JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pemerintah didesak mengeluarkan kebijakan yang bisa menyelamatkan nasib honorer K2. Pasalnya, ada banyak honorer K2 yang akan pensiun tahun depan.
“Kalau pemerintah tidak bisa menyelamatkan honorer K2 Indonesia tahun ini, maka banyak teman kami menyandang status pensiunan honorer karena masa pengabdiannya berakhir di tahun 2020,” kata Ketum Aliansi Honorer Nasional (AHN) Edi Kurniadi alias Bhimma kepada JPNN.com (Grup Sumut Pos), Kamis (10/10).
Dia menyayangkan tidak ada sama sekali penghargaan dari pemerintah atas pensiunan honorer. Belasan hingga puluhan tahun mengabdi dengan gaji Rp 300 ribu per bulan, tetapi saat pensiun tidak menerima apa-apa.
“Miris melihat kebijakan pemerintah yang belum sepenuhnya menuntaskan masalah honorer K2,” ujar Bhimma.
Bila pemerintah masih tetap tidak memberikan ruang dan kesempatan untuk penyelesaian honorer K2 dalam formasi CPNS 2019 dan 2020, AHN akan menempuh jalur hukum dengan mengajukan judicial review UU ASN ke Mahkamah Konstitusi.
“Target perjuangan kami di MK adalah agar sisa honorer K2 seluruh instansi wajib jadi PNS apapun celah hukumnya. Bagi honorer K2 yang sudah lolos PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja), harus tetap diperhitungkan masa kerjanya dan digugurkan masa perjanjian kerja sampai batas usia pensiun sesuai jabatan masing-masing,” bebernya.
Selama ada itikad baik dari pemerintah untuk honorer K2, lanjut Bhimma, AHN akan tetap bersinergi dengan pemerintah. (jpnn/ala)
JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pemerintah didesak mengeluarkan kebijakan yang bisa menyelamatkan nasib honorer K2. Pasalnya, ada banyak honorer K2 yang akan pensiun tahun depan.
“Kalau pemerintah tidak bisa menyelamatkan honorer K2 Indonesia tahun ini, maka banyak teman kami menyandang status pensiunan honorer karena masa pengabdiannya berakhir di tahun 2020,” kata Ketum Aliansi Honorer Nasional (AHN) Edi Kurniadi alias Bhimma kepada JPNN.com (Grup Sumut Pos), Kamis (10/10).
Dia menyayangkan tidak ada sama sekali penghargaan dari pemerintah atas pensiunan honorer. Belasan hingga puluhan tahun mengabdi dengan gaji Rp 300 ribu per bulan, tetapi saat pensiun tidak menerima apa-apa.
“Miris melihat kebijakan pemerintah yang belum sepenuhnya menuntaskan masalah honorer K2,” ujar Bhimma.
Bila pemerintah masih tetap tidak memberikan ruang dan kesempatan untuk penyelesaian honorer K2 dalam formasi CPNS 2019 dan 2020, AHN akan menempuh jalur hukum dengan mengajukan judicial review UU ASN ke Mahkamah Konstitusi.
“Target perjuangan kami di MK adalah agar sisa honorer K2 seluruh instansi wajib jadi PNS apapun celah hukumnya. Bagi honorer K2 yang sudah lolos PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja), harus tetap diperhitungkan masa kerjanya dan digugurkan masa perjanjian kerja sampai batas usia pensiun sesuai jabatan masing-masing,” bebernya.
Selama ada itikad baik dari pemerintah untuk honorer K2, lanjut Bhimma, AHN akan tetap bersinergi dengan pemerintah. (jpnn/ala)