25 C
Medan
Sunday, September 29, 2024

Tersandung Dugaan Gratifikasi, Lili Pintauli Siregar Mundur dari KPK

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Lili Pintauli Siregar sudah tiga tahun menjabat sebagai Wakil Ketua KPK pada periode 2019-2023. Mulai Senin (11/7), Lili Pintauli resmi mengundurkan diri dari jabatannya setelah ada surat keputusan presiden (Keppres) terkait permohonan pengunduran dirinya.

Informasi adanya Keppres pengunduran Lili itu dibenarkan staf khusus (Stafsus) Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Faldo Maldini. “Surat pengunduran diri Lili Pintauli Siregar telah diterima Presiden Jokowi. Lalu Presiden Jokowi sudah menandatangani Keppres Pemberhentian LPS (Lili Pintauli Siregar),” ucap Faldo Maldini dikonfirmasi, Senin (11/7).

Menurut Faldo, penerbitan Keppres tersebut merupakan prosedur administrasi. Sehingga dalam waktu dekat, Lili tidak lagi bertugas sebagai Komisioner KPK. “Penerbitan Keppres tersebut merupakan prosedur administrasi yang disyaratkan dalam Undang-Undang KPK,” tegas Faldo.

Sementara, Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan, pihaknya telah menerima surat keputusan presiden (Kepres) terkait pengunduran Lili tersebut. “Bahwa atas pengunduran ini, Bapak Presiden RI telah menyetujui dan menandatangani Kepres 71/P tahun 2022 tentang pemberhentian Pimpinan KPK Ibu Lili Pintauli Siregar, terhitung per tanggal 11 Juli 2022”, kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (11/7).

Firli menjelaskan, berdasarkan UU Nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 bahwa dalam hal terjadi kekosongan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Presiden Republik Indonesia mengajukan calon anggota pengganti kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Firli juga menyampaikan komitmen KPK dalam pemberantasan korupsi untuk mewujudkan Indonesia yang bersih dan berbudaya antikorupsi. “KPK berkomitmen terus melaksanakan tugas-tugas pemberantasan korupsi sebagaimana amanah UU dan bersinergi bersama seluruh pemangku kepentingan serta masyarakat melalui upaya pendidikan, pencegahan dan penindakan,” ujar Firli.

Menurut Firli, penegakkan kode etik oleh Dewan Pengawas adalah bagian dari penguatan pemberantasan korupsi oleh KPK. Sehingga KPK dalam melaksanakan tugasnya tidak hanya berpedoman pada ketentuan UU saja, tapi juga menjunjung tinggi nilai-nilai etik.

Penegakkan kode etik juga tidak terlepas dari peran serta masyarakat. Sehingga KPK mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak memberikan hadiah atau gratifikasi kepada Pimpinan, Dewas, maupun Pegawai KPK. “Kami menyampaikan apresiasi kepada seluruh masyarakat Indonesia yang hingga hari ini terus mendukung dan mengawal tugas-tugas pemberantasan korupsi. Kami juga sampaikan terima kasih kepada Ibu Lili Pintauli Siregar atas kerjanya selama menjabat sebagai Pimpinan KPK,” pungkas Firli.

Menyikapi kekosongan satu kursi di pimpinan KPK, Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menjelaskan, mekanisme pengganti Pimpinan KPK diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Menurut Tumpak, Presiden Jokowi akan menyerahkan beberapa nama ke DPR RI. “Ada di dalam Undang-Undang, Pasal 32 Undang-Undang 19 Tahun 2019 silahkan dibaca di situ, nanti presiden akan menyampaikan beberapa nama-nama,” kata Tumpak di Kantor Dewas KPK, Gedung ACLC KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (11/7).

Menurut Tumpak, Presiden Jokowi akan memilih pengganti Lili dari lima nama yang mengikuti seleksi calon pimpinan KPK periode 2019-2023. Namun, beberapa nama yang akan diserahkan Presiden Jokowi itu akan diseleksi untuk mengisi kekosongan Pimpinan KPK. “Dulu ajukan 10, terpilih lima, tersisa lima (yang tidak dipilih) inilah yang akan diajukan presiden kepada DPR,” ujar Tumpak.

Disinyalir, lima nama itu di antaranya I Nyoman Wara, Johanis Tanak, Sigit Danang Joyo, Luthfi Jayadi Kurniawan, dan Roby Arya Brata.

Sementara, Komisi III DPR RI menunggu Presiden Jokowimengirimkan nama calon pengganti Lili tersebut. Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil menyatakan, pihaknya akan terlebih dahulu melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon pimpinan KPK pengganti Lili Pintauli Siregar. “Hal dapat dilakukan adalah Pemerintah perlu mengirimkan nama pengganti Lili, calon pimpinan KPK tetap harus mengikuti proses uji kelayakan dan kepatutan di DPR,” kata Nasir Djamil dikonfirmasi, Senin (11/7).

