JAKARTA- Tim gabungan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) akan segera mendatangi Pemko Medan. Tim Terpadu ini akan melakukan pengecekan data 251 tenaga honorer kategori satu (K1), yang diindikasikan banyak bermasalah. Kepala Bagian Humas Badan.
Kepegawaian Negara (BKN) Tumpak Hutabarat, menjelaskan, tim ini nantinya akan fokus melakukan pengecekan data sumber gaji 251 honorer dimaksud. Termasuk juga SK pengangkatannya sebagai tenaga honorer di Pemko Medan.”Tim dari pusat ini memerlukan data otentik mata anggaran untuk honorer, apa benar dari APBD. Itu kan datanya ada di Biro Keuangan Pemko Medan,” ujar Tumpak Hutabarat kepada koran ini di Jakarta, kemarin (10/1).
Sesuai ketentuan, salah satu persyaratan honorer bisa diangkat jadi CPNS adalah gajinya dibayar dari APBN/APBD. Honorer yang bisa diangkat pun, harus sudah mulai kerja sejak 1 Januari 2005.”Kalau baru kerja dibayar APBD 2006, jelas nggak bisa. Pertengahan 2005, juga tidak bisa,” tegas Tumpak.
Nantinya, setelah dilakukan pengecekan sumber gaji, SK pengangkatan sebagai honorer juga dicek. Tim juga akan memanggil pejabat-pejabat lama, yang dulunya mengeluarkan SK pengangkatan honorer di Pemko Medan itu. Begitu tim sudah mengantongi data lengkap, selanjutnya akan diolah di Jakarta. Ini untuk menetapkan, siapa di antara 251 honorer K1 itu yang bisa segera diproses berkasnya sebagai CPNS, dan siapa yang dinyatakan tidak lolos.
Tumpak menjelaskan, bagi honorer K1 yang ternyata setelah dicek gajinya bukan berasal dari APBD, maka bisa dialihkan menjadi honorer K2, yang harus ikut seleksi tertulis sesama honorer K2 untuk bisa diangkat menjadi CPNS. Namun, bagi honorer K1 yang SK pengangkatannya bermasalah atau dimanipulasi, maka akan dicoret dan tidak masuk dialihkan ke honorer K2.
Tumpak sendiri menyatakan, dirinya pada Rabu (9/1) lalu juga sudah ke Pemko Medan. Namun, ini sifatnya pengecekan pendahuluan. Nantinya, Tim Terpadu yang secara khusus melakukan pengecekan data. “Dalam waktu dekat datang karena target kita akhir Januari selesai sehingga yang dinyatakan memenuhi persyaratan, paling tidak awal Februari sudah proses pemberkasan,” terangnya.
Dia juga membeberkan, ada 15 pengaduan yang masuk terkait data 251 tenaga honorer dimaksud. Pengaduan datang antara lain dari LSM, dari honorer sendiri, dan dari unsur Pemko Medan.
“Jadi laporan datang dari dalam (Pemko Medan, Red) dan dari luar. Termasuk dari temannya sendiri (sesama honorer, red),” ujar Tumpak.
Dia juga mengatakan, honorer dari Pemko Medan merupakan satu-satunya yang bermasalah dari 33 kabupaten/kota yang ada di Sumut. “Yang lain sudah beres dan sudah ada surat edaran agar segera mengirimkan berkas untuk proses pemberkasan (pemberian NIP, red) ke Kantor BKN di Medan,” ujar Tumpak.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Medan melalui Kepala Sub Bidang (Kasubid) Penerimaan dan Pensiunan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemko Medan Adrian Saleh mengatakan, hingga kini pihak Kemenpan dan RB belum ada datang ke BKD Kota Medan ataupun berkoordinasi dengan pihaknya.
Sedangkan, Ketua Forum Komunikasi Tenaga Honorer Sekolah Negeri-Satuan Kerja Perangkat Daerah (FKTHSN-SKPD) Kota Medan, Andi Surbakti menyatakan, tudingan pihak Kemenpan dan RB mengenai ketiadaan slip gaji, tentunya tenaga honorer tak memahami secara detail tentang administrasi keuangan. Melainkan, tenaga honorer menerima gaji setiap bulannya.
“Dari manalah kami gaji, kalau slip gajinya tidak ada. Kami berharap sekali Wali Kota Medan bisa segera turun menemui Menteri PAN dan RB, karena honorer tak akan mampu menyelesaikannya sendiri,” harapnya. (sam/ril)