30 C
Medan
Thursday, November 21, 2024
spot_img

Proses Pengisian Penjabat Kepala Daerah Rawan Korupsi

JAKARTA, SUMUTPOS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, setidaknya ada 272 kepala daerah yang masa jabatannya berakhir dalam rentang waktu 2022-2023. Jabatan mereka nantinya akan diisi oleh penjabat (Pj) yang akan bertugas sampai terpilihnya kepala daerah baru pada Pilkada serentak 2024.

KPK menilai, proses transisi dan pengisian Pj rentan menimbulkan praktik-praktik korupsi. Karena itu, KPK menegaskan pentingnya bagi semua pihak untuk memperhatikan proses tersebut. “Proses transisi dan pengisian Pj ini penting menjadi perhatian kita bersama. Karena proses ini sering menjadi ajang transaksi yang rentan terjadinya praktik-praktik korupsi,” kata pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Selasa (10/5).

Juru bicara KPK bidang penindakan ini menegaskan, rentannya praktik korupsi dalam proses tersebut sama seperti dengan praktik jual-beli jabatan dalam sejumlah perkara yang ditangani KPK. Karena itu, lembaga antirasuah menekankan perhatian bersama semua pihak untuk memperhatikan proses tersebut.

Berdasarkan data KPK sejak 2004 sampai 2021, menunjukkan mayoritas para pelaku korupsi berasal dari sebuah proses politik. Mereka terdiri dari 310 orang anggota DPR dan DPRD, 22 gubernur, dan 148 wali kota dan bupati.

Menurutnya, biaya politik mahal menjadi salah satu faktor seseorang melakukan korupsi. Tindakan pidana tersebut dilakukan demi memperoleh penghasilan tambahan guna menutup pembiayaan saat terlibat dalam suatu proses politik.”Penghasilan tambahan ini tidak jarang dilakukan dengan cara-cara yang menabrak aturan, salah satunya korupsi,” pungkas Ali.

Sementara, Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera, mengingatkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengawal langsung penunjukan penjabat kepala daerah oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dia meminta, Jokowi untuk menginstruksikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian agar melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengangkatan penjabat kepala daerah. “Presiden perlu benar-benar mengawal pelaksanaan putusan MK oleh Kemendagri agar prosesnya sesuai dengan tata kelola pemerintahan yang baik,” kata Mardani, Selasa (10/5).

Anggota Komisi II DPR RI ini menyebut, aturan teknis dalam penunjukan penjabat kepala daerah penting untuk mencegah politisasi penjabat karena posisinya yang strategis jelang memasuki tahun politik. Tidak boleh jabatan itu disalahgunakan untuk strategi pemenangan pemilu 2024.

“Jika tetap memaksakan melantik tanpa mengikuti putusan MK, bisa terjadi cacat hukum dan publik dapat mengajukan uji materi terhadap aturan yang dijadikan dasar penunjukan pejabat tersebut. Jalannya pemerintahan pun bisa terganggu,” tegas Mardani.

Dia mengungkapkan, Kemendagri harus melakukan penunjukan penjabat kepala daerah secara transparan dan membuktikan kalau mereka tak melakukan kegiatan politik praktis. “Lakukan penunjukan penjabat kepala daerah secara transparan. Mengingat para penjabat kepala daerah akan menjalankan tugas memimpin daerah dalam waktu yang cukup lama atau sekitar 2 tahun. Berikan ruang partisipasi publik dalam proses pengisian penjabat kepala daerah agar posisinya kuat di masyarakat,” pungkas Mardani.

Sebagaimana diketahui, gelombang pertama penjabat kepala daerah akan mulai bertugas pada pertengahan Mei 2022. Seperti di Sumatera Utara, Gubsu Edy Rahmayadi telah mengajukan nama-nama untuk menduduki sebagai Pejabat Wali Kota Tebingtinggi dan Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) ke Kementerian Dalam Negeri (Mendagri). Di mana, kedua kepala daerah itu, masa jabatan berakhir pada 22 Mei 2022. Sedangkan kedua daerah tersebut akan memilih kepala daerah pada Pilkada serentak tahun 2024.

“Sudah diajukan ke Kementerian Dalam Negeri,” sebut Gubernur Edy kepada wartawan di Kantor Gubernur Sumut di Jalan Diponegoro, Kota Medan, Senin (9/5) siang.

Dalam pengajuan Pj kepala daerah itu, Edy Rahmayadi mengajukan nama Kepala Dinas Tenaga Kerja Sumut Baharuddin Siagian SH MSi, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumut Ir Abdul Haris Lubis MSi dan Kepala Biro Organisasi Setdaprov Sumut, Aprilla H Siregar SH MH untuk menjadi Pj Wali Kota Tebingtinggi.

Kemudian, Pj Sekdaprov Sumut yang juga Sekretaris DPRD Sumut, Afifi Lubis bersama Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Sumut, Dr H Asren Nasution MA dan Staf Ahli Gubernur Bidang Pendidikan, Kesehatan, Infrastruktur, dan Pemberdayaan Masyarakat Dr Kaiman Turnip MSi, diusulkan jadi Pj Bupati Tapteng.

