JAKARTA- Kepolisian Daerah Metro Jaya menyebut Kepala Cabang Bank Mega Jababeka, Itman Harry Basuki telah ditingkatkan statusnya dalam kasus korupsi dana Pemerintah Kabupaten Batubara senilai Rp80 miliar.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Baharudin Djafar menyebut, Itman telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. “Dia menjadi saksi dan tersangka dalam kasus itu,” kata Baharudin.
Namun, saat ditanya bagaimana duduk perkara kasus tersebut, Baharudin enggan menjelaskan lebih dalam. “Kasus itu sedang ditangani Kejaksaan Agung,” katanya.
Selain terlibat dalam kasus pembobolan dana Elnusa, Itman juga tersandung kasus pembobolan dana PT Elnusa senilai Rp111 miliar yang kini ditangani Polda Metro Jaya. Itman diduga berperan meloloskan proses pencairan dana deposito yang menyalahi prosedur serta melanggar prinsip kehati-hatian.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Noorachmat sebelumnya menjelaskan, jika pembobolan dana Pemkab Batu Bara itu tersendus sejak beberapa bulan lalu.
Penyidik Kejaksaan Agung telah menetapkan dua orang tersangka yakni Yos Rouke dan Fadil Kurniawan. Mereka yang masing-masing Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Aset serta Bendahara Umum Daerah 15 September 2010 hingga 11 April 2011 menyimpan dana dalam bentuk deposito Rp80 miliar di Bank Mega Jababeka.(net/jpnn)