JAKARTA- Anggota Komisi III DPR RI, Eva Kusuma Sundari menyatakan bahwa Mahkamah Agung (MA) harus memberikan klarifikasi terkait putusannya yang memenangkan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara pencemaran nama baik RS Omni oleh Prita Mulyasari. Eva menilai, putusan kasasi pidana dalam perkara Prita justru kontradiktif dengan putusan kasasi perdata.
Menurut Eva, putusan itu menjadi janggal, karena baik dalam perkara perdata ataupun pidananya alat bukti yang digunakan juga sama. “Maka dari itu, MA perlu memberikan klarifikasi atas status putusan yang telah terpasang di website Kepaniteraan MA,” kata Eva, Minggu (10/7) di Jakarta.
Menurut politisi PDIP itu, jika putusan MA memang memenangkan jaksa maka sebaiknya Prita segera menempuh upaya hukum lanjutan dengan dengan mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK). “Dengan harapan keadilan bisa diwujudkan,” kata Eva. Menurut dia, inkonsistensi dua putusan MA tersebut bukan hanya mengusik akal sehat. “Tetapi batin kita juga terluka,” tandas Eva.(boy/jpnn)