25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Kasus Curanmor di Gudang Milik TNI di Sidoarjo, Keuntungan Pelaku Rp4 Miliar per Tahun

SUMUTPOS.CO – Polda Metro Jaya terus melakukan pengembangan terkait pengungkapan kasus kasus pencurian dengan pemberatan kendaraan bermotor (Curanmor) dan atau penggelapan dan atau UU Fidusia dan atau penadahan dan atau penadahan sebagai mata pencarian di Gudbalkir Sidoarjo, Jawa Timur.

Terbaru, sebanyak 6 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Dimana tiga di antaranya merupakan anggota TNI angkatan darat (AD) berinisial Mayor Czi BP, Kopda AS, Praka J. Sedangkan tiga warga sipil berinisial MY, EI dan GS (DPO) Debitur.

Dirreskrimum PMJ Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan, pengungkapan kasus curat dan penggelapan dan atau UU fidusia dan atau penadahan berdasarkan laporan polisi LP/B/20/I/2024/SPKT/Polda Metro Jaya, tanggal 2 Januari 2024 dan LP/A/3/I/2024/SPKT.DITKRIMUM/Polda Metro Jaya, tanggal, 7 Januari 2024. Adapun kasus tersebut berawal di mana TKP nya berada di wilayah PMJ, dilaporkan.

“Untuk waktunya periode 2022 sampai Januari 2024 jadi sampai saat ini. Sedangkan korban adalah TS, IMF dan Lembaga Pembiayaan Kredit yang termasuk dalam anggota asosiasi perusahaan pembiayaan Indonesia,” terang Wira, kemarin (10/1).

Dari laporan yang diterima, Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya kemudian melakukan upaya penyelidikan dan berhasil menangkap 2 orang berinisil MY dan EI. Dimana keduanya memiliki peran masing-masing.

“MF berperan sebagai pengepul dari kendaraan tersebut yang nantinya akan dikirim ke Timor Leste sedangkan dan terangka EI pengepul sekaligus yang memberikan biaya untuk pengiriman ke Timor Leste,” ungkapnya.

Dari pengungkapan tersebut, penyidik kemudian melakukan pengembangan dan ditemukan barang bukti kendaraan roda 4 sebanyak 46 unit dan kendaraan roda dua sebanyak 214 unit dengan berbagai macam merk.

“Tersangka membeli daripada pelaku baik pelaku curanmor, penggelapan, ataupun pelaku fiducia dengan harga rata-rata kendaraan untik roda 2 seharga Rp8 juta sampai Rp10 juta, jadi tersangka ini membeli dari orang yang ngejual,” kata Wira.

Adapun modus operandi para tersangka adalah dengan cara membeli, selanjutnya menyimpan, dan menampung, baik kendaraan roda 4 maupun roda 2 yang didapat dari debitur yang tidak melakukan ataupun tidak memenuhi kewajibannya dengan membayar cicilan. Selanjutnya kendaraan pun dijual kepada tersangka EI yang selanjutnya ditampung di suatu tempat di wilayah Sidoarjo, Jawa Timur.

Kemudian, tersangka membeli kendaraan tersebut dengan menggunakan identitas palsu. Dimana para debitur ini rata-rata menggunakan identitas palsu untuk membeli kendaraan dari leasing.

“Tersangka menyewa lahan untuk menyimpan kendaraan barang bukti di sebuah gudang kosong di Guduran Jawa Timur dengan membayar setiap parkir kontainer Rp2 juta dengan estimasi per bulannya membayar Rp20 juta sampai dengan Rp30 juta,” jelasnya.

Adapun para tersangka mendapatkan kendaraan roda empat maupun roda dua dari beberapa wilayah seperti wilayah Jakarta, wilayah Jawa Tengah, Jawa Timur, maupun Jawa Barat. Dimana, kendaraan tersebut rata-rata tidak dilengkapi dengan STNK maupun BPKB sebagai identitas ketika dibeli ataupun ditampung oleh para pelaku.

