JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota DPRD Tapanuli Tengah (Tapteng) Bakhtiar Ahmad Sibarani, Rabu (12/11). Bakhtiar diperiksa dalam kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Tapanuli Tengah di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan tersanga Raja Bonaran Situmeang.
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Rabu (12/11).
Menurut Priharsa, keterangan Bakhtiar diperlukan oleh penyidik. “Untuk mengkonfirmasi dalam rangka penyidikan,” ujarnya.
Selain Bakhtiar, KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap seorang wiraswasta bernama Syariful Alamsyah Pasaribu. “Dia juga menjadi saksi untuk RBS (Raja Bonaran Situmeang),” sambung Priharsa.
Bukan hanya melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Dalam kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Kabupaten Tapteng di MK, KPK juga menjadwalkan memeriksa Bonaran. “RBS diperiksa sebagai tersangka,” ucap Priharsa.
Dalam putusan mantan Ketua MK Akil Mochtar, Bonaran disebut terbukti menyuap Akil sebesar Rp 1,8 miliar. Uang itu diduga kuat terkait dengan pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Tapteng.
Akil melalui Bakhtiar meminta uang kepada Bonaran Rp 3 miliar. Namun akhirnya, jumlah uang yang disetor ke rekening CV Ratu Samagat hanya Rp 1,8 miliar. Bakhtiar meminta bantuan Subur Efendi dan Hetbin Pasaribu untuk menyetorkan uang tersebut masing-masing sebanyak Rp 900 juta.
Bonaran sudah membantah memberi suap kepada Akil. Bahkan, Bonaran menyebut sangkaan KPK kepadanya tidak tepat. Sebab, Akil tidak termasuk hakim panel yang menangani perkaranya di MK. (gil/jpnn)
JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota DPRD Tapanuli Tengah (Tapteng) Bakhtiar Ahmad Sibarani, Rabu (12/11). Bakhtiar diperiksa dalam kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Tapanuli Tengah di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan tersanga Raja Bonaran Situmeang.
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Rabu (12/11).
Menurut Priharsa, keterangan Bakhtiar diperlukan oleh penyidik. “Untuk mengkonfirmasi dalam rangka penyidikan,” ujarnya.
Selain Bakhtiar, KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap seorang wiraswasta bernama Syariful Alamsyah Pasaribu. “Dia juga menjadi saksi untuk RBS (Raja Bonaran Situmeang),” sambung Priharsa.
Bukan hanya melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Dalam kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Kabupaten Tapteng di MK, KPK juga menjadwalkan memeriksa Bonaran. “RBS diperiksa sebagai tersangka,” ucap Priharsa.
Dalam putusan mantan Ketua MK Akil Mochtar, Bonaran disebut terbukti menyuap Akil sebesar Rp 1,8 miliar. Uang itu diduga kuat terkait dengan pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Tapteng.
Akil melalui Bakhtiar meminta uang kepada Bonaran Rp 3 miliar. Namun akhirnya, jumlah uang yang disetor ke rekening CV Ratu Samagat hanya Rp 1,8 miliar. Bakhtiar meminta bantuan Subur Efendi dan Hetbin Pasaribu untuk menyetorkan uang tersebut masing-masing sebanyak Rp 900 juta.
Bonaran sudah membantah memberi suap kepada Akil. Bahkan, Bonaran menyebut sangkaan KPK kepadanya tidak tepat. Sebab, Akil tidak termasuk hakim panel yang menangani perkaranya di MK. (gil/jpnn)