Tetap Dipenjara 3,5 Tahun,plus Denda Rp200 Juta
JAKARTA-Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah menjatuhkan vonis terhadap upaya banding yang dilakukan mantan Kabareskrim Polri Komjen (pol) Susno Duadji.
Dalam amarnya, hakim PT DKI memperkuat putusan pengadilan tingkat pertama terhadap jenderal bintang tiga itu, yang sebelumnya dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara dana denda Rp200 juta.
Terkait putusan ini, Mabes Polri mengaku akan tetap memberikan bantuan hukum jika aktor dalam ’drama Cicak vs Buaya’ itu kembali melakukan upaya hukum lanjutan. Pihak pengacara dari Polri kedepan akan mendiskusikan langkah apa yang akan diambil oleh Susno dengan pengacara pribadinya.
“Nanti akan dikoordinasikan juga dengan penasihat hukum dari kita maupun penasihat hukum yang dari luar,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen (pol) Saud Usman Nasution di Mabes Polri Jakarta, Jumat (11/11) siang.
Namun demikian langkah selanjutnya dari putusan ini akan diserahkan Polri sepenuhnya kepada Susno. Pihaknya hanya sebatas memberikan bantuan hukum mengingat Susno masih merupakan anggota polisi aktif.
“Nanti akan dirundingkan, dirapatkan, bagaimana upaya hukum apakah beliau mau kasasi atau menerima. Kalau sekarang beliau sedang didiskusikan. Jadi diserahkan sepenuhnya ke Pak Susno,” paparnya.(zul/jpnn)