25 C
Medan
Monday, July 1, 2024

Dana Rapat Gatot Rp9,8 Miliar

JAKARTA-Selama 2012 ini, dana rapat yang tersedia untuk Plt Gubernur Sumut Gatot Pudjo Nugroho besarnya mencapai Rp9,83 miliar. Hanya saja, dana ini tidak diambilkan dari APBD Pemprov Sumut, melainkan gelontoran dari pusat yang diambilkan dari APBN.

Direktur Dekonsentrasi dan Kerja Sama Kemendagri, Sirajudin Nonci, menjelaskan, dana itu sengaja diberikan ke gubernur dalam kapasitasnya sebagai wakil pemerintah pusat di daerah. Payung hukumnya adalah PP Nomor 19 Tahun 2010 jo PP Nomor 23 Tahun 2011 tentang tugas dan wewenang gubernur sebagai wakil pusat di daerah.

“Jadi ini merupakan dana dekonsentrasi, karena gubernur menjalankan tugas pusat di daerah. Ini untuk rapat-rapat koordinasi dengan jajaran Forkominda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah),” ujar Sirajudin dalam keterangan persnya di gedung Kemendagri, Jumat (10/2).

Rapat digelar biasanya dalam menyikapi isu-isu dan permasalahan yang muncul di daerah. “Rapat kan mengundang pejabat-pejabat dari instansi vertikal, atau saat gubernur mengundang bupati/walikota, dalam kapasitasnya sebagai wakil pusat di daerah,” terang Sirajudin.

Pria asal Makassar itu menjelaskan, seluruh gubernur uga mendapatkan dana tersebut, yang besarnya variatif, tergantung dari jumlah kabupaten/kota yang ada, standar biaya umum, dan aksesabilitas kewilayahan. “Untuk membayar honor rapat, tak boleh seenaknya karena sudah diatur Peraturan Menkeu,” ujarnya mewanti-wanti.

Total seluruh gubernur nilainya mencapai Rp238,585 miliar. Terbesar Papua, yakni Rp12,8 miliar. Yang kecil seperti Jambi (Rp5,05 miliar), DI Yogyakarta (Rp4,485 miliar). Tahun sebelumnya, 2011, dana rapat Gatot dari pusat Rp8,11 miliar. (sam)

JAKARTA-Selama 2012 ini, dana rapat yang tersedia untuk Plt Gubernur Sumut Gatot Pudjo Nugroho besarnya mencapai Rp9,83 miliar. Hanya saja, dana ini tidak diambilkan dari APBD Pemprov Sumut, melainkan gelontoran dari pusat yang diambilkan dari APBN.

Direktur Dekonsentrasi dan Kerja Sama Kemendagri, Sirajudin Nonci, menjelaskan, dana itu sengaja diberikan ke gubernur dalam kapasitasnya sebagai wakil pemerintah pusat di daerah. Payung hukumnya adalah PP Nomor 19 Tahun 2010 jo PP Nomor 23 Tahun 2011 tentang tugas dan wewenang gubernur sebagai wakil pusat di daerah.

“Jadi ini merupakan dana dekonsentrasi, karena gubernur menjalankan tugas pusat di daerah. Ini untuk rapat-rapat koordinasi dengan jajaran Forkominda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah),” ujar Sirajudin dalam keterangan persnya di gedung Kemendagri, Jumat (10/2).

Rapat digelar biasanya dalam menyikapi isu-isu dan permasalahan yang muncul di daerah. “Rapat kan mengundang pejabat-pejabat dari instansi vertikal, atau saat gubernur mengundang bupati/walikota, dalam kapasitasnya sebagai wakil pusat di daerah,” terang Sirajudin.

Pria asal Makassar itu menjelaskan, seluruh gubernur uga mendapatkan dana tersebut, yang besarnya variatif, tergantung dari jumlah kabupaten/kota yang ada, standar biaya umum, dan aksesabilitas kewilayahan. “Untuk membayar honor rapat, tak boleh seenaknya karena sudah diatur Peraturan Menkeu,” ujarnya mewanti-wanti.

Total seluruh gubernur nilainya mencapai Rp238,585 miliar. Terbesar Papua, yakni Rp12,8 miliar. Yang kecil seperti Jambi (Rp5,05 miliar), DI Yogyakarta (Rp4,485 miliar). Tahun sebelumnya, 2011, dana rapat Gatot dari pusat Rp8,11 miliar. (sam)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/