25 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Buronan Kejari Medan Ditangkap di Pekanbaru

PEKANBARU – Berakhir sudah pelarian Dedi Saputra alias Milo (30), warga Jalan Nalat, Gang Tengah, Medan, Sumatera Utara ini. Terdakwa kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,02 gram ini diamankan setelah kabur saat sidang perdana dari Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (13/3)  lalu dan sempat menghilang hingga ke Pariaman. Milo dibekuk tim gabungan Kejaksaan Agung (Kejagung), dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Rabu malam (10/4) sekitar pukul 19.30 WIB.

RINGKUS: Tim gabungan dari KeJagung, Kejati Sumut, Kejati Riau  sejumlah polisi menangkap Buronan Kejari Medan  Kabur saat hendak disidangkan. Terdakwa terlibat  kasus Narkoba  masuk kedalam jaringan sindikat Narkoba. //Didik Herwanto-riaupos
RINGKUS: Tim gabungan dari KeJagung, Kejati Sumut, Kejati Riau dan sejumlah polisi menangkap Buronan Kejari Medan yang Kabur saat hendak disidangkan. Terdakwa terlibat dalam kasus Narkoba dan masuk kedalam jaringan sindikat Narkoba. //Didik Herwanto-riaupos

Pantauan di Kejati, tim yang membekuk Milo tiba sekitar pukul 19.50 WIB. Dengan tangan terborgol, Milo yang mengenakan baju kaos dan celana hitam selutut digiring turun dari mobil. Kedua lengannya tampak dipenuhi tato, ia tampak pasrah dibawa ke lantai 2 Kejati dengan dikawal ketat.

Milo diketahui sebagai terdakwa narkotika jenis sabu-sabu yang kasusnya ditangani oleh Kejari Medan setelah ia ditangkap oleh Polresta Medan. Saat sidang perdana akan digelar, Milo memanfaat celah ketiadaan pengawalan untuk kabur.“Saya rasa borgolnya longgar, saya goyang tangan saya borgolnya lepas,” ujarnya menuturkan pelarian yang dilakukannya.

Pelarian yang dilakukan Milo tergolong nekat, karena ia tak berada di ruang tahanan melainkan sedang menunggu giliran sidang di lantai 3 PN Medan.”Saya berdua, teman saya yang disebelah saya ajak lari, tapi dia tak mau,” terangnya.

Setelah meninggalkan PN Medan dan menanggalkan baju tahanan, Milo memulai pelariannya. Awalnya ia coba bersembunyi ke rumah saudara dengan menumpang becak, di daerah Tembung sebagai lokasi tujuan pertama. Namun sambutan yang diterimanya tak sesuai harapan, keluarga yang didatangi menolak kehadirannya karena takut.

Tak kehabisan akal, ia pun lari ke Pariaman. Dari sini ia melanjutkan perjalanan ke Pekanbaru bersama seorang teman menggunakan sepeda motor.”Suda dua minggu di Pekanbaru,” tuturnya.

Kejari Medan yang kehilangan Milo lalu bergerak melakukan pencarian. Awalnya Milo  dicari di sekitar Kota Medan namun tak ditemukan.  Kordinasi lalu dilakukan dengan Satuan Tugas Intelejen (Satgas Intel) Kejagung.”Kita sama-sama lacak,” ujar jaksa Kejari Medan, Yunitri Sagala SH, yang menjadi jaksa penuntut umum (JPU) kasus Milo. Dari pelacakan yang dilakukan ini, Minggu (7/4) terdakwa Milo terdeteksi berada di Pekanbaru.”Dari informasi itu, kita lalu siapkan rencana penangkapannya,” lanjut Yunitra.

Jaksa Kejari Medan, Yunitri mengatakan Milo kemungkinan besar Kamis (11/4) akan langsung dibawa ke Medan, karena persidangan atas dirinya sudah menunggu.”Kita akan selesaikan yang di sana dahulu. Karena persidangan sudah berjalan. Setelah itu, nanti akan dikordinasikan,” ujarnya.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Pekanbaru, Andri Ridwan SH terkait penangkapan Milo di Pekanbaru ini mengatakan, Kejati sifatnya membantu di lapangan.”Kita bantu untuk penangkapan. Saat ini dia (Milo) diperiksa dulu, setelah itu baru akan diberangkatkan,” jelasnya.(ali/jpnn)

PEKANBARU – Berakhir sudah pelarian Dedi Saputra alias Milo (30), warga Jalan Nalat, Gang Tengah, Medan, Sumatera Utara ini. Terdakwa kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,02 gram ini diamankan setelah kabur saat sidang perdana dari Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (13/3)  lalu dan sempat menghilang hingga ke Pariaman. Milo dibekuk tim gabungan Kejaksaan Agung (Kejagung), dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Rabu malam (10/4) sekitar pukul 19.30 WIB.

