Site icon SumutPos

Sambo Tetap Dihukum Mati

Hakim ketua Singgih Budi Prakoso (tengah) bersama empat hakim anggota membacakan vonis banding Ferdy Sambo di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023). Pada vonisnya Pengadilan tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan tingkat pertama terhadap terdakwa Ferdy Sambo, dengan demikan Ferdy Sambo tetap dihukum mati. FOTO : FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) atas Ferdy Sambo. Dalam sidang pembacaan putusan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso pada Rabu (12/4), PT Jakarta menyatakan bahwa judex facti dalam sidang di pengadilan tingkat pertama telah dipertimbangkan secara menyeluruh dan sudah tepat secara hukum.

Hal itu sesuai dengan penjelasan majelis hakim PT Jakarta dalam pertimbangan putusan yang dibacakan secara terbuka kemarin siang. Mereka menilai bahwa putusan judex  facti dari perkara bernomor 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL. dapat dikuatkan. Sementara memori banding yang diajukan oleh penasihat hukum Sambo harus dikesampingkan. “Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” putus majelis hakim.

Dalam putusan tersebut, Singgih mengungkapkan, majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal. Diantaranya terkait dengan akibat yang ditimbulkan dari tindakan Sambo. Bukan hanya menyebabkan Brigadir Polisi Yosua Hutabarat kehilangan nyawa, Sambo dinilai membawa dampak besar terhadap banyak personel Polri.

Sebagaimana terungkap dalam persidangan di PN Jaksel, tidak sedikit personel Polri yang terseret dalam perkara pembunuhan berencana di Komplek Polri Duren Tiga itu. Baik yang dinyatakan bersalah dalam kasus perkara pembunuhan berencana, perkara obstruction of justice, maupun pelanggaran etik. “Majelis hakim tinggi juga membenarkan tentang hal itu,” kata dia.

Tidak hanya itu, majelis hakim PT Jakarta turut memerhatikan fakta-fakta persidangan di pengadilan tingkat pertama. Mereka menyebutkan, sepanjang pemeriksaan dalam sidang tersebut tidak terdapat fakta adanya usaha dari Sambo untuk melakukan klarifikasi kepada Yosua. “Yang terjadi hanya langsung melakukan penembakan terhadap korban,” ucap Singgih.

Majelis hakim PT Jakarta juga melihat bahwa tuduhan tindakan pelecehan seksual yang dialamatkan kepada Yosua tidak lantas membuat hubungan dengan lingkungan sekitarnya terganggu. “Hal itu bisa dilihat bahwa korban masih tetap berada di rumah kediamanan di Magelang, pada saat kejadian masih bertemu dan berbicara dengan saksi Putri Candrawathi antara 10 – 15 menit di kamar,” jelasnya.

Bahkan, mereka menyatakan, Yosua turut serta dalam rombongan Putri dalam perjalanan dari Magelang ke Jakarta. “Masih santai bahkan bercanda di rumah kediaman Saguling di Jakarta,” ungkap Singgih. Hingga detik-detik terakhir sebelum penembakan terjadi, majelis hakim berpandangan bahwa Yosua belum mengetahui kejadian yang dimaksud oleh Sambo.

Itu ditunjukkan dengan teriakan bernada tanya yang keluar dari mulut Yosua beberapa saat sebelum timah panas dari pistol milik Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu menghujam tubuhnya. “Bahkan ketika menjelang penembakan, korban seperti tidak mengetahui apa yang terjadi. Utamanya ketika berteriak ‘Ada apa, pak. Ada apa, pak’,” beber majelis hakim.

Dalam putusan yang sama, majelis hakim memerintahkan agar Sambo tetap ditahan sebagaimana putusan PN Jaksel. “Karena terdakwa berada dalam tahanan dan tidak ada alasan yang cukup untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan,” tegas majelis hakim. Atas putusan itu, PT Jakarta memberikan kesempatan kepada penasihat hukum Sambo untuk mengambil langkah hukum berikutnya.

Singgih memastikan, pihaknya segera menyampaikan putusan tersebut kepada jaksa penuntut umum (JPU) maupun pihak Sambo. “Untuk memberikan kesempatan kepada pihak-pihak untuk mengajukan upaya hukum berupa kasasi,” imbuhnya. Bukan hanya putusan banding untuk Sambo, kemarin majelis hakim PT Jakarta membacakan putusan banding untuk tiga terdakwa lainnya.

Yakni terdakwa Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal Wibowo. Serupa dengan putusan untuk Sambo, majelis hakim PT Jakarta menguatkan putusan PN Jaksel untuk ketiga terdakwa itu. Sehingga Putri tetap diputus bersalah dan dihukum penjara 20 tahun, Kuat Ma’ruf dihukum penjara 15 tahun, dan Ricky Rizal dihukum penjara 13 tahun.

Sampai berita ini selesai dibuat kemarin malam, belum ada respons dari penasihat hukum Sambo maupun Putri. Jawa Pos sudah mencoba menanyakan sikap mereka atas putusan PT Jakarta terhadap banding Sambo dan Putri kepada tim penasihat hukum pasangan suami istri tersebut. Namun pertanyaan yang diajukan kepada mereka belum dijawab. (syn/jpg)

Exit mobile version