“Kendaraan kemudian ditampung di suatu tempat di sebuah gudang di Sidoarjo, Jawa Timur. Menggunakan kontainer kendaraan dikirim melalui Pelabuhan Tanjung Perak,m selanjutnya akan diberangkatkan menuju ke Timor Leste, di mana di Timor Leste ini sudah ada pemesan yang akan menampung di sana,” paparnya.

Dari hasil keterangan yang didapat dari tersangka, pengiriman biasanya dilakukan dalam tempo sebulan sekali atau 2 bulan sekali. Pengiriman tergantung dari pada berapa besar kendaraan yang sudah bisa ditampung. Dimana para pelaku membeli kendaraan roda empat maupun roda dua ini dengan harga yang cukup bervariasi.

“Kendaraan dijual kembali ke Timor Leste dengan estimasi harga seharga, antara Rp15-20 juta. Sedangkan untuk roda empat itu ditampung oleh mereka dengan harga kisaran Rp60 juta sampai Rp120 juta tergantung merek kendaraan tersebut. Dijual kembali Timor Leste dengan estimasi harga antara Rp100 juta sampai Rp200 juta per unit,” jelasnya.

Wira menjelaskan, kronologis pengungkapan kasus tersebut berawal dari Subdit Ranmor Polda Metro Jaya melakukan pengungkapan kasus setelah mendapatkan informasi dari masyarakat dan saksi korban, bahwa ada beberapa pengajuan leasing terhadap kendaraan yang sudah menunggak, dan ternyata setelah dilakukan penelusuran kendaraan tersebut dialihkan kepada orang lain. Karena dialihkan ke orang lain sehingga ini dikirim ke Jawa Timur.

“Petugas dari Subdit Ranmor berhasil mengamankan sebuah Toyota Avanza dengan plat nomor B 1149 ZKS yang rencananya mobil tersebut akan dikirim melalui Pelabuhan Tanjung Perak, yang akan dikirim ke Timor Leste,” kata Wali.

Dari hasil kejahatan tersebut para tersangka setiap bulannya diperkirakan mendapat penghasilan sekitar senilai Rp400 juta. “Dari hasil kegiatan tersebut, berdasarkan hasil penelitian sementara kami mencoba menghitung besaran keuntungan dari pelaku per tahunnya bisa mencapai angka Rp3-4 miliar,” ungkapnya.

Kemudian, lanjut Wira, tersangka menjual kendaraan tersebut di Timor Leste. Tersangka mengenal para pembeli di Timor Leste melalui akun Facebook, dimana dari hasil penyelidikan ada 4 orang warga Timor Leste.

Pihaknya akan melakukan identifikasi terhadap unit kendaraan baik R2 maupun R4 untuk mengetahui siapa yang mengajukan kredit kendaraan tersebut.”Kita juga melakukan pengembangan terhadap pelaku lain agar bisa mengungkap jaringan lebih besar,” ujarnya.

Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun. Kemudian Pasal 460 KUHP penadahan dan Pasal 481 KUHP dengan ancaman 7 tahun, kemudian pasal 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun, Pasal 45 Undang-Undang no 42 tahun 99 tentang jaminan fiducia dengan ancaman 5 tahun, Pasal 36 Undang-Undang 42 tahun 99 tentang jaminan fiducia dengan ancaman paling lama 2 tahun.

Di tempat yang sama, Wadan Puspomad Mayjen Eka Wijaya Permana mengatakan tiga oknum prajurit TNI Angkatan Darat (AD) diduga terlibat sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Sidoarjo, Jawa Timur, kini ditahan di Puspomad. Kasus ini terungkap atas kerja sama dan koordinasi antara Pomdam V Brawijaya, Polda Metro Jaya, dan Polda Jawa Timur.

