JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi melakukan upaya banding atas putusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang memutus Irjen Pol Teddy Minahasa dengan hukuman penjara seumur hidup.
Hal itu dilakukan sebagai bentuk agar hukuman untuk Mantan Kapolda Sumatera Barat itu sesuai tuntunan jaksa, yaitu hukuman mati.
“Tertanggal hari ini, resmi kita nyatakan banding,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat Iwan Ginting saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (12/5).
Adapun banding itu sudah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Hanya saja, Iwan mengatakan untuk pengajuan banding terhadap para terdakwa lain seperti AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, dan Syamsul Maarif masih akan dipertimbangkan.
“Yang lainnnya kita masih pikir-pikir, sambil menunggu putusan lengkapnya,” pungkas Iwan.
Sebelumnya, Hotman Paris Hutapea, Kuasa Hukum Irjen Pol Teddy Minahasa mengaku bersyukur Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat tak memvonis hukuman mati terhadap kliennya sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Namun begitu, ia menyatakan tetap akan banding.
“Syukur bukan hukuman mati, itu dulu,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (9/5).
“Yang kedua, perjuangan masih panjang, masih ada banding, kasasi dan PK,” imbuhnya.
Ia memastikan bahwa untuk mendapatkan hukuman yang lebih ringan bagi Teddy Minahasa, pihaknya akan terus menempuh jalur hukum yang tersedia.
“Udah pasti banding, sampai PK nanti, masih panjang perjalanan ini,” pungkas Hotman. (jpc/han)