Politikus PKS ini menyampaikan, sambil menunggu nama calon pengganti Lili Pintauli Siregar mengikuti fit and proper test di Komisi III DPR RI, pemerintah disarankan segera menunjuk pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua KPK menggantikan Lili. “Mekanisme penetapan pimpinan KPK tergantung pada pemerintah mengirim nama yang akan mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di DPR,” ucap Nasir.

Terpisah, Anggota Komisi III DPR RI Johan Budi mengatakan, mekanisme pengganti Lili Pintauli sebagai Wakil Ketua KPK mengacu pada Undang-Undang Nomor 19/2019 tentang KPK. Namun, jika mengacu UU KPK yang lama sebelum revisi yakni UU Nomor 30/2022, itu ada beberapa hal yang dapat dilakukan.

“Saya mengacu pada yang dulu. Dulu itu ditunjuk oleh Presiden. Kedua, ada urutan. Dulu, siapa urutan keberapa itu kan, kan ada 10 yang ke DPR. Kan yang nomer 6 sampai 10 kan gak dapet tuh, nah kalau dulu bisa dinaikan yang nomer 6 itu menggantikan. Jadi selain keputusan presiden, jadi terserah presiden nih, karena UU 30/2002 dulu memberi ini kepada presiden,” ujar mantan juru bicara KPK ini.

“Nah, sekarang memang ada perubahan dengan UU yang baru, yang revisi UU 30/2002 itu yang kemudian perlu ada pembicaraan itu,” imbuhnya.

Politikus PDI Perjuangan ini menyebut, pihaknya akan melakukan rapat bersama dalam hal ini KPK, untuk membahas mekanisme pengganti Lili Pintauli Siregar. Sebab, saat ini DPR sudah memasuki masa reses. “Belum belum. Kan reses. Kemungkinan setelah reses itu nanti pasti dibcarakan oleh Komisi III,” papar Johan Budi.

Sidang Etik Gugur

Lili Pintauli Siregar yang sempat mangkir dari persidangan dugaan pelanggaran kode etik terkait penerimaan fasilitas nonton MotoGP Mandalika pada Selasa (5/7) lalu, akhirnya menghadiri sidang itu di Gedung ACLC KPK, Senin (11/7). Lili tiba di kantor Dewas KPK sekitar pukul 10.00 WIB, dia menghindari awak media sehingga masuk melalui pintu belakang.

Namun, sidang etik tersebut dinyatakan gugur oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK karena Lili sudah resmi mengundurkan diri dari pimpinan KPK. “Menimbang bahwa oleh karena terperiksa Lili Pintauli telah mengundurkan diri dari Wakil Ketua KPK RI, dan telah terbit Keputusan Presiden RI Nomor 71/P Tahun 2022 tanggal 11 Juli 2022, yang telah memberhentikan terperiksa sebagai wakil ketua merangkap anggota pimpinan KPK RI, maka terperiksa tidak lagi berstatus sebagai insan komisi yang merupakan subjek hukum dari peraturan Dewan Pengawas KPK RI nomor 3 tahun 2021,” kata Ketua Majelis Etik, Tumpak H Panggabean saat konpers, Senin (11/7).

Karena itu, majelis etik menyatakan sidang dugaan pelanggaran etik ini gugur. Sebab, Dewas tidak berhak mengadili Lili karena dia bukan bagian dari KPK lagi. “Sehingga dugaan pelanggaran kode etik, dan kode perilaku KPK tidak dapat dipertanggungjawabkan lagi kepada terperiksa,” tegasnya.

Dalam penetapannya, Tumpak juga meminta proses sidang etik ini dihentikan. Tumpak juga memerintahkan Sekretariat Dewas KPK memberitahu proses sidang ke pimpinan KPK. “Menyatakan gugur sidang etik dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku atas nama terperiksa Lili Pintauli Siregar, dan mengentikan penyelenggaraan sidang etik dimaksud,” katanya. “Kedua, memerintahkan kepada kepala sekretariat dewan pengawas untuk menyampaikan penetapan ini kepada Dewas dan pimpinan KPK,” lanjutnya.

