JAKARTA, SUMUTPOS.CO — Presiden Joko Widodo sudah menandatangani instruksi presiden (Inpres) terkait Penundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut pada Rabu (13/5).
Menurut Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Siti Nurbaya perpanjangan izin itu melanjutkan instruksi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono nomor 6 tahun 2011 yang berakhir hari ini.
“Ini masih bersifat perpanjangan belum perubahan dengan penguatan karena untuk perubahan harus melalui lintas kementerian intensif,” ujar Siti di Jakarta, Rabu (13/5).
Moratorium ini dilakukan untuk perlindungan hutan dan lahan gambut di Indonesia. Menurut Menteri Siti dukungan moratorium ini juga berasal dari beberapa NGO seperti Walhi, Forest Watch, Sawit Watch, Kemitraan, dan Greenpeace.
“Kami ambil perpanjangan dua tahun sampai tahun 2017. dalam kurun waktu tersebut jika ada unsur-unsur penting dalam penguatan bisa diajukan perubahannya sesuai prosedur,” imbuh Menteri Siti.
Dalam kurun dua tahun itu, tegasnya, akan ditampung juga usulan moratorium pemberian izin pengelolaan hutan sekunder dan sanksi-sanksi yang akan diberikan. (flo/jpnn)
JAKARTA, SUMUTPOS.CO — Presiden Joko Widodo sudah menandatangani instruksi presiden (Inpres) terkait Penundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut pada Rabu (13/5).
Menurut Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Siti Nurbaya perpanjangan izin itu melanjutkan instruksi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono nomor 6 tahun 2011 yang berakhir hari ini.
“Ini masih bersifat perpanjangan belum perubahan dengan penguatan karena untuk perubahan harus melalui lintas kementerian intensif,” ujar Siti di Jakarta, Rabu (13/5).
Moratorium ini dilakukan untuk perlindungan hutan dan lahan gambut di Indonesia. Menurut Menteri Siti dukungan moratorium ini juga berasal dari beberapa NGO seperti Walhi, Forest Watch, Sawit Watch, Kemitraan, dan Greenpeace.
“Kami ambil perpanjangan dua tahun sampai tahun 2017. dalam kurun waktu tersebut jika ada unsur-unsur penting dalam penguatan bisa diajukan perubahannya sesuai prosedur,” imbuh Menteri Siti.
Dalam kurun dua tahun itu, tegasnya, akan ditampung juga usulan moratorium pemberian izin pengelolaan hutan sekunder dan sanksi-sanksi yang akan diberikan. (flo/jpnn)