26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Kejagung Bilang Tersangka, Polri Kukuh Belum

Status Ketua KPU Abdul Hafiz Anshari

JAKARTA-Dua institusi penegak hukum Indonesia berbeda pendapat terhadap status hukum Ketua KPU Abdul Hafiz Anshari. Kejaksaan Agung menyebut stayus Abdul Hafiz sudah tersangka. Sedangkan Mabes Polri kukuh status Hafiz masih terlapor dan belum dijadikan tersangka.

Pernyataan pertama soal status ketua KPU muncul Senin (10/10) lalu dari mulut Wakil Jaksa Agung Darmono. Kemarin (11/10, Kejagung bahkan mengadakan jumpa pers khusus untuk menegaskan keterangan Darmono, Hafiz disebut sebagai tersangka kasus dugaan surat palsu Mahkamah Konstitusi dalam sengketa Pilkada Halmahera Barat.
“Saya pertegas bahwa benar Kejagung telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan(SPDP). Di dalam surat tersebut, tertera nama tersangka Profesor AHA (Abdul Hafiz Anshary),” ujar  Kapuspenkum Kejagung Noor Rochmad  di Gedung Bundar.

Noor mengatakan, surat dengan nomor SPDP.Nomor.B./81-DP/VII/2011/D it. Tipidum tertanggal 27 Juli 2011 itu ditandatangani Direktur I Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Agung Sabar Santoso. “Jangan sampai nanti dikira Pak Darmono menyampaikan itu tidak punya bukti dasar,” kata mantan Asintel Kejaksaan Tinggi Jawa Timur ini .

Atas dasar surat itu juga, Kejagung sudah membuat tim jaksa peneliti . “Jadi, prosesnya sudah berjalan. Bukan wacana tapi memang benar-benar ada (kasus),” kata mantan Kajati Gorontalo itu.
Namun, Kepala Bagian Reserse dan Kriminal Mabes Polri Komisaris Jenderal Sutarman menyatakan Ketua KPU belum menjadi tersangka. Menurutnya, SPDP dikirim ke Kejagung atas laporan polisi Abdul Syukur Mandar, calon legislatif nomor urut 1 Partai Hanura Dapil Kabupaten Halmahera Barat.

“Laporan itu karena penetapan KPU Pusat tidak didasarkan pada penghitungan suara KPU Halmahera Barat. Sekali lagi penyidik belum menetapkan tersangka, karena saksi-saksi juga belum diperiksa,” kata Sutarman, saat dihubungi dari Jakarta. Sutarman sedang mengikuti acara kerjasama keamanan negara-negara ASEAN di Bali.

Menurut Sutarman, setiap laporan polisi yang masuk ke penyidik langsung dibuatkan SPDP. Setelah itu, penyidik akan memeriksa barang bukti, alat bukti, dan saksi-saksi. Sejauh ini, polisi belum memiliki bukti awal yang cukup untuk menetapkan Hafiz sebagai tersangka.

Diminta tanggapan soal pernyataan itu, Noor mengatakan hal itu kewenangan Polri. Noor tidak ingin mencampuri kewenangan tersebut. Namun, ia berpendapat, penyidikan seharusnya sudah berjalan bila SPDP sudah ada. “Logikanya kalau sudah ada SPDP, penyidikan sudah berjalan. Tapi saya tidak ingin mencampuri,?katanya.

Ketrua KPU Abdul  Hafiz Anshari menduga menduga ada kesalahan tak sengaja yang dilakukan Wakil Jaksa Agung Darmono. “Saya kira ada kesalahan Pak Darmono, mungkin belum dapat secara detil, dia baru baca SPDP-nya,” kata Abdul Hafiz di Kantor KPU Pusat, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, kemarin.

