32 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Enam Parpol Belum Penuhi Kuota 30 %

JAKARTA-Kuota keterwakilan 30 persen perempuan di setiap daerah pemilihan masih menjadi momok bagi sebagian partai politik. Meski secara kumulatif jumlah perempuan yang diajukan parpol melebihi batas aturan Undang-Undang Pemilu, keterwakilan mereka di setiap daerah pemilihan (dapil) ternyata belum bisa dipenuhi.

PEREMPUAN: Sejumlah pekerja sedang memilah daun tembakau deli  gudang tembakau Klumpang, Deliserdang,belum lama ini. Keterwakilan perempuan  legislatif masih belum bisa dipenuhi.//TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
PEREMPUAN: Sejumlah pekerja sedang memilah daun tembakau deli di gudang tembakau Klumpang, Deliserdang,belum lama ini. Keterwakilan perempuan di legislatif masih belum bisa dipenuhi.//TRIADI WIBOWO/SUMUT POS

Berdasar temuan Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem), ada enam parpol yang di sejumlah dapilnya belum memenuhi keterwakilan 30 persen. Enam parpol tersebut adalah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).

“Belum semua dapil terpenuhi 30 persen bacaleg perempuan,” ujar Titi Anggraini, direktur eksekutif Perludem, dalam paparan di Bakoel Coffee, Jakarta, kemarin (12/5).

Dalam catatan Perludem yang dihimpun dari hasil verifikasi KPU, PKB kekurangan kuota bakal caleg perempuan di daerah pemilihan DKI Jakarta III dan Sulawesi Tenggara. PDIP belum memenuhi di satu dapil saja, yakni di Jawa Timur VII. PKS belum memenuhi kuota 30 persen perempuan di dapil Jawa Barat VIII, Jawa Tengah VI, dan Jawa Timur VII. Sementara itu, PPP belum memenuhi keterwakilan perempuan di Sumatera Barat I, Jawa Barat II, dan Sulawesi Utara.

Untuk dua parpol yang menyusul penetapannya sebagai peserta pemilu, PBB dan PKPI, masing-masing kekurangan bacaleg perempuan di dua dan tiga dapil. PBB berdasar hasil verifikasi administrasi belum memenuhi keterwakilan perempuan di DKI Jakarta III dan Nusa Tenggara II. PKPI belum memenuhi keterwakilan perempuan di Jateng X, Jatim VIII dan IX. Status PKPI lebih parah karena keterwakilan perempuan di Jateng X masih 0 persen.

“PKPI hanya mengajukan satu bacaleg di dapil tersebut (Jateng X, Red),” ujar Titi.

Temuan lain adalah status bacaleg yang salah jenis kelamin. Beberapa bacaleg laki-laki tertulis perempuan. Pengamat bidang energi yang maju sebagai bacaleg Partai Nasdem Kurtubi tercatat berjenis kelamin perempuan. Demikian pula Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal Helmy Faishal Zaini yang maju dari dapil Nusa Tenggara Barat (NTB).

Anggota KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan, bisa saja ada kesalahan dari petugas yang meng-entry data. “Karena ada juga yang namanya begitu sulit ditebak (jenis kelaminnya). Sementara itu, dokumen pengecekan tidak tersedia. Foto misalnya,” kata dia. Terlebih, terdapat 549 bacaleg yang belum menyerahkan berkas sama sekali ke KPU atau baru menyerahkan nama.

Hadar mengingatkan, partai-partai yang masih belum memenuhi 30 persen keterwakilan perempuan di dapil harus benar-benar memperbaiki. Selain itu, dokumen-dokumen yang akan diserahkan mesti beres atau tidak ada masalah. “Karena kalau tidak beres satu saja, itu bisa mengganggu,” jelas Hadar.
Dalam daftar yang diajukan, terdapat tiga syarat, yakni jumlah calon yang diajukan tidak melebihi 100 persen kursi yang dialokasikan. Kemudian, calon perempuan harus sekurang-kurangnya 30 persen dari jumlah calon dalam daftar tiap dapil. Terakhir, susunannya adalah tiap tiga nama terdapat satu calon perempuan. “Kalau ini tidak terpenuhi, mereka tidak punya DCS di situ. Kalau DCS-nya tidak ada, tidak akan ada DCT dan surat suara,” tegasnya.
Berdasar hasil pengolahan data Perludem, seluruh parpol peserta pemilu lebih cenderung menempatkan bacaleg perempuan di nomor urut 3, 5, dan 6. Secara persentase, bacaleg perempuan yang ditempatkan nomor 3 paling banyak mencapai 25,71 persen. Bacaleg perempuan nomor urut 6 terbanyak kedua dengan 20,06 persen, disusul bacaleg perempuan di nomor urut 5 dengan 10,85 persen. Bacaleg perempuan yang ditempatkan di nomor urut 1 hanya 5,57 persen. (bay/c6/tom/jpnn)

JAKARTA-Kuota keterwakilan 30 persen perempuan di setiap daerah pemilihan masih menjadi momok bagi sebagian partai politik. Meski secara kumulatif jumlah perempuan yang diajukan parpol melebihi batas aturan Undang-Undang Pemilu, keterwakilan mereka di setiap daerah pemilihan (dapil) ternyata belum bisa dipenuhi.

