JAKARTA- Pemerintah mengumumkan adanya peluang menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) formal di Kuwait. Negara kaya di pesisir teluk Persia, Timur Tengah, itu butuh tambahan sedikitnya dua ribu tenaga kerja asal Indonesia.
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans), Muhaimin Iskandar, mengatakan ada kesempatan kerja bagi TKI yang bekerja di sektor formal dan profesional di negara Kuwait dalam waktu dekat ini. Kebutuhan TKI formal ini seiring dengan visi Amir Kuwait untuk menjadikan Kuwait sebagai pusat keuangan dan perdagangan dunia di kawasan Teluk pada tahun 2025 dan keinginan Kuwait untuk meningkatkan pembangunan ekonominya serta melakukan diversifikasi ekonomi mulai tahun ini.
Menanggapi hal itu Muhaimin menginstruksikan kepada Atase Tenaga Kerja (Atnaker) agar langsung membuka informasi perluasan kesempatan kerja di luar negeri dengan menjalankan market intelligence terutama untuk di Kuwait.
Selain mengoptimalkan aspek perlindungan dan pelayanan bagi TKI, para Atnaker juga bertugas membuka peluang dan pasar kerja di negara-negara penempatan, terutama sektor formal dan profesional yang masih terbuka luas,” ujarnya usai pertemuan dan dialog dengan perwakilan TKI formal di Kuwait City, Kuwait, melalui keterangan resminya, kemarin.
Muhaimin berharap hubungan ketenagakerjaan Indonesia-Kuwait dapat diperluas untuk penempatan sektor formal dan profesional di berbagai bidang pekerjaan. Sebab untuk TKI sektor domestic worker alias Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT) masih ditutup untuk ke negara itu terkait pemberlakuan moratorium sejak 1 September 2009.
“Kita terus mendorong penempatan TKI formal di Kuwait sebanyak-banyaknya. Apalagi kualitas TKI formal Indonesia sudah diakui kualitasnya oleh para user atau perusahaan-perusahaan Kuwait,” ucapnya.
Selama ini TKI sektor formal yang bekerja di Kuwait meliputi bidang pekerjaan di bidang minyak dan gas, perhotelan, restoran, rumah sakit, dan industri furnitur. “Masih tersedia peluang kerja untuk para tenaga kerja kualifikasi di sektor perawat, hospitality (tourism industry), IT, konstruksi, dan lainnya,” kata Muhaimin.
Data Kemenakertrans mencatat hingga akhir 2012 tercatat 16.574 orang TKI di Kuwait. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.982 orang bekerja di sektor formal dan profesional terdiri atas 1.246 orang di antaranya bekerja di sektor swasta dan 736 TKI di sektor pemerintahan. Selebihnya yaitu sebanyak 14.592 orang bekerja di sektor domestik.
Menindaklanjuti itu, Muhaimin dijadwalkan mengadakan pertemuan bilateral dengan Menteri Urusan Sosial dan Tenaga Kerja Kuwait untuk membicarakan penempatan dan perlindungan TKI formal dan informal (domestik worker) di Kuwait, kemarin sore waktu setempat. (gen/jpnn)