Meski begitu, Hafiz mengatakan Darmono tidak bermaksud macam-macam. Ia juga yakin Bareskrim Polri akan bekerja secara profesional. “Yang jelas saya belum sama sekali dipanggil. Sepucuk surat pun tidak ada,” katanya.
Kesimpangsiuran status tersangka terhadap Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary juga menimbulkan ‘kebingungan’ di kalangan politisi Senayan. Wakil Ketua Komisi II Ganjar Pranowo termasuk yang mempertanyakannya. Bahkan, dia mengaku tidak tahu pasti apakah pilkada Halmahera Barat termasuk kasus yang sudah dilaporkan ke Panja Mafia Pemilu.

‘’Saya tidak hafal persis. Makanya, saya agak terkejut. Ini kasus yang mana, kok tiba -tiba Hafidz (jadi tersangka, Red). Kami saja belum melakukan pemeriksaan. Berarti polisi lebih canggih dari panja,’’ kata Ganjar di  Jakarta, kemarin.
Ganjar menyampaikan target panja mafia pemilu memang tidak hanya membatasi pada persoalan kursi DPR. Tapi, juga kursi DPRD dan Pilkada. Pengusutan kasus surat MK hanya salah satu kasus yang terkait dengan kursi DPR.

Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso meminta kepolisian dan kejaksaan lebih berhati -hati. Terlebih bila substansi permasalahan ini terkait kebijakan KPU. Menurut Priyo, kalau sifatnya kebijakan jangan sampai dikriminalisasikan.
‘’Kalau seorang, apapun jabatan, ketua atau anggota KPU, sengaja memalsukan, itu boleh diusut, dtangkap, dipenjara. Tapi, kalau bersifat keputusan, melalui rapat yang sah, sejogjanya hati -hati. Jangan kesusu (terburu -buru, Red) menetapkan tersangka yang implikasinya bisa meluas,’’ kata Priyo.

Dia menyebut masalah ini memiliki derajat pemberitaan yang tinggi. Karena itu, Priyo berharap Polri dan Kejaksaan Agung benar -benar profesional dalam menangani masalah ini. ’’Sekarang saja sudah menimbulkan pertanyaan, mengapa yang diusut panja mafia pemilu (terkait surat palsu MK, Red) masih tenang -tenang saja. Kok ini menyalip di tikungan,’’ katanya. (rdl/pri/jpnn)

Status Ketua KPU Abdul Hafiz Anshari

JAKARTA-Dua institusi penegak hukum Indonesia berbeda pendapat terhadap status hukum Ketua KPU Abdul Hafiz Anshari. Kejaksaan Agung menyebut stayus Abdul Hafiz sudah tersangka. Sedangkan Mabes Polri kukuh status Hafiz masih terlapor dan belum dijadikan tersangka.

Pernyataan pertama soal status ketua KPU muncul Senin (10/10) lalu dari mulut Wakil Jaksa Agung Darmono. Kemarin (11/10, Kejagung bahkan mengadakan jumpa pers khusus untuk menegaskan keterangan Darmono, Hafiz disebut sebagai tersangka kasus dugaan surat palsu Mahkamah Konstitusi dalam sengketa Pilkada Halmahera Barat.
“Saya pertegas bahwa benar Kejagung telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan(SPDP). Di dalam surat tersebut, tertera nama tersangka Profesor AHA (Abdul Hafiz Anshary),” ujar  Kapuspenkum Kejagung Noor Rochmad  di Gedung Bundar.

Noor mengatakan, surat dengan nomor SPDP.Nomor.B./81-DP/VII/2011/D it. Tipidum tertanggal 27 Juli 2011 itu ditandatangani Direktur I Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Agung Sabar Santoso. “Jangan sampai nanti dikira Pak Darmono menyampaikan itu tidak punya bukti dasar,” kata mantan Asintel Kejaksaan Tinggi Jawa Timur ini .

Atas dasar surat itu juga, Kejagung sudah membuat tim jaksa peneliti . “Jadi, prosesnya sudah berjalan. Bukan wacana tapi memang benar-benar ada (kasus),” kata mantan Kajati Gorontalo itu.
Namun, Kepala Bagian Reserse dan Kriminal Mabes Polri Komisaris Jenderal Sutarman menyatakan Ketua KPU belum menjadi tersangka. Menurutnya, SPDP dikirim ke Kejagung atas laporan polisi Abdul Syukur Mandar, calon legislatif nomor urut 1 Partai Hanura Dapil Kabupaten Halmahera Barat.

