30 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Putusan MK Multitafsir

KPU Sumut Pertanyakan Posisi Armand-Hotben

JAKARTA-  Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumut, Irham Buana Nasution, menilai, putusan sela yang dikeluarkan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara sengketa pemilukada Tapanuli Tengah (Tapteng), masih memiliki celah bagi munculnya multitafsir. Terutama menyangkut posisi pasangan Muhamad Armand Effendy Pohan- Hotben Bonar Gultom, yang menurut putusan MK, termasuk yang harus diverifikasi dan klarifikasi persyaratan dukungan partainya.

Perdebatan bisa muncul lantaran Armand-Hotben tidak termasuk pasangan yang mengajukan gugatan ke MK. Ini berbeda dengan pasangan yang juga dicoret KPU Tapteng, yakni Albiner Sitompul-Steven Simanungkalit, yang memang mengajukan gugatan.

“Pasangan Effendy Pohan- Hotben Bonar Gultom kan tidak menggugat ke MK. Tapi pasangan ini yang direkomendasikan Bawaslu agar diikutsertakan,” ujar Irham Buana Nasution saat dihubungi koran ini, kemarin (12/4).

Karenanya, agar ada pemahaman yang sama terhadap seluruh institusi penyelenggara pemilukada terhadap putusan MK ini, Irham mengatakan, pihaknya akan segera berkonsultasi ke MK. “Agar tak ada lagi penafsiran,” cetusnya. Selain ke MK, KPU Sumut juga akan membicarakan masalah ini dengan KPU Pusat dan Bawaslu.

Pemahaman yang sama penting, lanjut Irham, lantaran putusan MK ini punya implikasi yang tidak enteng. Jika hasil verifikasi dan klarifikasi nantinya memunculkan pasangan calon baru, maka tahapan pemilukada akan diulang mulai dari tahapan penetapan pasangan calon yang berhak mengikuti pemilukada.

“Kalau nanti ada calon baru, ya harus kampanye lagi, harus cetak kertas suara lagi, dan berbagai logistik lainnya,” ujar Irham. Sudah tentu, konsekuensi juga pada aspek pembiayaan.

“Kalau hasil verifikasi dan klarifikasi sama (Albiner-Steven dan Armand-Hotben dinyatakan tetap tidak memenuhi syarat dukungan partai Red), tak akan berpengaruh apa-apa,” ujar Irham.

Seperti diberitakan, MK mengeluarkan putusan sela terkait perkara sengketa pemilukada Tapteng yang dibacakan Senin (11/4). MK memerintahkan KPU Tapteng untuk melakukan verifikasi dan klarifikasi syarat dukungan partai pengusung empat pasangan  calon. Yakni pasangan Dina Riana Samosir -Drs Hikmal Batubara, pasangan Albiner Sitompul- dr Steven PB Simanungkalit, Ir Muhammad Armand Effendy Pohan-Ir Hotbaen Bonar Gultom, MMA, dan Raja Bonaran Situmeang SH MHum -H Sukran Jamilan Tanjung SE.

KPU Tapteng diberi waktu 30 hari untuk melakukan verifikasi dan klarifikasi. Hasilnya harus diserahkan ke MK. “Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Tengah, serta Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi verifikasi dan klarifikasi tersebut sesuai dengan kewenangannya,” ujar Ketua MK Mahfud MD saat membacakan putusan di gedung MK. Irham mengaku saat ini pihaknya sedang menganalisis putusan yang menurutnya cukup ‘unik’ itu.

Sebelumnya, saat memberikan keterangan di persidangan sengketa pemilukada Tapteng di gedung MK, Rabu (30/3), Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bambang Eka Cahya Widada yang dihadirkan untuk memberikan keterangan, membeberkan hasil pengecekannya terhadap pelaksanaan pemilukada Tapteng. Bambang, yang belum lama menjadi ketua Bawaslu menggantikan Nur Hidayat Sardini itu, dengan tegas menyebut adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh KPU Tapteng.

