25 C
Medan
Tuesday, November 26, 2024
spot_img

Hanya Parpol yang Berhak Kasasi

JAKARTA – Hak Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengajukan kasasi sengketa pemilu memunculkan perdebatan pasca putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) terkait Partai Bulan Bintang.

Perumus Undang Undang Pemilu nomor 8 tahun 2012 menilai, aturan kasasi hingga tingkat MA untuk sengketa Pemilu sejatinya hanya mengikat kepada partai politik.

Hal tersebut disampaikan oleh mantan Ketua Pansus RUU Pemilu Arif Wibowo. Anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu menyatakan, rumusan UU Pemilu sejatinya memberikan hak lebih kepada parpol untuk mengajukan gugatan.

“Kalau original intennya, yang selalu dirugikan adalah partai politik,” ujar Arif saat dihubungi, kemarin.

Menurut Arif, sebagai penyelenggara pemilu, KPU memiliki otoritas otonom untuk melakukan tahapan pemilu. Dirumuskannya mekanisme gugatan hukum merupakan refleksi para pembuat UU Pemilu, dimana KPU sebagai lembaga independen sedikit banyak juga dinilai memiliki ‘warna’ ke posisi politik tertentu. “Itu berkaca dari praktek dimasa lalu dimana KPU berkenderungan bias political interest,” ujarnya.

Karena itulah, ujar Arif untuk melindungi hak partai secara adil, partailah yang diberikan jalan untuk mengajukan sengketa khusus pemilu ke PTTUN dan MA sebagai pengadil terakhir. “Parpol diharap memperoleh keadilan melalui ajudikasi dua tahap itu,” ujarnya.

Namun demikian, kata Arif, amanat rumusan UU Pemilu itu memiliki kelemahan dalam penerapan pasal. Dia menyatakan, UU Pemilu memang tidak mengatur secara rigid soal hukum acara ajudikasi tata usaha sengketa pemilu yang berbeda dgn hukum acara tata usaha negara biasa. Hak KPU untuk mengajukan kasasi sepenuhnya menjadi kewenangan PTTUN untuk menafsirkan.

“Diserahkan pada mekanisme peradilan TUN. Jika itu dari hukum acara TUN ya sah,” ujarnya.

Arif menyatakan, jika ada proses kasasi, tentu mekanisme peradilan tetap harus patuh pada sengketa khusus pemilu. Dalam hal ini, MA juga memiliki batasan waktu dalam mengambil keputusan sengketa khusus pemilu. “UU Pemilu mengatur batas waktu beracara dalam sengketa pemilu yg harus diselesaikan lewat pengadilan TUN dan MA,” tandasnya.

Sebelumnya, putusan PTTUN pada Kamis (7/3) mengabulkan seluruhnya gugatan PBB. PTTUN meminta KPU membatalkan SK nomor 5 tahun 2013 terkait penetapan parpol peserta pemilu, sepanjang pembatalan itu terkait PBB. PTTUN juga menetapkan PBB sebagai peserta pemilu. KPU memiliki waktu tujuh hari untuk menindaklanjuti putusan itu. (bay/jpnn)

JAKARTA – Hak Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengajukan kasasi sengketa pemilu memunculkan perdebatan pasca putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) terkait Partai Bulan Bintang.

Perumus Undang Undang Pemilu nomor 8 tahun 2012 menilai, aturan kasasi hingga tingkat MA untuk sengketa Pemilu sejatinya hanya mengikat kepada partai politik.

Hal tersebut disampaikan oleh mantan Ketua Pansus RUU Pemilu Arif Wibowo. Anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu menyatakan, rumusan UU Pemilu sejatinya memberikan hak lebih kepada parpol untuk mengajukan gugatan.

“Kalau original intennya, yang selalu dirugikan adalah partai politik,” ujar Arif saat dihubungi, kemarin.

Menurut Arif, sebagai penyelenggara pemilu, KPU memiliki otoritas otonom untuk melakukan tahapan pemilu. Dirumuskannya mekanisme gugatan hukum merupakan refleksi para pembuat UU Pemilu, dimana KPU sebagai lembaga independen sedikit banyak juga dinilai memiliki ‘warna’ ke posisi politik tertentu. “Itu berkaca dari praktek dimasa lalu dimana KPU berkenderungan bias political interest,” ujarnya.

Karena itulah, ujar Arif untuk melindungi hak partai secara adil, partailah yang diberikan jalan untuk mengajukan sengketa khusus pemilu ke PTTUN dan MA sebagai pengadil terakhir. “Parpol diharap memperoleh keadilan melalui ajudikasi dua tahap itu,” ujarnya.

Namun demikian, kata Arif, amanat rumusan UU Pemilu itu memiliki kelemahan dalam penerapan pasal. Dia menyatakan, UU Pemilu memang tidak mengatur secara rigid soal hukum acara ajudikasi tata usaha sengketa pemilu yang berbeda dgn hukum acara tata usaha negara biasa. Hak KPU untuk mengajukan kasasi sepenuhnya menjadi kewenangan PTTUN untuk menafsirkan.

“Diserahkan pada mekanisme peradilan TUN. Jika itu dari hukum acara TUN ya sah,” ujarnya.

Arif menyatakan, jika ada proses kasasi, tentu mekanisme peradilan tetap harus patuh pada sengketa khusus pemilu. Dalam hal ini, MA juga memiliki batasan waktu dalam mengambil keputusan sengketa khusus pemilu. “UU Pemilu mengatur batas waktu beracara dalam sengketa pemilu yg harus diselesaikan lewat pengadilan TUN dan MA,” tandasnya.

Sebelumnya, putusan PTTUN pada Kamis (7/3) mengabulkan seluruhnya gugatan PBB. PTTUN meminta KPU membatalkan SK nomor 5 tahun 2013 terkait penetapan parpol peserta pemilu, sepanjang pembatalan itu terkait PBB. PTTUN juga menetapkan PBB sebagai peserta pemilu. KPU memiliki waktu tujuh hari untuk menindaklanjuti putusan itu. (bay/jpnn)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/