31 C
Medan
Sunday, June 30, 2024

Kemendagri Proses Pengaktifan Hasban

TRIADI WIBOWO/SUMUT POS  PELUK: Sekda Pemprovsu nonaktif Hasban Ritonga memeluk kerabat dan sanak saudara, usai menjalani sidang vonis Hasban Ritonga.  di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (28/4). Pada sidang tersebut, Majelis Hakim membebaskan Hasban dari jeratan hukum.
TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
PELUK: Sekda Pemprovsu nonaktif Hasban Ritonga memeluk kerabat dan sanak saudara, usai menjalani sidang vonis Hasban Ritonga.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO-Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memproses pengaktifan kembali Hasban Ritonga sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara (Sekda Provsu).

Proses dapat dilakukan setelah pada Jumat (8/5) kemarin, Kemdagri memeroleh informasi dari Pemerintah Provinsi Sumut, bahwa Pengadilan Medan dalam putusannya memvonis bebas Hasban dari segala tuntutan hukum, terkait dugaan penyalahgunaan jabatan dalam sengketa sirkuit Ikatan Motor Indonesia (IMI), di Jalan Pancing, Deli Serdang.

“Gubernur Sumut sudah melaporkan ke Kemdagri terkait status hukum pak Hasban, Jumat kemarin. Karena itu pengaktifannya kini masih dalam proses,” ujar Kepala Pusat Penerangan (Kapupen) Kemdagri, Dodi Riadmadji, kepada koran ini, Minggu (10/5).

Menurut Dodi, untuk mengaktifkan Hasban, tidak membutuhkan banyak proses administrasi. Kemdagri hanya perlu mencabut surat penonaktifan yang dikeluarkkan sebelumnya, saat Hasban masih berstatus terdakwa. Setelah itu secara otomatis Hasban kembali menjabat. Karena sebelumnya telah terbit Keputusan Presiden (Keppres) dan surat tersebut hingga saat ini masih berlaku, karena tidak pernah dilakukan pencabutan.

“Untuk pengaktifan tetap perlu surat dari Kemdagri untuk mencabut surat sebelumnya. Hanya itu saja, karena Keppresnya kan tidak pernah dicabut,” katanya.

Dodi belum menyebut kapan surat pencabutan surat non aktif dapat diterbitkan. Hanya saja mengingat syarat utama telah terpenuhi, dapat dipastikan dalam waktu dekat.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Medan menyatakan Hasban tidak terbukti bersalah dalam perkara yang disangkakan melanggar Pasal 424 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Hasban Ritonga dan terdakwa Khairul Anwar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kejahatan dalam jabatan secara bersama-sama. Membebaskan terdakwa dari segala tuntutan jaksa dan memulihkan nama baik terdakwa. Biaya perkara Rp1.000 dibebankan kepada negara,” ujar Ketua Majelis Hakim, Dahlan Sinaga.(gus/azw)

TRIADI WIBOWO/SUMUT POS  PELUK: Sekda Pemprovsu nonaktif Hasban Ritonga memeluk kerabat dan sanak saudara, usai menjalani sidang vonis Hasban Ritonga.  di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (28/4). Pada sidang tersebut, Majelis Hakim membebaskan Hasban dari jeratan hukum.
TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
PELUK: Sekda Pemprovsu nonaktif Hasban Ritonga memeluk kerabat dan sanak saudara, usai menjalani sidang vonis Hasban Ritonga.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO-Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memproses pengaktifan kembali Hasban Ritonga sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara (Sekda Provsu).

Proses dapat dilakukan setelah pada Jumat (8/5) kemarin, Kemdagri memeroleh informasi dari Pemerintah Provinsi Sumut, bahwa Pengadilan Medan dalam putusannya memvonis bebas Hasban dari segala tuntutan hukum, terkait dugaan penyalahgunaan jabatan dalam sengketa sirkuit Ikatan Motor Indonesia (IMI), di Jalan Pancing, Deli Serdang.

“Gubernur Sumut sudah melaporkan ke Kemdagri terkait status hukum pak Hasban, Jumat kemarin. Karena itu pengaktifannya kini masih dalam proses,” ujar Kepala Pusat Penerangan (Kapupen) Kemdagri, Dodi Riadmadji, kepada koran ini, Minggu (10/5).

Menurut Dodi, untuk mengaktifkan Hasban, tidak membutuhkan banyak proses administrasi. Kemdagri hanya perlu mencabut surat penonaktifan yang dikeluarkkan sebelumnya, saat Hasban masih berstatus terdakwa. Setelah itu secara otomatis Hasban kembali menjabat. Karena sebelumnya telah terbit Keputusan Presiden (Keppres) dan surat tersebut hingga saat ini masih berlaku, karena tidak pernah dilakukan pencabutan.

“Untuk pengaktifan tetap perlu surat dari Kemdagri untuk mencabut surat sebelumnya. Hanya itu saja, karena Keppresnya kan tidak pernah dicabut,” katanya.

Dodi belum menyebut kapan surat pencabutan surat non aktif dapat diterbitkan. Hanya saja mengingat syarat utama telah terpenuhi, dapat dipastikan dalam waktu dekat.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Medan menyatakan Hasban tidak terbukti bersalah dalam perkara yang disangkakan melanggar Pasal 424 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Hasban Ritonga dan terdakwa Khairul Anwar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kejahatan dalam jabatan secara bersama-sama. Membebaskan terdakwa dari segala tuntutan jaksa dan memulihkan nama baik terdakwa. Biaya perkara Rp1.000 dibebankan kepada negara,” ujar Ketua Majelis Hakim, Dahlan Sinaga.(gus/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/