“Pada saat ini memang sudah ada tiga terduga oknum TNI yang sedang diperiksa dan diselidiki oleh Pomdam V Brawijaya,” ujar Eka.

Ketiga oknum prajurit TNI tersebut ialah Kopda AS, Praka J, dan Mayor Czi BP. Secara terperinci, Wadan Puspomad Mayjen TNI Eka Wijaya Permana menjelaskan kasus ini terungkap atas sinergisitas dan kerja sama antara TNI dan Polri.

“Kami pimpinan Puspomad telah menerima informasi tentang kejahatan ini, kemudian kami membentuk tim bersama-sama yaitu Pomad dengan Polri berangkat ke Surabaya dan saya delegasikan, karena wilayah Kodam Brawijaya maka Danpomdam saya Perintahkan bekerja sama dalam pengungkapan kasus ini,” jelas Eka.

Eka Wijaya menyampaikan, ada 3 oknum prajurit TNI yang terlibat dalam kasus tersebut. Saat ini ketiganya telah dilakukan penahanan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Ada tiga personel kami yang ikut terlibat dalam kasus tersebut, yaitu Mayor BP, kemudian Kopda AS, dan Praka J. Ketiga prajurit ini sudah kami tahan, kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Ketiga prajurit TNI tersebut diduga melakukan pelanggaran antara lain Pasal 408 KUHP tentang penadahan hasil kejahatan, Pasal 56 KUHP turut serta dalam kejahatan, dan Pasal 126 KUHPidana Militer. “Ini karena prajurit, kami gunakan juga KUHPidana Militer di mana atas kewenangannya dia melakukan tindak pidana. Selanjutnya, kami tekankan juga Pasal 103, yaitu tidak menaati perintah atasan,” tuturnya.

Eka melanjutkan, proses hukum terhadap ketiga oknum prajurit TNI tersebut masih terus berjalan. Pihaknya bersinergi dengan Polda Metro Jaya dan akan melakukan pengembangan lebih lanjut.

Eka memastikan gudang tersebut sudah kosong. Untuk motor dan mobil curian yang sempat disimpan di sana sudah disita sebagai barang bukti. “Jadi, Gudbalkir ini adalah barang-barang dari Pusziad apabila sudah melaksanakan kegiatan atau ‘dropping’ untuk pelaksanaan tugas-tugas yang ada di lingkungan TNI AD. Dan saat ini gudang ini adalah kosong,” katanya.

Eka juga menambahkan dengan terjadinya kasus ini pihaknya akan melakukan evaluasi Prosedur Standar Operasi (SOP) dan pengawasan serta pengendalian fasilitas-fasilitas yang dimiliki oleh TNI Angkatan Darat. “Kita akan evaluasi bagaimana bisa sampai terjadi seperti itu, bagaimana unsur pengawasan dari seorang komandan, komandan kepala satuan kerja,” katanya.

Sementara, Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Kristomei Sianturi menambahkan bahwa gudang di Sidoarjo (Jawa Timur) yang menjadi lokasi penadahan kendaraan hasil kejahatan adalah milik Pusat Zeni Angkatan Darat (Pusziad). “Gudbalkir milik Pusziad sebenarnya adalah gudang tempat barang yang sudah tidak digunakan, yang akhir untuk ditaruh di sana,” katanya.

Dia menambahkan, pengungkapan kasus di Sidoarjo ini adalah wujud komitmen dan sinergi antara TNI dan Polri serta berkomitmen dalam penegakan hukum. “Saat ini penyidik Pomdam V/Brawijaya sedang bekerja. Jadi mohon bersabar, bagaimana dan apa keterlibatan dan bagaimana keterlibatannya,” katanya.

