SUMUTPOS.CO – Proses pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) ternyata belum bisa dilakukan. Pasalnya, Peraturan Menteri (Permen) Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) yang menjadi dasar hukum penerimaan P3K belum diterbitkan, sehingga pelaksanaannya pun molor. Padahal, website Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) sudah dapat diakses sejak Jumat (8/2) lalu.
BADAN Kepegawaian Negara (BKN) memastikan pengunduran jadwal penerimaan P3K itu. “Semestinya pada 10 Februari ada pembukaan P3K tahap satu, yang terdiri eks tenaga honorer pada tiga bidang, pendidikan, kesehatan, dan penyuluh pertanian plus guru agama Kemenag serta dosen PTN baru,” kata Humas BKN Pusat Muhammad Ridwan saat dihubungi, Senin (11/2).
Jadwal pembukaan rekrutmen P3K ini menurutnya, akan dilakukan secara bertahap. Namun mengenai waktunya, dia belum bisa memastikan, sebab masih menunggu regulasi berupa surat keputusan dari Kemenpan RB.
Setelah program P3K tahap awal ini selesai dilaksanakan, pihaknya juga akan menyosialisasikan pembukaan pendaftaran tahap kedua. Tapi pada pembukaan P3K kedua nanti, tidak bagi eks honorer melainkan bagi masyarakat umum, asalkan memiliki syarat dan ketentuan yang sudah ditetapkan. “Pembukaan untuk umum ini karena banyak yang tidak lolos pada CASN lalu, yang kekosongan terjadi pada posisi strategis seperti dokter spesialis, makanya kita buka P3K ini yang mungkin bisa mengisi kekosongan yang terjadi,” ujarnya.
Dirinya mengaku, pada penerimaan CASN 2018, banyak posisi strategis terjadi kekosongan, satu diantaranya adalah dokter spesialis. Ia juga menjelaskan untuk proses P3K tahap awal, akan selesai terlaksana sebelum pemilihan umum berlangsung. “Mudah-mudahan 1 Maret ini selesai,” ujarnya.
Tak hanya itu, sebut dia, pada rekrutmen P3K kali ini banyak kelebihannya, mulai sistem penggajian sudah sangat baik dari sebelumnya, yaitu masih dibawah Upah Minimum Regional (UMR). “Untuk kuotanya sendiri, pemerintah pusat mengajukan 170 ribu se Indonesia yang bisa masuk menjadi P3K. Dan kemungkinan jadwal rekrutmen tahap dua atau untuk umum, setelah berakhirnya pemilu serentak.
Sementara untuk beberapa daerah tertinggal, Ridwal menambahkan, akan ada penerimaan CPNS karena pada tahapan tempo hari tidak sempat melaksanakan secara serentak. “Tanggal 1 Maret itu CPNS yang tertunda nanti di kabupaten/kota macam Papua Barat, Papua, Sulawesi Tengah, dan Palu,” ucapnya.
Disinggung mengenai belum siapnya Pemprovsu melaksanakan P3K, pihaknya mengakui memang ada sebagian daerah di Sumut yang tidak membuka CPNS 2018, karena jumlah ASN lebih banyak dari kemampuan keuangan pemda. Atas dasar itu pemda sudah diberikan batas waktu sampai 7 Februari lalu, apakah akan mengadakan P3K atau tidak. “Kalau untuk Sumut saya tidak ingat berapa banyak (kuotanya) karena lagi tak pegang datanya,” pungkasnya.
Belum Ada yang Daftar
Kepala BKD dan PSDM Kota Medan, Muslim Harahap mengaku belum menerima informasi tentang penundaan rekrutmen P3K. Karenanya, Muslim mengaku Pemko Medan tetap membuka pendaftaran pegawai setara ASN itu. “Enggak, enggak ada. Kalau ada informasi itu (pendaftaran ditunda), kita pasti diberitahu sama BKN,” kata Muslim yang dihubungi Sumut Pos via selulernya, kemarin.
Muslim mengaku, sejak dibukanya pendaftaran pada 10 Februari lalu belum ada satu pun pegawai honorer kategori 2 (K2) yang mendaftar. Alasannya, data nama-nama pegawai honorer tersebut masih dalam proses. “Sejauh ini belum (ada), karena masih meng-upload nama-nama pegawai honorer (K2). Mana bisa mendaftar kalau namanya tidak terdata,” ujarnya.
