30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Libur Maulid Digeser Jadi 20 Oktober

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pemerintah kembali menggeser libur hari besar Islam. Hari libur atau cuti bersama Maulid Nabi Muhammad Saw yang harusnya jatuh pada Selasa, tanggal 19 Oktober 2021, digeser sehari menjadi Hari Rabu, tanggal 20 Oktober 2021. Kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipasi munculnya kasus baru Covid-19.

“Sebagai antisipasi munculnya kasus baru Covid-19, hari libur Maulid Nabi digeser 20 Oktober 2021,” tegas Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag), Kamaruddin Amin dalam keterangan pers, Minggu (10/10).

Kamaruddin menegaskan Maulid Nabi Muhammad Saw tidak berubah, tetap 12 Rabiul Awal (19 Oktober 2021). Hanya, hari libur dalam rangka memperingati hari besar itu yang digeser. “Jadi hari libur peringatannya saja yang digeser menjadi 20 Oktober 2021,” jelasnya lagi.

Perubahan ini tertuang dalam Keputusan bersama Menag, Menaker, dan Menpan RB No 712, 1, dan 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menpan dan RB No 642, 4, dan 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.

Sebelumnya, perubahan juga dilakukan pada hari libur peringatan tahun baru Hijriyah. Tahun barunya tetap 1 Muharram 1443 H, bertepatan 10 Agustus 2021. Namun, hari libur dalam rangka memperingatinya digeser menjadi 11 Agustus 2021.”Perubahan juga terjadi terkait cuti bersama dalam rangka Hari Raya Natal yang awalnya ditetapkan pada 24 Desember, akhirnya diputuskan untuk ditiadakan,” tandasnya. (bbs)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pemerintah kembali menggeser libur hari besar Islam. Hari libur atau cuti bersama Maulid Nabi Muhammad Saw yang harusnya jatuh pada Selasa, tanggal 19 Oktober 2021, digeser sehari menjadi Hari Rabu, tanggal 20 Oktober 2021. Kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipasi munculnya kasus baru Covid-19.

“Sebagai antisipasi munculnya kasus baru Covid-19, hari libur Maulid Nabi digeser 20 Oktober 2021,” tegas Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag), Kamaruddin Amin dalam keterangan pers, Minggu (10/10).

Kamaruddin menegaskan Maulid Nabi Muhammad Saw tidak berubah, tetap 12 Rabiul Awal (19 Oktober 2021). Hanya, hari libur dalam rangka memperingati hari besar itu yang digeser. “Jadi hari libur peringatannya saja yang digeser menjadi 20 Oktober 2021,” jelasnya lagi.

Perubahan ini tertuang dalam Keputusan bersama Menag, Menaker, dan Menpan RB No 712, 1, dan 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menpan dan RB No 642, 4, dan 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.

Sebelumnya, perubahan juga dilakukan pada hari libur peringatan tahun baru Hijriyah. Tahun barunya tetap 1 Muharram 1443 H, bertepatan 10 Agustus 2021. Namun, hari libur dalam rangka memperingatinya digeser menjadi 11 Agustus 2021.”Perubahan juga terjadi terkait cuti bersama dalam rangka Hari Raya Natal yang awalnya ditetapkan pada 24 Desember, akhirnya diputuskan untuk ditiadakan,” tandasnya. (bbs)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/