25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Hentikan Penerbitan Kartu Nikah Fisik, Kemenag Berlakukan Kartu Nikah Digital

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kementerian Agama (Kemenag) mulai memberlakukan kartu nikah digital dan menghentikan penerbitan kartu nikah fisik mulai Agustus 2021. Kartu nikah digital berbentuk digital tersebut diharapkan dapat memudahkan pasangan suami-istri apabila membutuhkan kartu nikah saat bepergian.

kartu nikah digital: Petugas KUA menunjukkan kartu nikah digital (kiri) dan buku nikah lama (kanan).

Lantas, bagaimana cara mendapatkan kartu nikah digital tersebut? Kepala Subdit Mutu, Sarana Prasarana, dan Sistem Informasi KUA Ditjen Bimas Islam Jajang Ridwan mengatakan, layanan kartu nikah digital bisa diakses di seluruh Kantor Urusan Agama (KUA) yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah Web).

Jajang memastikan, saat ini hampir 100 persen KUA di Tanah Air sudah bisa mengakses Simkah Web. Adapun cara mendapatkan kartu nikah digital tersebut adalah pasangan calon pengantin mengisi formulir pendaftaran nikah melalui Simkah Web di situs www.simkah.kemenag.go.id.

Setelah pasangan pengantin tersebut selesai melaksanakan akad nikah, kartu nikah digital akan dikirim melalui e-mail dan nomor WhatsApp yang telah didaftarkan dalam bentuk tautan. “Kami di Kemenag memutuskan untuk menghentikan penerbitan kartu nikah fisik per Agustus 2021 ini. Sebagai gantinya kami telah meluncurkan kartu nikah digital pada akhir Mei lalu,” kata Jajang.

Kartu nikah digital tersebut tidak hanya berlaku bagi pasangan yang baru menikah. “Kartu nikah digital tidak hanya bisa dimiliki oleh pasangan yang baru nikah, melainkan juga diperuntukkan bagi pasangan yang sudah lama menikah,” ujar Jajang.

Bagi pasangan lama, proses pengurusannya pun tak membutuhkan banyak syarat administrasi. Caranya, cukup dengan datang ke KUA tempat menikah, data pernikahannya dimasukkan ke dalam situs Simkah, yakni www.simkah.kemenag.go.id. Setelah itu, maka kartu nikah digital pun akan dikirim melalui email kepada yang bersangkutan.

Adapun penggantian kartu nikah fisik menjadi digital sudah tercantum dalam Surat Ditjen Bimas Islam B-2361/Dt.III.II/PW.01/07/2021 terkait Penggunaan Kartu Nikah Digital. Surat tersebut menjelaskan bahwa mulai Agustus 2021, Kemenag tidak lagi menerbitkan kartu nikah secara fisik. Sementara itu, kartu nikah fisik yang masih tersisa akan segera dihabiskan. (kps/ila)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kementerian Agama (Kemenag) mulai memberlakukan kartu nikah digital dan menghentikan penerbitan kartu nikah fisik mulai Agustus 2021. Kartu nikah digital berbentuk digital tersebut diharapkan dapat memudahkan pasangan suami-istri apabila membutuhkan kartu nikah saat bepergian.

kartu nikah digital: Petugas KUA menunjukkan kartu nikah digital (kiri) dan buku nikah lama (kanan).

Lantas, bagaimana cara mendapatkan kartu nikah digital tersebut? Kepala Subdit Mutu, Sarana Prasarana, dan Sistem Informasi KUA Ditjen Bimas Islam Jajang Ridwan mengatakan, layanan kartu nikah digital bisa diakses di seluruh Kantor Urusan Agama (KUA) yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah Web).

Jajang memastikan, saat ini hampir 100 persen KUA di Tanah Air sudah bisa mengakses Simkah Web. Adapun cara mendapatkan kartu nikah digital tersebut adalah pasangan calon pengantin mengisi formulir pendaftaran nikah melalui Simkah Web di situs www.simkah.kemenag.go.id.

Setelah pasangan pengantin tersebut selesai melaksanakan akad nikah, kartu nikah digital akan dikirim melalui e-mail dan nomor WhatsApp yang telah didaftarkan dalam bentuk tautan. “Kami di Kemenag memutuskan untuk menghentikan penerbitan kartu nikah fisik per Agustus 2021 ini. Sebagai gantinya kami telah meluncurkan kartu nikah digital pada akhir Mei lalu,” kata Jajang.

Kartu nikah digital tersebut tidak hanya berlaku bagi pasangan yang baru menikah. “Kartu nikah digital tidak hanya bisa dimiliki oleh pasangan yang baru nikah, melainkan juga diperuntukkan bagi pasangan yang sudah lama menikah,” ujar Jajang.

Bagi pasangan lama, proses pengurusannya pun tak membutuhkan banyak syarat administrasi. Caranya, cukup dengan datang ke KUA tempat menikah, data pernikahannya dimasukkan ke dalam situs Simkah, yakni www.simkah.kemenag.go.id. Setelah itu, maka kartu nikah digital pun akan dikirim melalui email kepada yang bersangkutan.

Adapun penggantian kartu nikah fisik menjadi digital sudah tercantum dalam Surat Ditjen Bimas Islam B-2361/Dt.III.II/PW.01/07/2021 terkait Penggunaan Kartu Nikah Digital. Surat tersebut menjelaskan bahwa mulai Agustus 2021, Kemenag tidak lagi menerbitkan kartu nikah secara fisik. Sementara itu, kartu nikah fisik yang masih tersisa akan segera dihabiskan. (kps/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/