25 C
Medan
Saturday, September 28, 2024

Kasus Dugaan Gratifikasi yang Seret Nama Wamenkumham, Naik Tahap Penyidikan

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – KPK memastikan laporan dugaan gratifikasi yang menyeret nama Wakil Menkumham Edward Omar Sharif Hiariej. Kasus itu kini sudah dinaikkan ke tahap penyidikan. KPK masih enggan membocorkan siapa saja tersangka dalam kasus itu. Tampik penanganan kasus tersebut jalan di tempat.

“Sudah selesai tahap penyelidikannya. Saat ini sudah masuk ke tahap penyidikannya bulan lalu,” ucap Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri. Ekspos dan gelar perkara untuk naik ke penyidikan pun sudah digelar.

Namun Ali belum berani membeberkan soal siapa tersangka dalam perkara itu. KPK bakal mengumumkan tersangka dalam setiap kasus ketika proses penyidikan cukup dan memenuhi syarat-syarat formil. KPK sebut perkara di lingkungan Kemenkumham tersebut tidak mandek.

Ali menyebut, KPK telah menerima laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Dari sana akan dianalisis untuk perkembangan lebih lanjut. Di tanya soal berapa jumlah tersangka yang sudah ditetapkan dalam perkara ini, Ali tak menjelaskan angka pasti.

Dia menyebut, sesuai dengan perkembangan terbaru, jika kasus tersebut mengarah pada penyuapan, maka bisa dipastikan tersangkanya lebih dari satu. Karena ada penyuap dan penerimanya. Namun, untuk gratifikasi lain lagi. “Karena pemberi tidak bisa dijerat,” paparnya.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, laporan dari PPATK terdapat ada laporan hasil audit (LHA) telah ditemukan ada aliran uang dari para terduga. “Dan jumlah aliran uangnya ini sedang dilihat,” paparnya.

Sementara untuk pasal yang dikenakan, ada beberapa hal yang masih dipetakan. Apakah menggunakan gratifikasi atau pun suap. Saat ini KPK sedang terus berproses untuk penerapan pasal-pasal tersebut.

Sementara disinggung soal sprindik, Asep menyebut saat ini juga sedang berproses. Menunggu persetujuan pimpinan KPK. “Semua masih proses. Dilihat saja nanti,” paparnya.

Kasus yang menyeret nama Wakil Menkumham sendiri itu bermula dari laporan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso Maret lalu ke KPK. Yang melaporkan Wamenkumham atas dugaan adanya tindak pidana korupsi yang dilakukan penyelenggara negara.

EOSH diduga telah menerima duit dari dua asisten pribadinya terkait dengan konsultasi hukum dan bantuan pengesahan status badan hukum. Dengan nominal sebesar Rp7 miliar. (elo/jpg/ila)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – KPK memastikan laporan dugaan gratifikasi yang menyeret nama Wakil Menkumham Edward Omar Sharif Hiariej. Kasus itu kini sudah dinaikkan ke tahap penyidikan. KPK masih enggan membocorkan siapa saja tersangka dalam kasus itu. Tampik penanganan kasus tersebut jalan di tempat.

“Sudah selesai tahap penyelidikannya. Saat ini sudah masuk ke tahap penyidikannya bulan lalu,” ucap Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri. Ekspos dan gelar perkara untuk naik ke penyidikan pun sudah digelar.

Namun Ali belum berani membeberkan soal siapa tersangka dalam perkara itu. KPK bakal mengumumkan tersangka dalam setiap kasus ketika proses penyidikan cukup dan memenuhi syarat-syarat formil. KPK sebut perkara di lingkungan Kemenkumham tersebut tidak mandek.

Ali menyebut, KPK telah menerima laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Dari sana akan dianalisis untuk perkembangan lebih lanjut. Di tanya soal berapa jumlah tersangka yang sudah ditetapkan dalam perkara ini, Ali tak menjelaskan angka pasti.

Dia menyebut, sesuai dengan perkembangan terbaru, jika kasus tersebut mengarah pada penyuapan, maka bisa dipastikan tersangkanya lebih dari satu. Karena ada penyuap dan penerimanya. Namun, untuk gratifikasi lain lagi. “Karena pemberi tidak bisa dijerat,” paparnya.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, laporan dari PPATK terdapat ada laporan hasil audit (LHA) telah ditemukan ada aliran uang dari para terduga. “Dan jumlah aliran uangnya ini sedang dilihat,” paparnya.

Sementara untuk pasal yang dikenakan, ada beberapa hal yang masih dipetakan. Apakah menggunakan gratifikasi atau pun suap. Saat ini KPK sedang terus berproses untuk penerapan pasal-pasal tersebut.

Sementara disinggung soal sprindik, Asep menyebut saat ini juga sedang berproses. Menunggu persetujuan pimpinan KPK. “Semua masih proses. Dilihat saja nanti,” paparnya.

Kasus yang menyeret nama Wakil Menkumham sendiri itu bermula dari laporan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso Maret lalu ke KPK. Yang melaporkan Wamenkumham atas dugaan adanya tindak pidana korupsi yang dilakukan penyelenggara negara.

EOSH diduga telah menerima duit dari dua asisten pribadinya terkait dengan konsultasi hukum dan bantuan pengesahan status badan hukum. Dengan nominal sebesar Rp7 miliar. (elo/jpg/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/