PEREMPUAN: Sejumlah pekerja sedang memilah daun tembakau deli  gudang tembakau Klumpang, Deliserdang,belum lama ini. Keterwakilan perempuan  legislatif masih belum bisa dipenuhi.//TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
PEREMPUAN: Sejumlah pekerja sedang memilah daun tembakau deli di gudang tembakau Klumpang, Deliserdang,belum lama ini. Keterwakilan perempuan di legislatif masih belum bisa dipenuhi.//TRIADI WIBOWO/SUMUT POS

Berdasar temuan Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem), ada enam parpol yang di sejumlah dapilnya belum memenuhi keterwakilan 30 persen. Enam parpol tersebut adalah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).

“Belum semua dapil terpenuhi 30 persen bacaleg perempuan,” ujar Titi Anggraini, direktur eksekutif Perludem, dalam paparan di Bakoel Coffee, Jakarta, kemarin (12/5).

Dalam catatan Perludem yang dihimpun dari hasil verifikasi KPU, PKB kekurangan kuota bakal caleg perempuan di daerah pemilihan DKI Jakarta III dan Sulawesi Tenggara. PDIP belum memenuhi di satu dapil saja, yakni di Jawa Timur VII. PKS belum memenuhi kuota 30 persen perempuan di dapil Jawa Barat VIII, Jawa Tengah VI, dan Jawa Timur VII. Sementara itu, PPP belum memenuhi keterwakilan perempuan di Sumatera Barat I, Jawa Barat II, dan Sulawesi Utara.

Untuk dua parpol yang menyusul penetapannya sebagai peserta pemilu, PBB dan PKPI, masing-masing kekurangan bacaleg perempuan di dua dan tiga dapil. PBB berdasar hasil verifikasi administrasi belum memenuhi keterwakilan perempuan di DKI Jakarta III dan Nusa Tenggara II. PKPI belum memenuhi keterwakilan perempuan di Jateng X, Jatim VIII dan IX. Status PKPI lebih parah karena keterwakilan perempuan di Jateng X masih 0 persen.

“PKPI hanya mengajukan satu bacaleg di dapil tersebut (Jateng X, Red),” ujar Titi.

Temuan lain adalah status bacaleg yang salah jenis kelamin. Beberapa bacaleg laki-laki tertulis perempuan. Pengamat bidang energi yang maju sebagai bacaleg Partai Nasdem Kurtubi tercatat berjenis kelamin perempuan. Demikian pula Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal Helmy Faishal Zaini yang maju dari dapil Nusa Tenggara Barat (NTB).

Anggota KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan, bisa saja ada kesalahan dari petugas yang meng-entry data. “Karena ada juga yang namanya begitu sulit ditebak (jenis kelaminnya). Sementara itu, dokumen pengecekan tidak tersedia. Foto misalnya,” kata dia. Terlebih, terdapat 549 bacaleg yang belum menyerahkan berkas sama sekali ke KPU atau baru menyerahkan nama.

Hadar mengingatkan, partai-partai yang masih belum memenuhi 30 persen keterwakilan perempuan di dapil harus benar-benar memperbaiki. Selain itu, dokumen-dokumen yang akan diserahkan mesti beres atau tidak ada masalah. “Karena kalau tidak beres satu saja, itu bisa mengganggu,” jelas Hadar.
Dalam daftar yang diajukan, terdapat tiga syarat, yakni jumlah calon yang diajukan tidak melebihi 100 persen kursi yang dialokasikan. Kemudian, calon perempuan harus sekurang-kurangnya 30 persen dari jumlah calon dalam daftar tiap dapil. Terakhir, susunannya adalah tiap tiga nama terdapat satu calon perempuan. “Kalau ini tidak terpenuhi, mereka tidak punya DCS di situ. Kalau DCS-nya tidak ada, tidak akan ada DCT dan surat suara,” tegasnya.
Berdasar hasil pengolahan data Perludem, seluruh parpol peserta pemilu lebih cenderung menempatkan bacaleg perempuan di nomor urut 3, 5, dan 6. Secara persentase, bacaleg perempuan yang ditempatkan nomor 3 paling banyak mencapai 25,71 persen. Bacaleg perempuan nomor urut 6 terbanyak kedua dengan 20,06 persen, disusul bacaleg perempuan di nomor urut 5 dengan 10,85 persen. Bacaleg perempuan yang ditempatkan di nomor urut 1 hanya 5,57 persen. (bay/c6/tom/jpnn)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/