30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Resmi, Mulai Hari Ini Bikin SIM Bisa Lewat Hp

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Korlantas Polri resmi membuka layanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) baik A maupun C hanya lewat smartphone. Masyarakat hanya perlu mengunduh aplikasi Sinar (SIM Nasional Presisi) dan bisa digunakan mulai hari ini, 12 April 2021. Dengan demikian, pemohon tidak perlu lagi repot datang ke tempat lokasi pembuatan SIM dan juga mengantre untuk proses pembuatan SIM seperti yang sebelumnya.

SIM: Seseorang menunjukkan SIM miliknya. Mulai hari ini Polri resmi membuka layanan pembuatan SIM lewat smartphone.

Segala proses pengujian seperti ujian teori untuk mendapatkan SIM juga dilakukan secara online dan transparan yang terdapat pada aplikasi Sinar tersebut. Tidak hanya pengujian teori, terdapat uji psikologis yang menggunakan aplikasi E-PPsi serta pelayanan kesehatan melalui aplikasi E-Rikkes.

Sementara itu, untuk mereka yang mengajukan pembuatan SIM baru harus tetap datang ke Satpas untuk melakukan praktik secara langsung di tempat pembuatan SIM. Meski harus terlebih dahulu melaksanakan uji teori yang terdapat pada aplikasi Sinar. Pembayaran juga dilakukan secara cashless, alias pemohon akan diminta untuk melakukan pembayaran melalui Bank BRI, baik dengan cara transfer maupun datang langsung ke bank.

Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Istiono mengatakan, pemilik SIM tidak lagi perlu datang ke Satpas untuk melakukan perpanjangan. Cukup dengan mengakses aplikasi dari ponsel dan rumah. SIM yang sudah diperpanjang masa waktunya juga akan diantar.”Begitu pula untuk program ujian tulis semua SIM baru yang prosesnya dijalankan secara daring,”jelasnya mengutip website Korlantas Polri. Layanan ini bisa diunduh melalui App Store maupun Playstore. Pemohon cukup mengikuti instruksi hingga pembayaran dan memilih mekanisme pengambilan SIM baru,

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusuf menjelaskan prosesnya, pemohon harus terlebih dahulu mengunduh aplikasi melalui App Store maupun Google Play Store. Setelah itu, pemohon harus melakukan verifikasi nomor telepon dan akan muncul tab registrasi. Lantas, mengisi NIK KTP dan nomor SIM sebelumnya.

“Dari data NIK dan nomor SIM itu untuk memastikan bahwa data pemohon sudah terdaftar di Polri atau belum. Data ini juga untuk memastikan bahwa dia benar atau tidak sudah membuat SIM. Kalau palsu, maka akan otomatis terdeteksi sistem sehingga dibatalkan,” paparnya.

Jika sudah mengikuti instruksi pembuatan dan perpanjangan SIM sampai dengan tahap pembayaran, selanjutnya pemohon tinggal memilih mekanisme pengambilan SIM. SIM baru atau yang sudah diperpanjang nantinya juga bisa diantarkan oleh petugas ke lokasi pemohon.

Perlu diketahui, jika sebelumnya masa berlaku SIM berdasarkan tanggal lahir pemilik maka kini berdasarkan tanggal penerbitannya. Dengan masa berlaku tetap lima tahun. Hal ini berdasarkan surat telegram Korlantas Nomor ST/2664/X/Yan.1.1/2019, yang berisi bahwa masa kadaluarsa dari SIM kini bergantung pada tanggal pencetakan.

Biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi. Untuk pengendara sepeda motor, biaya perpanjangan SIM C adalah Rp75.000. Mengenai biaya juga sudah diatur sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yakni SIM C Rp 75.000. Namun, ada tambahan biaya untuk tes kesehatan sebesar Rp25.000 dan asuransi Rp30.000, maka total biaya yang harus dikeluarkan untuk perpanjangan SIM C sebesar Rp130.000. (jpnn/ila)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Korlantas Polri resmi membuka layanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) baik A maupun C hanya lewat smartphone. Masyarakat hanya perlu mengunduh aplikasi Sinar (SIM Nasional Presisi) dan bisa digunakan mulai hari ini, 12 April 2021. Dengan demikian, pemohon tidak perlu lagi repot datang ke tempat lokasi pembuatan SIM dan juga mengantre untuk proses pembuatan SIM seperti yang sebelumnya.

SIM: Seseorang menunjukkan SIM miliknya. Mulai hari ini Polri resmi membuka layanan pembuatan SIM lewat smartphone.

Segala proses pengujian seperti ujian teori untuk mendapatkan SIM juga dilakukan secara online dan transparan yang terdapat pada aplikasi Sinar tersebut. Tidak hanya pengujian teori, terdapat uji psikologis yang menggunakan aplikasi E-PPsi serta pelayanan kesehatan melalui aplikasi E-Rikkes.

Sementara itu, untuk mereka yang mengajukan pembuatan SIM baru harus tetap datang ke Satpas untuk melakukan praktik secara langsung di tempat pembuatan SIM. Meski harus terlebih dahulu melaksanakan uji teori yang terdapat pada aplikasi Sinar. Pembayaran juga dilakukan secara cashless, alias pemohon akan diminta untuk melakukan pembayaran melalui Bank BRI, baik dengan cara transfer maupun datang langsung ke bank.

Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Istiono mengatakan, pemilik SIM tidak lagi perlu datang ke Satpas untuk melakukan perpanjangan. Cukup dengan mengakses aplikasi dari ponsel dan rumah. SIM yang sudah diperpanjang masa waktunya juga akan diantar.”Begitu pula untuk program ujian tulis semua SIM baru yang prosesnya dijalankan secara daring,”jelasnya mengutip website Korlantas Polri. Layanan ini bisa diunduh melalui App Store maupun Playstore. Pemohon cukup mengikuti instruksi hingga pembayaran dan memilih mekanisme pengambilan SIM baru,

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusuf menjelaskan prosesnya, pemohon harus terlebih dahulu mengunduh aplikasi melalui App Store maupun Google Play Store. Setelah itu, pemohon harus melakukan verifikasi nomor telepon dan akan muncul tab registrasi. Lantas, mengisi NIK KTP dan nomor SIM sebelumnya.

“Dari data NIK dan nomor SIM itu untuk memastikan bahwa data pemohon sudah terdaftar di Polri atau belum. Data ini juga untuk memastikan bahwa dia benar atau tidak sudah membuat SIM. Kalau palsu, maka akan otomatis terdeteksi sistem sehingga dibatalkan,” paparnya.

Jika sudah mengikuti instruksi pembuatan dan perpanjangan SIM sampai dengan tahap pembayaran, selanjutnya pemohon tinggal memilih mekanisme pengambilan SIM. SIM baru atau yang sudah diperpanjang nantinya juga bisa diantarkan oleh petugas ke lokasi pemohon.

Perlu diketahui, jika sebelumnya masa berlaku SIM berdasarkan tanggal lahir pemilik maka kini berdasarkan tanggal penerbitannya. Dengan masa berlaku tetap lima tahun. Hal ini berdasarkan surat telegram Korlantas Nomor ST/2664/X/Yan.1.1/2019, yang berisi bahwa masa kadaluarsa dari SIM kini bergantung pada tanggal pencetakan.

Biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi. Untuk pengendara sepeda motor, biaya perpanjangan SIM C adalah Rp75.000. Mengenai biaya juga sudah diatur sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yakni SIM C Rp 75.000. Namun, ada tambahan biaya untuk tes kesehatan sebesar Rp25.000 dan asuransi Rp30.000, maka total biaya yang harus dikeluarkan untuk perpanjangan SIM C sebesar Rp130.000. (jpnn/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/