30 C
Medan
Friday, June 28, 2024

Miranda Daftarkan Memori Banding

JAKARTA-Terpidana kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Bank Indonesia tahun 2004 Miranda Swaray Goeltom telah menyiapkan memori banding atas vonis yang dijatuhkan kepadanya. Tim penasehat hukum Miranda sudah mendaftarkan dan memasukkan berkas memori banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. “Kami sudah mendaftarkan memori bandingnya,” kata penasihat hukum Miranda, Andi Simangunsong kemarin.

Pada 27 September lalu, Miranda divonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan. Hukuman tersebut lebih berat dibandingkan putusan yang dijatuhkan pada terpidana pemberi suap dalam kasus yang sama, Nunun Nurbaeti yang divonis 2,5 tahun penjara. Namun vonis tersebut lebih ringan satu tahun dibandingkan tuntutan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) empat tahun penjara.

Andi meyakini kliennya tidak bersalah. Sebab dalam pemeriksaan di persidangan, tidak ada kesaksian yang kuat mengenai keterlibatan Miranda. (sof/jpnn)

JAKARTA-Terpidana kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Bank Indonesia tahun 2004 Miranda Swaray Goeltom telah menyiapkan memori banding atas vonis yang dijatuhkan kepadanya. Tim penasehat hukum Miranda sudah mendaftarkan dan memasukkan berkas memori banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. “Kami sudah mendaftarkan memori bandingnya,” kata penasihat hukum Miranda, Andi Simangunsong kemarin.

Pada 27 September lalu, Miranda divonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan. Hukuman tersebut lebih berat dibandingkan putusan yang dijatuhkan pada terpidana pemberi suap dalam kasus yang sama, Nunun Nurbaeti yang divonis 2,5 tahun penjara. Namun vonis tersebut lebih ringan satu tahun dibandingkan tuntutan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) empat tahun penjara.

Andi meyakini kliennya tidak bersalah. Sebab dalam pemeriksaan di persidangan, tidak ada kesaksian yang kuat mengenai keterlibatan Miranda. (sof/jpnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/