Bawaslu, sebut Bambang, juga telah merekomendasikan ke KPU Pusat agar dibentuk Dewan Kehormatan untuk mengadili ketua dan anggota KPU Tapteng. Bawaslu juga merekomendasikan agar hak pencalonan pasangan Muhamad Armand Effendy Pohan- Hotben Bonar Gultom dikembalikan. (sam)

KPU Sumut Pertanyakan Posisi Armand-Hotben

JAKARTA-  Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumut, Irham Buana Nasution, menilai, putusan sela yang dikeluarkan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara sengketa pemilukada Tapanuli Tengah (Tapteng), masih memiliki celah bagi munculnya multitafsir. Terutama menyangkut posisi pasangan Muhamad Armand Effendy Pohan- Hotben Bonar Gultom, yang menurut putusan MK, termasuk yang harus diverifikasi dan klarifikasi persyaratan dukungan partainya.

Perdebatan bisa muncul lantaran Armand-Hotben tidak termasuk pasangan yang mengajukan gugatan ke MK. Ini berbeda dengan pasangan yang juga dicoret KPU Tapteng, yakni Albiner Sitompul-Steven Simanungkalit, yang memang mengajukan gugatan.

“Pasangan Effendy Pohan- Hotben Bonar Gultom kan tidak menggugat ke MK. Tapi pasangan ini yang direkomendasikan Bawaslu agar diikutsertakan,” ujar Irham Buana Nasution saat dihubungi koran ini, kemarin (12/4).

Karenanya, agar ada pemahaman yang sama terhadap seluruh institusi penyelenggara pemilukada terhadap putusan MK ini, Irham mengatakan, pihaknya akan segera berkonsultasi ke MK. “Agar tak ada lagi penafsiran,” cetusnya. Selain ke MK, KPU Sumut juga akan membicarakan masalah ini dengan KPU Pusat dan Bawaslu.

Pemahaman yang sama penting, lanjut Irham, lantaran putusan MK ini punya implikasi yang tidak enteng. Jika hasil verifikasi dan klarifikasi nantinya memunculkan pasangan calon baru, maka tahapan pemilukada akan diulang mulai dari tahapan penetapan pasangan calon yang berhak mengikuti pemilukada.

“Kalau nanti ada calon baru, ya harus kampanye lagi, harus cetak kertas suara lagi, dan berbagai logistik lainnya,” ujar Irham. Sudah tentu, konsekuensi juga pada aspek pembiayaan.

“Kalau hasil verifikasi dan klarifikasi sama (Albiner-Steven dan Armand-Hotben dinyatakan tetap tidak memenuhi syarat dukungan partai Red), tak akan berpengaruh apa-apa,” ujar Irham.

Seperti diberitakan, MK mengeluarkan putusan sela terkait perkara sengketa pemilukada Tapteng yang dibacakan Senin (11/4). MK memerintahkan KPU Tapteng untuk melakukan verifikasi dan klarifikasi syarat dukungan partai pengusung empat pasangan  calon. Yakni pasangan Dina Riana Samosir -Drs Hikmal Batubara, pasangan Albiner Sitompul- dr Steven PB Simanungkalit, Ir Muhammad Armand Effendy Pohan-Ir Hotbaen Bonar Gultom, MMA, dan Raja Bonaran Situmeang SH MHum -H Sukran Jamilan Tanjung SE.

KPU Tapteng diberi waktu 30 hari untuk melakukan verifikasi dan klarifikasi. Hasilnya harus diserahkan ke MK. “Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Tengah, serta Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi verifikasi dan klarifikasi tersebut sesuai dengan kewenangannya,” ujar Ketua MK Mahfud MD saat membacakan putusan di gedung MK. Irham mengaku saat ini pihaknya sedang menganalisis putusan yang menurutnya cukup ‘unik’ itu.

Sebelumnya, saat memberikan keterangan di persidangan sengketa pemilukada Tapteng di gedung MK, Rabu (30/3), Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bambang Eka Cahya Widada yang dihadirkan untuk memberikan keterangan, membeberkan hasil pengecekannya terhadap pelaksanaan pemilukada Tapteng. Bambang, yang belum lama menjadi ketua Bawaslu menggantikan Nur Hidayat Sardini itu, dengan tegas menyebut adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh KPU Tapteng.

Bawaslu, sebut Bambang, juga telah merekomendasikan ke KPU Pusat agar dibentuk Dewan Kehormatan untuk mengadili ketua dan anggota KPU Tapteng. Bawaslu juga merekomendasikan agar hak pencalonan pasangan Muhamad Armand Effendy Pohan- Hotben Bonar Gultom dikembalikan. (sam)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/