32 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Dapat Tiga Kali Remisi, Ahok Bakal Bebas 24 Januari 2019

MIFTAHULHAYAT/JAWA POS/jpg
BAKAL BEBAS: Terpidana kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bakal segera bebas dalam waktu dekat ini.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Ada kabar bagi penggembar Basuki Tjahaja Purnama. Mantan gubernur DKI Jakarta itu bakal bebas dari penjara pada 24 Januari 2019. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kemenkumham menyatakan pria yang biasa disapa Ahok itu sudah menyelesaikan masa hukumannya.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Ade Kusmanto menyebut, selama menjalani masa hukuman di Mako Brimob Mabes Polri, Ahok mendapat beberapa kali remisi.

“Total remisi yang didapat tiga bulan 15 hari, maka diperkirakan akan bebas pada Januari 2019,” kata Ade Kusmanto kepada JawaPos.com, Senin (10/12).

Remisi yang didapatkan Ahok itu, kata Ade, yakni 15 hari pada perayaan Natal 2017. Kemudian, remisi umum pada pada 17 Agustus 2018 selama dua bulan. Pada Natal 2018 mantan suami Veronica Tan itu mendapat remisi selama satu bulan.

Lebih jauh Ade menyebut, pertimbangan pemberian remisi kepada Ahok karena dia berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman di penjara. Bahkan mantan bupati Belitung Timur tidak sedang menjalani hukuman disiplin.

“Pengurangan masa pidana yang akan diusulkan kepada Ahok bisa diberikan jika sampai waktu yang telah ditetapkan konsisten dan mentaati segala peraturan selama masa pidananya,” tukasnya.

Diketahui, mantan anggota Komisi II DPR itu menjalani hukuman sejak 9 Mei 2017. Dia dinyatakan bersalah oleh majelis hakim karena terbukti melakukan penodaan agama. Kasus penodaan agama itu terkait dengan pidatonya saat menjalani tugas sebagai gubernur DKI Jakarta di Kepulauan Seribu pada 2016.

Setelah menjalani serangkaian persidangan yang mendapat pengawalan ketat, akhirnya majelis hakim memvonis Ahok dengan hukuman kurangan dua tahun penjara.(rdw/JPC)

MIFTAHULHAYAT/JAWA POS/jpg
BAKAL BEBAS: Terpidana kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bakal segera bebas dalam waktu dekat ini.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Ada kabar bagi penggembar Basuki Tjahaja Purnama. Mantan gubernur DKI Jakarta itu bakal bebas dari penjara pada 24 Januari 2019. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kemenkumham menyatakan pria yang biasa disapa Ahok itu sudah menyelesaikan masa hukumannya.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Ade Kusmanto menyebut, selama menjalani masa hukuman di Mako Brimob Mabes Polri, Ahok mendapat beberapa kali remisi.

“Total remisi yang didapat tiga bulan 15 hari, maka diperkirakan akan bebas pada Januari 2019,” kata Ade Kusmanto kepada JawaPos.com, Senin (10/12).

Remisi yang didapatkan Ahok itu, kata Ade, yakni 15 hari pada perayaan Natal 2017. Kemudian, remisi umum pada pada 17 Agustus 2018 selama dua bulan. Pada Natal 2018 mantan suami Veronica Tan itu mendapat remisi selama satu bulan.

Lebih jauh Ade menyebut, pertimbangan pemberian remisi kepada Ahok karena dia berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman di penjara. Bahkan mantan bupati Belitung Timur tidak sedang menjalani hukuman disiplin.

“Pengurangan masa pidana yang akan diusulkan kepada Ahok bisa diberikan jika sampai waktu yang telah ditetapkan konsisten dan mentaati segala peraturan selama masa pidananya,” tukasnya.

Diketahui, mantan anggota Komisi II DPR itu menjalani hukuman sejak 9 Mei 2017. Dia dinyatakan bersalah oleh majelis hakim karena terbukti melakukan penodaan agama. Kasus penodaan agama itu terkait dengan pidatonya saat menjalani tugas sebagai gubernur DKI Jakarta di Kepulauan Seribu pada 2016.

Setelah menjalani serangkaian persidangan yang mendapat pengawalan ketat, akhirnya majelis hakim memvonis Ahok dengan hukuman kurangan dua tahun penjara.(rdw/JPC)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/