Dalam sidang itu, Lili tidak menyampaikan permohonan maaf saat memberikan pernyataan di hadapan Dewas KPK. “Terima kasih majelis, saya menerima penetapan majelis,” kata Lili menanggapi Dewas KPK yang mengugurkan sidang dugaan pelanggaran kode etik terhadap Lili Pintuali Siregar. (jpc/adz)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Lili Pintauli Siregar sudah tiga tahun menjabat sebagai Wakil Ketua KPK pada periode 2019-2023. Mulai Senin (11/7), Lili Pintauli resmi mengundurkan diri dari jabatannya setelah ada surat keputusan presiden (Keppres) terkait permohonan pengunduran dirinya.

Informasi adanya Keppres pengunduran Lili itu dibenarkan staf khusus (Stafsus) Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Faldo Maldini. “Surat pengunduran diri Lili Pintauli Siregar telah diterima Presiden Jokowi. Lalu Presiden Jokowi sudah menandatangani Keppres Pemberhentian LPS (Lili Pintauli Siregar),” ucap Faldo Maldini dikonfirmasi, Senin (11/7).

Menurut Faldo, penerbitan Keppres tersebut merupakan prosedur administrasi. Sehingga dalam waktu dekat, Lili tidak lagi bertugas sebagai Komisioner KPK. “Penerbitan Keppres tersebut merupakan prosedur administrasi yang disyaratkan dalam Undang-Undang KPK,” tegas Faldo.

Sementara, Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan, pihaknya telah menerima surat keputusan presiden (Kepres) terkait pengunduran Lili tersebut. “Bahwa atas pengunduran ini, Bapak Presiden RI telah menyetujui dan menandatangani Kepres 71/P tahun 2022 tentang pemberhentian Pimpinan KPK Ibu Lili Pintauli Siregar, terhitung per tanggal 11 Juli 2022”, kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (11/7).

Firli menjelaskan, berdasarkan UU Nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 bahwa dalam hal terjadi kekosongan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Presiden Republik Indonesia mengajukan calon anggota pengganti kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Firli juga menyampaikan komitmen KPK dalam pemberantasan korupsi untuk mewujudkan Indonesia yang bersih dan berbudaya antikorupsi. “KPK berkomitmen terus melaksanakan tugas-tugas pemberantasan korupsi sebagaimana amanah UU dan bersinergi bersama seluruh pemangku kepentingan serta masyarakat melalui upaya pendidikan, pencegahan dan penindakan,” ujar Firli.

Menurut Firli, penegakkan kode etik oleh Dewan Pengawas adalah bagian dari penguatan pemberantasan korupsi oleh KPK. Sehingga KPK dalam melaksanakan tugasnya tidak hanya berpedoman pada ketentuan UU saja, tapi juga menjunjung tinggi nilai-nilai etik.

Penegakkan kode etik juga tidak terlepas dari peran serta masyarakat. Sehingga KPK mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak memberikan hadiah atau gratifikasi kepada Pimpinan, Dewas, maupun Pegawai KPK. “Kami menyampaikan apresiasi kepada seluruh masyarakat Indonesia yang hingga hari ini terus mendukung dan mengawal tugas-tugas pemberantasan korupsi. Kami juga sampaikan terima kasih kepada Ibu Lili Pintauli Siregar atas kerjanya selama menjabat sebagai Pimpinan KPK,” pungkas Firli.

Menyikapi kekosongan satu kursi di pimpinan KPK, Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menjelaskan, mekanisme pengganti Pimpinan KPK diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Menurut Tumpak, Presiden Jokowi akan menyerahkan beberapa nama ke DPR RI. “Ada di dalam Undang-Undang, Pasal 32 Undang-Undang 19 Tahun 2019 silahkan dibaca di situ, nanti presiden akan menyampaikan beberapa nama-nama,” kata Tumpak di Kantor Dewas KPK, Gedung ACLC KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (11/7).

Menurut Tumpak, Presiden Jokowi akan memilih pengganti Lili dari lima nama yang mengikuti seleksi calon pimpinan KPK periode 2019-2023. Namun, beberapa nama yang akan diserahkan Presiden Jokowi itu akan diseleksi untuk mengisi kekosongan Pimpinan KPK. “Dulu ajukan 10, terpilih lima, tersisa lima (yang tidak dipilih) inilah yang akan diajukan presiden kepada DPR,” ujar Tumpak.

Disinyalir, lima nama itu di antaranya I Nyoman Wara, Johanis Tanak, Sigit Danang Joyo, Luthfi Jayadi Kurniawan, dan Roby Arya Brata.

Sementara, Komisi III DPR RI menunggu Presiden Jokowimengirimkan nama calon pengganti Lili tersebut. Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil menyatakan, pihaknya akan terlebih dahulu melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon pimpinan KPK pengganti Lili Pintauli Siregar. “Hal dapat dilakukan adalah Pemerintah perlu mengirimkan nama pengganti Lili, calon pimpinan KPK tetap harus mengikuti proses uji kelayakan dan kepatutan di DPR,” kata Nasir Djamil dikonfirmasi, Senin (11/7).

