26 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Baliho Kurang Efektif

JAKARTA – Sudah menjadi kebiasaan para kandidat kepala daerah, mereka jauh-jauh hari sudah menebar baliho dan poster-poster di jalan-jalan utama. Mereka sudah berani mengeluarkan dana untuk pengadaan sarana sosialisasi itu, meski belum jelas apakah nantinya lolos sebagai calon kepala daerah atau tidak.

Begitu pun terjadi di Sumut, menjelang pilgub 2013 mendatang. Bahkan, pemasangan baliho mulai memanaskan suhu politik, lantaran ada baliho kandidat yang dicopoti pihak tertentu.

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Endang Wihdatiningtyas mengakui, memang pihaknya bersama Panwaslu belum bisa melakukan tindakan apa pun terhadap menjamurnya baliho dan poster para kandidat. Pasalnya, mereka yang memasang fotonya di baliho-baliho itu belum berstatus sebagai calon.
“Jadi kami nggak bisa nyemprit. Itu masih urusannya pemda, untuk menindak jika baliho maupun poster-poster itu dipasang di tempat sembarang, apalagi jika tidak membayar pajaknya,” ujar Endang kepada koran ini di Jakarta, kemarin (10/8).

Begitu pun jika sudah membayar pajak, tetap saja dalam batas waktu tertentu pemda lah yang berwewenang mencopotinya. Ini karena pemasangan baliho ada batas waktunya.

Bagaimana jika yang mencopoti ternyata kubu kandidat lainnya? Endang mengatakan, jika bisa dibuktikan siapa pelakunya, ya bisa diproses hukum. Tapi, lagi-lagi, tidak bisa kasusnya dilaporkan melalui Panwaslu di daerah. “Itu masih tindak pidana umum, tindak pidana ringan (tipiring, Red). Jadi belum bisa masuk kategori tindak pidana pemilu,’’ katanya. (sam)

JAKARTA – Sudah menjadi kebiasaan para kandidat kepala daerah, mereka jauh-jauh hari sudah menebar baliho dan poster-poster di jalan-jalan utama. Mereka sudah berani mengeluarkan dana untuk pengadaan sarana sosialisasi itu, meski belum jelas apakah nantinya lolos sebagai calon kepala daerah atau tidak.

Begitu pun terjadi di Sumut, menjelang pilgub 2013 mendatang. Bahkan, pemasangan baliho mulai memanaskan suhu politik, lantaran ada baliho kandidat yang dicopoti pihak tertentu.

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Endang Wihdatiningtyas mengakui, memang pihaknya bersama Panwaslu belum bisa melakukan tindakan apa pun terhadap menjamurnya baliho dan poster para kandidat. Pasalnya, mereka yang memasang fotonya di baliho-baliho itu belum berstatus sebagai calon.
“Jadi kami nggak bisa nyemprit. Itu masih urusannya pemda, untuk menindak jika baliho maupun poster-poster itu dipasang di tempat sembarang, apalagi jika tidak membayar pajaknya,” ujar Endang kepada koran ini di Jakarta, kemarin (10/8).

Begitu pun jika sudah membayar pajak, tetap saja dalam batas waktu tertentu pemda lah yang berwewenang mencopotinya. Ini karena pemasangan baliho ada batas waktunya.

Bagaimana jika yang mencopoti ternyata kubu kandidat lainnya? Endang mengatakan, jika bisa dibuktikan siapa pelakunya, ya bisa diproses hukum. Tapi, lagi-lagi, tidak bisa kasusnya dilaporkan melalui Panwaslu di daerah. “Itu masih tindak pidana umum, tindak pidana ringan (tipiring, Red). Jadi belum bisa masuk kategori tindak pidana pemilu,’’ katanya. (sam)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/