JAKARTA – Kekalahan pemerintah Republik Indonesia (RI) dalam kasus Bank Century di sidang gugatan arbitrase internasional di Amerika Serikat dibantah Kejaksaan Agung (Kejagung). Korps Adhyaksa itu menegaskan bahwa berita kekalahan itu tidak benar. Sidang justru belum berjalan.
“Pemerintah RI memang sedang menghadapi gugatan arbitrase oleh Rafat Ali Rizvi melalui forum ICSID (International Centre for the Settlement of Investment Disputed, Red.) di Amerika. Tapi, gugatan tersebut masih dalam proses persiapan arbiter serta kesepakatan tentang presiden tribunal untuk memulai persidangan,” kata Jaksa Agung Basrief Arief kemarin (11/9).
Pernyataan Basrief itu membantah informasi yang diungkapkan anggota Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo yang menyatakan pemerintah kalah dalam gugatan arbitrase. Basrief juga mengatakan bahwa proses persidangan belum sampai pada putusan pihak kalah dan menang. “Persidangannya saja belum berjalan, bagaimana bisa dikatakan pemerintah kalah,” katanya.
Sebelumnya, anggota DPR RI Komisi III Bambang Soesatyo menyatakan bahwa Hesyam Al Warah dan Rafat Ali Rizvi” memenangi gugatan Arbitrase melawan pemerintah. Hesyam dan Rafat menggugat pemerintah ke pengadilan arbitrase internasional karena merasa dirugikan atas kebijakan pemerintah RI memberi dana talangan Bank Century sebesar Rp 6,7 triliun. Sebab, itu membuat mereka kehilangan saham investasi di Bank Century. “Pengadilan Arbitrase Internasional mewajibkan pemerintah RI membayar Rp 4 Triliun kepada Hesham dan Rafat karena jumlah itulah yang digugat keduanya,” kata Bambang Sabtu (10/9). Seperti diketahui, Hesham dan Rafat merupakan terpidana kasus Bank Century.(aga/iro/jpnn)