Polri Tunda Kasus Novel, Kapolri Tegur Kapolda Bengkulu
JAKARTA-Pidato Presiden SBY rupanya benar-benar manjur bagi perkembangan kasus Kompol Novel Baswedan. Bareskrim Mabes Polri secara resmi telah menunda kasus ini. Tak hanya itu, Kapolda Bengkulu Brigjen Benny Mokalo juga mendapat sanksi.
“Bentuknya berupa teguran (dari Kapolri, Red) karena memang secara hukum dia tidak salah. Secara etika mungkin,” ujar Kabareskrim Komjen Sutarman di Jakarta kemarin. Dia tidak menyebutkan secara pasti, kapan teguran Jenderal Timur Pradopo disampaikan dan dalam bentuk apa.
Sutarman tetap meyakini anak buahnya di Direktorat Reserse Umum Polda Bengkulu tidak salah. Sebab, mereka menyidik kasus Novel berdasar fakta-fakta baru yang diperoleh di lapangan.
“Tapi, karena ada desakan dan instruksi presiden, kami memahami bahwa memang waktunya belum sekarang,” kata mantan Kapolwiltabes Surabaya ini. Dia menambahkan, sebenarnya kedatangan Direskrimum Polda Bengkulu dan tim resmob Polda Metro Jaya hanya sekedar berkoordinasi. “Tapi, masyarakat sudah menilai negatif dulu, sudah menganggap minus pada Polri,” ujarnya.
Dia menolak wacana pembentukan tim khusus independen untuk mengusut dugaan pidana adik sepupu rektor Universitas Paramadina Anies Baswedan itu. “Kalau nanti semua minta independen bisa dibayangkan semua kasus kriminal dibuat seperti itu. Ini tidak baik bagi penegakan hukum,”kata Sutarman.
Mantan Kapolda Metro Jaya itu menjelaskan, penyidikan kasus Novel tetap akan dilakukan oleh tim dari Polda Bengkulu. Sebab locus delicti atau tempat kejadian perkara berada di Bengkulu. “Kita di Bareskrim nanti sifatnya supervisi saja, dan itu wajar karena memang Bareskrim bisa melakukan pengawasan ke semua Polda,” kata Sutarman.
Saat disinggung mengapa kasus-kasus lain yang mirip dengan kejadian Novel tidak disidik, Sutarman berkelit. Dia mengaku polisi punya banyak keterbatasan. “Kita ini bukan kstaria baja hitam, tidak semua laporan bisa kita tangani, hanya limapuluhan persen dari seluruh laporan masyarakat per tahun,”katanya.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Boy Rafli Amar menambahkan, evaluasi menyeluruh akan dilakukan terhadap proses penyidikan kasus Novel. “Dimulai dari bukti-bukti, hingga prosedur penyidikannya,” katanya.
Namun mantan Kapolres Pasuruan ini membantah Polri melakukan penghentian secara permanen kasus Novel (SP3). “Tidak, hanya ditunda, karena instruksi pidato bapak Presiden bahwa momentumnya kurang tepat. Tapi, tetap lanjut,” katanya.
Terpisah, anggota Kompolnas Edi Saputra Hasibuan menjelaskan pagi ini (Kamis pagi) timnya akan sampai di Polda Bengkulu. “Kami akan cek juga TKP penembakannya,” katanya.
Mantan wartawan yang belasan tahun ngepos di Mabes Polri itu juga berjanji akan meminta keterangan langsung dari korban penembakan. “Kita akan pertanyakan apakah ada tekanan sehingga dia baru melapor lagi sekarang, jika benar tentu ini sebuah pelanggaran etik,” katanya.(rdl/jpnn)