JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kementerian Komunikasi dan Informatika menilai memang perlu adanya pengawasan terhadap platform media baru di Indonesia. Adapun pengawasan media baru yang dimaksud adalah pada konten berbagai platform digital seperti YouTube, Facebook, Netflix, dan sejenisnya.
“Rencana KPI mengawasi beberapa media seperti Netflix, kami memang melihat itu diperlukan untuk pengawasan konten-konten di sana,” ujar Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo, Ferdinandus Setu saat diskusi Polemik, Jakarta, Sabtu (10/8).
“Kita tahu bahwa hingga saat ini belum ada pengawasan terhadap media baru,” kata Ferdinand. Namun, menurut dia, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) harus memastikan bahwa ide pengawasan terhadap konten digital seperti YouTube dan Netflix perlu memiliki regulasi yang mendukung.
“Kita tahu bahwa UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran belum ada yang menyebutkan bahwa fungsi KPI itu termasuk mengawasi konten YouTube maupun Netflix,” kata Ferdinand.
Jika KPI memiliki ruang untuk mengawasi media baru, menurut dia, maka UU Penyiaran perlu direvisi. Di sisi lain, Kominfo menilai wacana yang dimunculkan KPI itu tidak membatasi kreativitas para pegiat konten.
Akan tetapi, seperti diungkapkan Ferdinand, perlu adanya koridor hukum agar media baru yang ada di Indonesia bisa berjalan sesuai dengan norma dan regulasi hukum yang berlaku.
“Kreativitas itu harus tetap dalam koridor. Artinya, harus ada semacam pengawasan yang dilakukan, apa pun namanya dan bentuknya. Tentu saja nanti akan ada kode etik pada konten di Youtube ataupun Netflix,” ucap dia. (bbs/kpc/ala)