Disinggung berapa banyak jumlah honorer K2 yang ada di lingkungan Pemko Medan, Muslim mengaku tak mengingatnya. Pasalnya, dia baru beberapa hari dilantik menjadi kepala BKD dan PSDM Kota Medan. “Kalau itu (jumlah honorer K2), saya belum hafal jumlahnya ya. Tapi yang jelas, kuota yang diberikan dari pusat (BKN) 299 P3K dengan rincian 279 tenaga guru dan 20 penyuluh pertanian,” tandasnya.
Karo Tunggu Instruksi Pusat
Berbeda dengan Pemko Medan, Pemkab Karo hingga kini memang belum membuka pendaftaran P3K tahap pertama. BKD Karo berdalih pihaknya masih menunggu arahan dari Kementerian PAN-RB.
Menurut Kabag Humas dan Protokol Pemkab Karo Drs Djoko Sujarwanto, sampai hari ini data dan penjelasan berapa pastinya kuota formasi P3K Karo serta apa saja syarat-syaratnya, jabatan apa saja yang ditetapkan sesuai formasi belum disampaikan oleh Kemenpar belum mereka terima.
“Pihak BKD Karo masih menunggu. Ini sesuai dengan PP 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Sesuai dengan PP ini, pengadaan P3K masih harus ditindaklanjuti melalui Peraturan BKN tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengadaan PPPK. Itu belum terbit,” ungkap Djoko.
Pilih Kasih
Sementara, Ketua Forum Honorer Kota Medan, Fahrul Lubis sependapat dengan Ketua FHK2 Sumut, menolak kebijakan pemerintah pusat terkait rekrutmen P3K. Dia menilai, kebijakan itu tebang pilih atau pilih kasih.
Disebutkan Fahrul, persyaratan yang dibuat pemerintah pusat dalam seleksi PPPK ini sangat memberatkan. Seperti, pendidikan minimal sarjana dan harus linier dengan bidang studi yang diajarkan. Misalnya, sarjana olahraga harus mengajarkan mata pelajaran olahraga juga. Kemudian, harus sudah sertifikasi.
“Di seluruh Indonesia banyak yang tidak memenuhi syarat, apalagi di Medan. Saya tahu betul tentang honorer di Medan, rata-rata mereka lulusan PGSD (Pendidikan Guru Sekolah Dasar) bukan bidang studi. Bahkan, ada juga yang tamat SMA tapi sedang melanjutkan pendidikan sarjananya. Namun demikian, tetap juga terganjal karena belum sertifikasi dan tidak linier dengan latar pendidikan mereka. Contohnya, lulusan bahasa Indonesia tetapi menjadi guru kelas,” ungkapnya.
Selain persyaratan yang memberatkan, sebut Fahrul, persoalan anggaran gaji dan tunjangan menjadi kendala. Sebab, dibebankan kepada pemerintah daerah masing-masing. “Informasi yang saya dengar, hampir semua kepala daerah di Indonesia sewaktu ada pertemuan di Batam ternyata menolak dibebankan anggaran tersebut. Alasannya, belum ada dianggarkan dalam APBD,” akunya.
Tak hanya itu saja, sambung Fahrul, kebijakan P3K ini membatasi diri para honorer untuk menjadi PNS. Artinya, ketika sudah lulus seleksi dan tercatat sebagai PPPK maka otomatis tidak bisa menjadi PNS lagi. Pasalnya, status PPPK tersebut setara dengan PNS hanya tidak mendapat pesiunan saja.
“Apabila ada honorer K2 yang berminat menjadi P3K silahkan saja. Akan tetapi, harus benar-benar dipahami dulu segala sesuatunya dari PP 49/2018. Kalau tidak salah di pasal 37, terkesan tidak memihak kepada P3K. Kenapa, apabila kepala dinas tidak cocok dengan P3K maka bisa dipecat. Selanjutnya di pasal yang lain juga, misalnya ketika berangkat kerja dalam kondisi sehat. Lalu, pulang-pulang terjadi kecelakaan hingga mengakibatkan cacat, maka bisa dipecat. Jadi, semestinya para honorer K2 harus kompak menolak,” paparnya.
Menurut Fahrul, kebijakan ini terkesan dipaksakan. Seyogyanya, dilakukan kajian secara mendalam terlebih dahulu dan digulirkan sebelum ketok palu atau disahkan APBD. Selain itu, syarat-syarat yang ditentukan dipermudah. “Kalau memang ingin menyejahterakan honorer, langsung saja diangkat semua yang sudah mengabdi cukup lama. Soalnya, semua data honorer ada di BKN. Kalau ingin pro terhadap honorer, maka angkat semua statusnya dengan syarat yang mudah. Tapi, honorer yang sudah lama mengabdi misalnya 5 tahun,” tandasnya.(prn/ris/deo)