Edy tidak membeberkan secara detil, kapan surat pengajuan Pj kepala daerah tersebut diajukan ke Kemendagri.  “Kita tunggulah (keputusan dari Kemendagri),” ucap mantan Pangkostrad itu. (jpc/adz)

JAKARTA, SUMUTPOS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, setidaknya ada 272 kepala daerah yang masa jabatannya berakhir dalam rentang waktu 2022-2023. Jabatan mereka nantinya akan diisi oleh penjabat (Pj) yang akan bertugas sampai terpilihnya kepala daerah baru pada Pilkada serentak 2024.

KPK menilai, proses transisi dan pengisian Pj rentan menimbulkan praktik-praktik korupsi. Karena itu, KPK menegaskan pentingnya bagi semua pihak untuk memperhatikan proses tersebut. “Proses transisi dan pengisian Pj ini penting menjadi perhatian kita bersama. Karena proses ini sering menjadi ajang transaksi yang rentan terjadinya praktik-praktik korupsi,” kata pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Selasa (10/5).

Juru bicara KPK bidang penindakan ini menegaskan, rentannya praktik korupsi dalam proses tersebut sama seperti dengan praktik jual-beli jabatan dalam sejumlah perkara yang ditangani KPK. Karena itu, lembaga antirasuah menekankan perhatian bersama semua pihak untuk memperhatikan proses tersebut.

Berdasarkan data KPK sejak 2004 sampai 2021, menunjukkan mayoritas para pelaku korupsi berasal dari sebuah proses politik. Mereka terdiri dari 310 orang anggota DPR dan DPRD, 22 gubernur, dan 148 wali kota dan bupati.

Menurutnya, biaya politik mahal menjadi salah satu faktor seseorang melakukan korupsi. Tindakan pidana tersebut dilakukan demi memperoleh penghasilan tambahan guna menutup pembiayaan saat terlibat dalam suatu proses politik.”Penghasilan tambahan ini tidak jarang dilakukan dengan cara-cara yang menabrak aturan, salah satunya korupsi,” pungkas Ali.

Sementara, Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera, mengingatkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengawal langsung penunjukan penjabat kepala daerah oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dia meminta, Jokowi untuk menginstruksikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian agar melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengangkatan penjabat kepala daerah. “Presiden perlu benar-benar mengawal pelaksanaan putusan MK oleh Kemendagri agar prosesnya sesuai dengan tata kelola pemerintahan yang baik,” kata Mardani, Selasa (10/5).

Anggota Komisi II DPR RI ini menyebut, aturan teknis dalam penunjukan penjabat kepala daerah penting untuk mencegah politisasi penjabat karena posisinya yang strategis jelang memasuki tahun politik. Tidak boleh jabatan itu disalahgunakan untuk strategi pemenangan pemilu 2024.

“Jika tetap memaksakan melantik tanpa mengikuti putusan MK, bisa terjadi cacat hukum dan publik dapat mengajukan uji materi terhadap aturan yang dijadikan dasar penunjukan pejabat tersebut. Jalannya pemerintahan pun bisa terganggu,” tegas Mardani.

Dia mengungkapkan, Kemendagri harus melakukan penunjukan penjabat kepala daerah secara transparan dan membuktikan kalau mereka tak melakukan kegiatan politik praktis. “Lakukan penunjukan penjabat kepala daerah secara transparan. Mengingat para penjabat kepala daerah akan menjalankan tugas memimpin daerah dalam waktu yang cukup lama atau sekitar 2 tahun. Berikan ruang partisipasi publik dalam proses pengisian penjabat kepala daerah agar posisinya kuat di masyarakat,” pungkas Mardani.

Sebagaimana diketahui, gelombang pertama penjabat kepala daerah akan mulai bertugas pada pertengahan Mei 2022. Seperti di Sumatera Utara, Gubsu Edy Rahmayadi telah mengajukan nama-nama untuk menduduki sebagai Pejabat Wali Kota Tebingtinggi dan Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) ke Kementerian Dalam Negeri (Mendagri). Di mana, kedua kepala daerah itu, masa jabatan berakhir pada 22 Mei 2022. Sedangkan kedua daerah tersebut akan memilih kepala daerah pada Pilkada serentak tahun 2024.

“Sudah diajukan ke Kementerian Dalam Negeri,” sebut Gubernur Edy kepada wartawan di Kantor Gubernur Sumut di Jalan Diponegoro, Kota Medan, Senin (9/5) siang.

Dalam pengajuan Pj kepala daerah itu, Edy Rahmayadi mengajukan nama Kepala Dinas Tenaga Kerja Sumut Baharuddin Siagian SH MSi, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumut Ir Abdul Haris Lubis MSi dan Kepala Biro Organisasi Setdaprov Sumut, Aprilla H Siregar SH MH untuk menjadi Pj Wali Kota Tebingtinggi.

Kemudian, Pj Sekdaprov Sumut yang juga Sekretaris DPRD Sumut, Afifi Lubis bersama Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Sumut, Dr H Asren Nasution MA dan Staf Ahli Gubernur Bidang Pendidikan, Kesehatan, Infrastruktur, dan Pemberdayaan Masyarakat Dr Kaiman Turnip MSi, diusulkan jadi Pj Bupati Tapteng.

Edy tidak membeberkan secara detil, kapan surat pengajuan Pj kepala daerah tersebut diajukan ke Kemendagri.  “Kita tunggulah (keputusan dari Kemendagri),” ucap mantan Pangkostrad itu. (jpc/adz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/