Pimpinan TNI AD akan menghukum anggota atau oknum anggota yang benar-benar terlibat dan melanggar hukum dan dikenakan ancaman hukuman secara maksimal. “Saya minta untuk bersabar karena kasus ini akan terus dikembangkan,” pungkasnya. (ygi/jpg/ila)

SUMUTPOS.CO – Polda Metro Jaya terus melakukan pengembangan terkait pengungkapan kasus kasus pencurian dengan pemberatan kendaraan bermotor (Curanmor) dan atau penggelapan dan atau UU Fidusia dan atau penadahan dan atau penadahan sebagai mata pencarian di Gudbalkir Sidoarjo, Jawa Timur.

Terbaru, sebanyak 6 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Dimana tiga di antaranya merupakan anggota TNI angkatan darat (AD) berinisial Mayor Czi BP, Kopda AS, Praka J. Sedangkan tiga warga sipil berinisial MY, EI dan GS (DPO) Debitur.

Dirreskrimum PMJ Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan, pengungkapan kasus curat dan penggelapan dan atau UU fidusia dan atau penadahan berdasarkan laporan polisi LP/B/20/I/2024/SPKT/Polda Metro Jaya, tanggal 2 Januari 2024 dan LP/A/3/I/2024/SPKT.DITKRIMUM/Polda Metro Jaya, tanggal, 7 Januari 2024. Adapun kasus tersebut berawal di mana TKP nya berada di wilayah PMJ, dilaporkan.

“Untuk waktunya periode 2022 sampai Januari 2024 jadi sampai saat ini. Sedangkan korban adalah TS, IMF dan Lembaga Pembiayaan Kredit yang termasuk dalam anggota asosiasi perusahaan pembiayaan Indonesia,” terang Wira, kemarin (10/1).

Dari laporan yang diterima, Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya kemudian melakukan upaya penyelidikan dan berhasil menangkap 2 orang berinisil MY dan EI. Dimana keduanya memiliki peran masing-masing.

“MF berperan sebagai pengepul dari kendaraan tersebut yang nantinya akan dikirim ke Timor Leste sedangkan dan terangka EI pengepul sekaligus yang memberikan biaya untuk pengiriman ke Timor Leste,” ungkapnya.

Dari pengungkapan tersebut, penyidik kemudian melakukan pengembangan dan ditemukan barang bukti kendaraan roda 4 sebanyak 46 unit dan kendaraan roda dua sebanyak 214 unit dengan berbagai macam merk.

“Tersangka membeli daripada pelaku baik pelaku curanmor, penggelapan, ataupun pelaku fiducia dengan harga rata-rata kendaraan untik roda 2 seharga Rp8 juta sampai Rp10 juta, jadi tersangka ini membeli dari orang yang ngejual,” kata Wira.

Adapun modus operandi para tersangka adalah dengan cara membeli, selanjutnya menyimpan, dan menampung, baik kendaraan roda 4 maupun roda 2 yang didapat dari debitur yang tidak melakukan ataupun tidak memenuhi kewajibannya dengan membayar cicilan. Selanjutnya kendaraan pun dijual kepada tersangka EI yang selanjutnya ditampung di suatu tempat di wilayah Sidoarjo, Jawa Timur.

Kemudian, tersangka membeli kendaraan tersebut dengan menggunakan identitas palsu. Dimana para debitur ini rata-rata menggunakan identitas palsu untuk membeli kendaraan dari leasing.

“Tersangka menyewa lahan untuk menyimpan kendaraan barang bukti di sebuah gudang kosong di Guduran Jawa Timur dengan membayar setiap parkir kontainer Rp2 juta dengan estimasi per bulannya membayar Rp20 juta sampai dengan Rp30 juta,” jelasnya.

Adapun para tersangka mendapatkan kendaraan roda empat maupun roda dua dari beberapa wilayah seperti wilayah Jakarta, wilayah Jawa Tengah, Jawa Timur, maupun Jawa Barat. Dimana, kendaraan tersebut rata-rata tidak dilengkapi dengan STNK maupun BPKB sebagai identitas ketika dibeli ataupun ditampung oleh para pelaku.