RINGKUS: Tim gabungan dari KeJagung, Kejati Sumut, Kejati Riau  sejumlah polisi menangkap Buronan Kejari Medan  Kabur saat hendak disidangkan. Terdakwa terlibat  kasus Narkoba  masuk kedalam jaringan sindikat Narkoba. //Didik Herwanto-riaupos
RINGKUS: Tim gabungan dari KeJagung, Kejati Sumut, Kejati Riau dan sejumlah polisi menangkap Buronan Kejari Medan yang Kabur saat hendak disidangkan. Terdakwa terlibat dalam kasus Narkoba dan masuk kedalam jaringan sindikat Narkoba. //Didik Herwanto-riaupos

Pantauan di Kejati, tim yang membekuk Milo tiba sekitar pukul 19.50 WIB. Dengan tangan terborgol, Milo yang mengenakan baju kaos dan celana hitam selutut digiring turun dari mobil. Kedua lengannya tampak dipenuhi tato, ia tampak pasrah dibawa ke lantai 2 Kejati dengan dikawal ketat.

Milo diketahui sebagai terdakwa narkotika jenis sabu-sabu yang kasusnya ditangani oleh Kejari Medan setelah ia ditangkap oleh Polresta Medan. Saat sidang perdana akan digelar, Milo memanfaat celah ketiadaan pengawalan untuk kabur.“Saya rasa borgolnya longgar, saya goyang tangan saya borgolnya lepas,” ujarnya menuturkan pelarian yang dilakukannya.

Pelarian yang dilakukan Milo tergolong nekat, karena ia tak berada di ruang tahanan melainkan sedang menunggu giliran sidang di lantai 3 PN Medan.”Saya berdua, teman saya yang disebelah saya ajak lari, tapi dia tak mau,” terangnya.

Setelah meninggalkan PN Medan dan menanggalkan baju tahanan, Milo memulai pelariannya. Awalnya ia coba bersembunyi ke rumah saudara dengan menumpang becak, di daerah Tembung sebagai lokasi tujuan pertama. Namun sambutan yang diterimanya tak sesuai harapan, keluarga yang didatangi menolak kehadirannya karena takut.

Tak kehabisan akal, ia pun lari ke Pariaman. Dari sini ia melanjutkan perjalanan ke Pekanbaru bersama seorang teman menggunakan sepeda motor.”Suda dua minggu di Pekanbaru,” tuturnya.

Kejari Medan yang kehilangan Milo lalu bergerak melakukan pencarian. Awalnya Milo  dicari di sekitar Kota Medan namun tak ditemukan.  Kordinasi lalu dilakukan dengan Satuan Tugas Intelejen (Satgas Intel) Kejagung.”Kita sama-sama lacak,” ujar jaksa Kejari Medan, Yunitri Sagala SH, yang menjadi jaksa penuntut umum (JPU) kasus Milo. Dari pelacakan yang dilakukan ini, Minggu (7/4) terdakwa Milo terdeteksi berada di Pekanbaru.”Dari informasi itu, kita lalu siapkan rencana penangkapannya,” lanjut Yunitra.

Jaksa Kejari Medan, Yunitri mengatakan Milo kemungkinan besar Kamis (11/4) akan langsung dibawa ke Medan, karena persidangan atas dirinya sudah menunggu.”Kita akan selesaikan yang di sana dahulu. Karena persidangan sudah berjalan. Setelah itu, nanti akan dikordinasikan,” ujarnya.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Pekanbaru, Andri Ridwan SH terkait penangkapan Milo di Pekanbaru ini mengatakan, Kejati sifatnya membantu di lapangan.”Kita bantu untuk penangkapan. Saat ini dia (Milo) diperiksa dulu, setelah itu baru akan diberangkatkan,” jelasnya.(ali/jpnn)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/