, badan atau lembaga yang dibentuk oleh UU atau Pemerintah atas perintah UU. Demikian juga tidak ada delegasi dari UU yang memerintahkan parpol untuk membentuk peraturan perundang-undangan”, katanya.(adz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mahkamah Agung (MA) telah menolak uji materi atau judicial review terhadap Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat kepengurusan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Atas putusan tersebut, DPD Partai Demokrat Sumut dan Fraksi Demokrat DPRD Sumut bersyukur dan berterima kasih kepada MA serta seluruh rakyat Indonesia atas dukungan dan doanya kepada Partai Demokrat.

Plt Ketua DPD Partai Demokrat Sumut, Herri Zulkarnain Hutajulu mengaku, pihaknya sudah yakin kalau MA akan menolak gugatan Yusril Izha Mahendra tersebut. Keyakinan itu, kata Herri, dikuatkan lagi dengan berbagai pendapat dari pengamat dan praktisi hukum jika tindakan Yusril tersebut tidak masuk akal.

“Kami bersyukur kepada Tuhan yang Maha Kuasa dan terima kasih kepada Mahkamah Agung RI yang tidak menerima judicial review atas AD/ART Partai Demokrat kepengurusan AHY oleh pemohon yang memberikan kuasa kepada Yusril Ihza Mahendra,” kata kepada wartawan, Rabu (10/11/2021).

Herri juga mengungkapkan, dirinya sebagai salah seorang peserta Kongres V Partai Demokrat tahun 2020 menyaksikan sendiri bahwa seluruh mekanisme dan proses Kongres telah sesuai AD/ART dan UU Parpol serta berlangsung secara demokratis. “Yang jelas saya menyaksikan sendiri, semua mekanisme dan proses Kongres berjalan sesuai AD/ART dan UU Parpol dan berlangsung secara demokratis”, pungkas Herri.

Hal senada disampaikan Ketua Fraksi Demokrat DPRD Sumut, H Tondi Roni Tua. “Atas nama Fraksi Demokrat DPRD Sumut, saya dan teman-teman bersyukur kepada Allah yang Maha Kuasa serta mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim yang menolak judicial review atas AD/ART Partai Demokrat,” kata Tondi.

Dikatakannya, peserta Kongres V Partai Demokrat tahun 2020 telah menyatakan, seluruh mekanisme dan proses kongres telah sesuai dengan AD/ART dan UU Parpol serta berlangsung secara demokratis. “Jadi sangat tepat jika MA menolak gugatan judicial review atas AD/ART Partai Demokrat yang diajukan Yusril itu,” tegas pengusaha muda sukses tersebut.

Plt Ketua DPC Partai Demokrat Padang Lawas itupun berharap, tidak ada lagi intrik ataupun manuver kelompok yang ingin mengganggu keutuhan Partai Demokrat yang sah di bawah kepemimpinan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono dan Sekjend Teuku Riefky Harsya. “Mohon jangan ada lagi kelompok yang ingin mengganggu keutuhan Partai Demokrat yang sah,” pungkas bakal calon Ketua DPD Partai Demokrat Sumut itu.

Sebelumnya dalam sidang Selasa (9/11/2021), MA tidak menerima judicial review atas AD/ART Partai Demokrat kepengurusan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang oleh pemohon memberikan kuasa kepada Yusril Ihza Mahendra. Juru bicara MA, Andi Samsan Nganro menyebut, MA tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutus objek permohonan, karena AD/ART tidak memenuhi unsur sebagai suatu peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 dan Pasal 8 UU PPP.

Alasan lainnya kata Andi yang juga Wakil Ketua MA bidang Yudisial itu, AD/ART Parpol bukan norma hukum yang mengikat umum, tetapi hanya mengikat internal Parpol yang bersangkutan. “Parpol bukanlah lembaga negara, badan atau lembaga yang dibentuk oleh UU atau Pemerintah atas perintah UU. Demikian juga tidak ada delegasi dari UU yang memerintahkan parpol untuk membentuk peraturan perundang-undangan”, katanya.(adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/