“Kendaraan kemudian ditampung di suatu tempat di sebuah gudang di Sidoarjo, Jawa Timur. Menggunakan kontainer kendaraan dikirim melalui Pelabuhan Tanjung Perak,m selanjutnya akan diberangkatkan menuju ke Timor Leste, di mana di Timor Leste ini sudah ada pemesan yang akan menampung di sana,” paparnya.

Dari hasil keterangan yang didapat dari tersangka, pengiriman biasanya dilakukan dalam tempo sebulan sekali atau 2 bulan sekali. Pengiriman tergantung dari pada berapa besar kendaraan yang sudah bisa ditampung. Dimana para pelaku membeli kendaraan roda empat maupun roda dua ini dengan harga yang cukup bervariasi.

“Kendaraan dijual kembali ke Timor Leste dengan estimasi harga seharga, antara Rp15-20 juta. Sedangkan untuk roda empat itu ditampung oleh mereka dengan harga kisaran Rp60 juta sampai Rp120 juta tergantung merek kendaraan tersebut. Dijual kembali Timor Leste dengan estimasi harga antara Rp100 juta sampai Rp200 juta per unit,” jelasnya.

Wira menjelaskan, kronologis pengungkapan kasus tersebut berawal dari Subdit Ranmor Polda Metro Jaya melakukan pengungkapan kasus setelah mendapatkan informasi dari masyarakat dan saksi korban, bahwa ada beberapa pengajuan leasing terhadap kendaraan yang sudah menunggak, dan ternyata setelah dilakukan penelusuran kendaraan tersebut dialihkan kepada orang lain. Karena dialihkan ke orang lain sehingga ini dikirim ke Jawa Timur.

“Petugas dari Subdit Ranmor berhasil mengamankan sebuah Toyota Avanza dengan plat nomor B 1149 ZKS yang rencananya mobil tersebut akan dikirim melalui Pelabuhan Tanjung Perak, yang akan dikirim ke Timor Leste,” kata Wali.

Dari hasil kejahatan tersebut para tersangka setiap bulannya diperkirakan mendapat penghasilan sekitar senilai Rp400 juta. “Dari hasil kegiatan tersebut, berdasarkan hasil penelitian sementara kami mencoba menghitung besaran keuntungan dari pelaku per tahunnya bisa mencapai angka Rp3-4 miliar,” ungkapnya.

Kemudian, lanjut Wira, tersangka menjual kendaraan tersebut di Timor Leste. Tersangka mengenal para pembeli di Timor Leste melalui akun Facebook, dimana dari hasil penyelidikan ada 4 orang warga Timor Leste.

Pihaknya akan melakukan identifikasi terhadap unit kendaraan baik R2 maupun R4 untuk mengetahui siapa yang mengajukan kredit kendaraan tersebut.”Kita juga melakukan pengembangan terhadap pelaku lain agar bisa mengungkap jaringan lebih besar,” ujarnya.

Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun. Kemudian Pasal 460 KUHP penadahan dan Pasal 481 KUHP dengan ancaman 7 tahun, kemudian pasal 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun, Pasal 45 Undang-Undang no 42 tahun 99 tentang jaminan fiducia dengan ancaman 5 tahun, Pasal 36 Undang-Undang 42 tahun 99 tentang jaminan fiducia dengan ancaman paling lama 2 tahun.

Di tempat yang sama, Wadan Puspomad Mayjen Eka Wijaya Permana mengatakan tiga oknum prajurit TNI Angkatan Darat (AD) diduga terlibat sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Sidoarjo, Jawa Timur, kini ditahan di Puspomad. Kasus ini terungkap atas kerja sama dan koordinasi antara Pomdam V Brawijaya, Polda Metro Jaya, dan Polda Jawa Timur.

“Pada saat ini memang sudah ada tiga terduga oknum TNI yang sedang diperiksa dan diselidiki oleh Pomdam V Brawijaya,” ujar Eka.