“Laporan itu karena penetapan KPU Pusat tidak didasarkan pada penghitungan suara KPU Halmahera Barat. Sekali lagi penyidik belum menetapkan tersangka, karena saksi-saksi juga belum diperiksa,” kata Sutarman, saat dihubungi dari Jakarta. Sutarman sedang mengikuti acara kerjasama keamanan negara-negara ASEAN di Bali.

Menurut Sutarman, setiap laporan polisi yang masuk ke penyidik langsung dibuatkan SPDP. Setelah itu, penyidik akan memeriksa barang bukti, alat bukti, dan saksi-saksi. Sejauh ini, polisi belum memiliki bukti awal yang cukup untuk menetapkan Hafiz sebagai tersangka.

Diminta tanggapan soal pernyataan itu, Noor mengatakan hal itu kewenangan Polri. Noor tidak ingin mencampuri kewenangan tersebut. Namun, ia berpendapat, penyidikan seharusnya sudah berjalan bila SPDP sudah ada. “Logikanya kalau sudah ada SPDP, penyidikan sudah berjalan. Tapi saya tidak ingin mencampuri,?katanya.

Ketrua KPU Abdul  Hafiz Anshari menduga menduga ada kesalahan tak sengaja yang dilakukan Wakil Jaksa Agung Darmono. “Saya kira ada kesalahan Pak Darmono, mungkin belum dapat secara detil, dia baru baca SPDP-nya,” kata Abdul Hafiz di Kantor KPU Pusat, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, kemarin.

Meski begitu, Hafiz mengatakan Darmono tidak bermaksud macam-macam. Ia juga yakin Bareskrim Polri akan bekerja secara profesional. “Yang jelas saya belum sama sekali dipanggil. Sepucuk surat pun tidak ada,” katanya.
Kesimpangsiuran status tersangka terhadap Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary juga menimbulkan ‘kebingungan’ di kalangan politisi Senayan. Wakil Ketua Komisi II Ganjar Pranowo termasuk yang mempertanyakannya. Bahkan, dia mengaku tidak tahu pasti apakah pilkada Halmahera Barat termasuk kasus yang sudah dilaporkan ke Panja Mafia Pemilu.

‘’Saya tidak hafal persis. Makanya, saya agak terkejut. Ini kasus yang mana, kok tiba -tiba Hafidz (jadi tersangka, Red). Kami saja belum melakukan pemeriksaan. Berarti polisi lebih canggih dari panja,’’ kata Ganjar di  Jakarta, kemarin.
Ganjar menyampaikan target panja mafia pemilu memang tidak hanya membatasi pada persoalan kursi DPR. Tapi, juga kursi DPRD dan Pilkada. Pengusutan kasus surat MK hanya salah satu kasus yang terkait dengan kursi DPR.

Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso meminta kepolisian dan kejaksaan lebih berhati -hati. Terlebih bila substansi permasalahan ini terkait kebijakan KPU. Menurut Priyo, kalau sifatnya kebijakan jangan sampai dikriminalisasikan.
‘’Kalau seorang, apapun jabatan, ketua atau anggota KPU, sengaja memalsukan, itu boleh diusut, dtangkap, dipenjara. Tapi, kalau bersifat keputusan, melalui rapat yang sah, sejogjanya hati -hati. Jangan kesusu (terburu -buru, Red) menetapkan tersangka yang implikasinya bisa meluas,’’ kata Priyo.

Dia menyebut masalah ini memiliki derajat pemberitaan yang tinggi. Karena itu, Priyo berharap Polri dan Kejaksaan Agung benar -benar profesional dalam menangani masalah ini. ’’Sekarang saja sudah menimbulkan pertanyaan, mengapa yang diusut panja mafia pemilu (terkait surat palsu MK, Red) masih tenang -tenang saja. Kok ini menyalip di tikungan,’’ katanya. (rdl/pri/jpnn)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/