27 C
Medan
Wednesday, July 3, 2024

PKS Ajak Publik Cermati Vonis Luthfi

JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman pidana 16 tahun penjara kepada mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Luthfi Hasan Ishaaq karena terbukti bersalah menerima suap dalam pengaturan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan melakukan tindak pidana pencucian uang. Namun, DPP PKS tak banyak mengomentari vonis Luthfi itu.

Juru Bicara DPP PKS, Mardani Ali Sera menyatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya upaya hukum lanjutan pasca-vonis itu kepada tim penasihat hukum Luthfi. “PKS menyerahkan tindak lanjut vonis Ustaz Luthfi kepada tim penasihat hukum,” kata Mardani melalui pesan singkat, Selasa (10/12).

Yang perlu diingat, kata Mardani, vonis majelis atas Luthfi yang dibacakan tadi malam tidaklah bulat. Sebab, dua anggota majelis mengajukan pendapat berbeda (dissenting opinion), yakni hakim I Made Hendra dan Joko Subagyo.

“Bagaimanapun dua hakim memberikan pendapat berbeda. Ada dissenting opinion terhadap kasus ini,” tegas Mardani.

Meski demikian Mardani mengajak publik untuk mencermati vonis terhadap Luthfi. Terlebih lagi, PKS menganggap waktu bagi majelis untuk menentukan putusan atas Luthfi terlalu singkat.

Seperti diketahui, Luthfi yang dituntut hukuman 18 tahun penjara baru membacakan pledoi pada Rabu (6/12) pekan lalu. “Jika melihat waktu hakim yang cuma dua hari kerja untuk memutuskan perkara, publik bisa menilai,” tandas Mardani.(fat/jpnn)

JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman pidana 16 tahun penjara kepada mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Luthfi Hasan Ishaaq karena terbukti bersalah menerima suap dalam pengaturan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan melakukan tindak pidana pencucian uang. Namun, DPP PKS tak banyak mengomentari vonis Luthfi itu.

Juru Bicara DPP PKS, Mardani Ali Sera menyatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya upaya hukum lanjutan pasca-vonis itu kepada tim penasihat hukum Luthfi. “PKS menyerahkan tindak lanjut vonis Ustaz Luthfi kepada tim penasihat hukum,” kata Mardani melalui pesan singkat, Selasa (10/12).

Yang perlu diingat, kata Mardani, vonis majelis atas Luthfi yang dibacakan tadi malam tidaklah bulat. Sebab, dua anggota majelis mengajukan pendapat berbeda (dissenting opinion), yakni hakim I Made Hendra dan Joko Subagyo.

“Bagaimanapun dua hakim memberikan pendapat berbeda. Ada dissenting opinion terhadap kasus ini,” tegas Mardani.

Meski demikian Mardani mengajak publik untuk mencermati vonis terhadap Luthfi. Terlebih lagi, PKS menganggap waktu bagi majelis untuk menentukan putusan atas Luthfi terlalu singkat.

Seperti diketahui, Luthfi yang dituntut hukuman 18 tahun penjara baru membacakan pledoi pada Rabu (6/12) pekan lalu. “Jika melihat waktu hakim yang cuma dua hari kerja untuk memutuskan perkara, publik bisa menilai,” tandas Mardani.(fat/jpnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/