Ketiga oknum prajurit TNI tersebut ialah Kopda AS, Praka J, dan Mayor Czi BP. Secara terperinci, Wadan Puspomad Mayjen TNI Eka Wijaya Permana menjelaskan kasus ini terungkap atas sinergisitas dan kerja sama antara TNI dan Polri.

“Kami pimpinan Puspomad telah menerima informasi tentang kejahatan ini, kemudian kami membentuk tim bersama-sama yaitu Pomad dengan Polri berangkat ke Surabaya dan saya delegasikan, karena wilayah Kodam Brawijaya maka Danpomdam saya Perintahkan bekerja sama dalam pengungkapan kasus ini,” jelas Eka.

Eka Wijaya menyampaikan, ada 3 oknum prajurit TNI yang terlibat dalam kasus tersebut. Saat ini ketiganya telah dilakukan penahanan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Ada tiga personel kami yang ikut terlibat dalam kasus tersebut, yaitu Mayor BP, kemudian Kopda AS, dan Praka J. Ketiga prajurit ini sudah kami tahan, kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Ketiga prajurit TNI tersebut diduga melakukan pelanggaran antara lain Pasal 408 KUHP tentang penadahan hasil kejahatan, Pasal 56 KUHP turut serta dalam kejahatan, dan Pasal 126 KUHPidana Militer. “Ini karena prajurit, kami gunakan juga KUHPidana Militer di mana atas kewenangannya dia melakukan tindak pidana. Selanjutnya, kami tekankan juga Pasal 103, yaitu tidak menaati perintah atasan,” tuturnya.

Eka melanjutkan, proses hukum terhadap ketiga oknum prajurit TNI tersebut masih terus berjalan. Pihaknya bersinergi dengan Polda Metro Jaya dan akan melakukan pengembangan lebih lanjut.

Eka memastikan gudang tersebut sudah kosong. Untuk motor dan mobil curian yang sempat disimpan di sana sudah disita sebagai barang bukti. “Jadi, Gudbalkir ini adalah barang-barang dari Pusziad apabila sudah melaksanakan kegiatan atau ‘dropping’ untuk pelaksanaan tugas-tugas yang ada di lingkungan TNI AD. Dan saat ini gudang ini adalah kosong,” katanya.

Eka juga menambahkan dengan terjadinya kasus ini pihaknya akan melakukan evaluasi Prosedur Standar Operasi (SOP) dan pengawasan serta pengendalian fasilitas-fasilitas yang dimiliki oleh TNI Angkatan Darat. “Kita akan evaluasi bagaimana bisa sampai terjadi seperti itu, bagaimana unsur pengawasan dari seorang komandan, komandan kepala satuan kerja,” katanya.

Sementara, Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Kristomei Sianturi menambahkan bahwa gudang di Sidoarjo (Jawa Timur) yang menjadi lokasi penadahan kendaraan hasil kejahatan adalah milik Pusat Zeni Angkatan Darat (Pusziad). “Gudbalkir milik Pusziad sebenarnya adalah gudang tempat barang yang sudah tidak digunakan, yang akhir untuk ditaruh di sana,” katanya.

Dia menambahkan, pengungkapan kasus di Sidoarjo ini adalah wujud komitmen dan sinergi antara TNI dan Polri serta berkomitmen dalam penegakan hukum. “Saat ini penyidik Pomdam V/Brawijaya sedang bekerja. Jadi mohon bersabar, bagaimana dan apa keterlibatan dan bagaimana keterlibatannya,” katanya.

Pimpinan TNI AD akan menghukum anggota atau oknum anggota yang benar-benar terlibat dan melanggar hukum dan dikenakan ancaman hukuman secara maksimal. “Saya minta untuk bersabar karena kasus ini akan terus dikembangkan,” pungkasnya. (ygi/jpg/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/