Politikus PKS ini menyampaikan, sambil menunggu nama calon pengganti Lili Pintauli Siregar mengikuti fit and proper test di Komisi III DPR RI, pemerintah disarankan segera menunjuk pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua KPK menggantikan Lili. “Mekanisme penetapan pimpinan KPK tergantung pada pemerintah mengirim nama yang akan mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di DPR,” ucap Nasir.

Terpisah, Anggota Komisi III DPR RI Johan Budi mengatakan, mekanisme pengganti Lili Pintauli sebagai Wakil Ketua KPK mengacu pada Undang-Undang Nomor 19/2019 tentang KPK. Namun, jika mengacu UU KPK yang lama sebelum revisi yakni UU Nomor 30/2022, itu ada beberapa hal yang dapat dilakukan.

“Saya mengacu pada yang dulu. Dulu itu ditunjuk oleh Presiden. Kedua, ada urutan. Dulu, siapa urutan keberapa itu kan, kan ada 10 yang ke DPR. Kan yang nomer 6 sampai 10 kan gak dapet tuh, nah kalau dulu bisa dinaikan yang nomer 6 itu menggantikan. Jadi selain keputusan presiden, jadi terserah presiden nih, karena UU 30/2002 dulu memberi ini kepada presiden,” ujar mantan juru bicara KPK ini.

“Nah, sekarang memang ada perubahan dengan UU yang baru, yang revisi UU 30/2002 itu yang kemudian perlu ada pembicaraan itu,” imbuhnya.

Politikus PDI Perjuangan ini menyebut, pihaknya akan melakukan rapat bersama dalam hal ini KPK, untuk membahas mekanisme pengganti Lili Pintauli Siregar. Sebab, saat ini DPR sudah memasuki masa reses. “Belum belum. Kan reses. Kemungkinan setelah reses itu nanti pasti dibcarakan oleh Komisi III,” papar Johan Budi.

Sidang Etik Gugur

Lili Pintauli Siregar yang sempat mangkir dari persidangan dugaan pelanggaran kode etik terkait penerimaan fasilitas nonton MotoGP Mandalika pada Selasa (5/7) lalu, akhirnya menghadiri sidang itu di Gedung ACLC KPK, Senin (11/7). Lili tiba di kantor Dewas KPK sekitar pukul 10.00 WIB, dia menghindari awak media sehingga masuk melalui pintu belakang.

Namun, sidang etik tersebut dinyatakan gugur oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK karena Lili sudah resmi mengundurkan diri dari pimpinan KPK. “Menimbang bahwa oleh karena terperiksa Lili Pintauli telah mengundurkan diri dari Wakil Ketua KPK RI, dan telah terbit Keputusan Presiden RI Nomor 71/P Tahun 2022 tanggal 11 Juli 2022, yang telah memberhentikan terperiksa sebagai wakil ketua merangkap anggota pimpinan KPK RI, maka terperiksa tidak lagi berstatus sebagai insan komisi yang merupakan subjek hukum dari peraturan Dewan Pengawas KPK RI nomor 3 tahun 2021,” kata Ketua Majelis Etik, Tumpak H Panggabean saat konpers, Senin (11/7).

Karena itu, majelis etik menyatakan sidang dugaan pelanggaran etik ini gugur. Sebab, Dewas tidak berhak mengadili Lili karena dia bukan bagian dari KPK lagi. “Sehingga dugaan pelanggaran kode etik, dan kode perilaku KPK tidak dapat dipertanggungjawabkan lagi kepada terperiksa,” tegasnya.

Dalam penetapannya, Tumpak juga meminta proses sidang etik ini dihentikan. Tumpak juga memerintahkan Sekretariat Dewas KPK memberitahu proses sidang ke pimpinan KPK. “Menyatakan gugur sidang etik dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku atas nama terperiksa Lili Pintauli Siregar, dan mengentikan penyelenggaraan sidang etik dimaksud,” katanya. “Kedua, memerintahkan kepada kepala sekretariat dewan pengawas untuk menyampaikan penetapan ini kepada Dewas dan pimpinan KPK,” lanjutnya.

Dalam sidang itu, Lili tidak menyampaikan permohonan maaf saat memberikan pernyataan di hadapan Dewas KPK. “Terima kasih majelis, saya menerima penetapan majelis,” kata Lili menanggapi Dewas KPK yang mengugurkan sidang dugaan pelanggaran kode etik terhadap Lili Pintuali Siregar. (jpc/adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/