JAKARTA – Anggota Komiosoner Komisi Kepolisian Nasional Adrianus Meliala, mengatakan polisi wanilta (Polwan) beragama Islam boleh mengenakan jilbab karena belum ada aturan yang mengaturnya.
Adrianus saat ditemui di Mabes Polri Jakarta Selatan, Kamis (13/6), mengungkapkan Inepsktur Pengawas Umum (Irwasum) Polri sudah berencana membuat aturan mengenai penggunaan jilbab bagi polwan.
‪”Kalau tadi kami dengar dari Pak Irwasum (Komjen Imam Sudjarwo) itu akan dibuat satu aturan. Pada dasarnya boleh (pakai jilbab) tapi lebih pada satu pilihan,” kata Adrianus Meliala menjawab JPNN.COM.
Menurut Adrianus, ada hal yang merupakan keharusan bagi seorang anggota Polri dalam menggunakan pakaian dinas, yakni pada saat upacara semua anggota Polri harus taat pada aturan yang dibuat Kapolri.
“Gak lucu kan saat upacara dan baris ada polwan yang berjilbab ada yang gak. Makanya pada saat upacara harus sama, tanpa jilbab. Namun pada saat tidak upacara, saat sehari-hari itu dipersilahkan. Akan ada ketentuan, silahkan mau pakai apa tidak,” jelasnya.
Saat dipertegas apakah Surat Keputusan Kapolri Nomor Pol: SKep/702/IX/2005 tentang pakaian seragam Polri dan PNS Polri akan diubah, Adrianus tegas mengatakan belum ada aturan tentang penggunaan jilbab di kepolisian.
“Sekarang kan gak diatur, makanya kemudian ya sudah kalau memang perlu ada seragam semacam itu (jilbab), ya sudah diatur saja agar kemudian ini tidak menjadikan sebagai terserah pada pribadi-pribadi. Makanya perlu dibuat aturan, dalam bentuk Perkap, ini sedang disusun oleh Irwasum dan lain-lain,” pungkasnya.(Fat/jpnn)
JAKARTA – Anggota Komiosoner Komisi Kepolisian Nasional Adrianus Meliala, mengatakan polisi wanilta (Polwan) beragama Islam boleh mengenakan jilbab karena belum ada aturan yang mengaturnya.
Adrianus saat ditemui di Mabes Polri Jakarta Selatan, Kamis (13/6), mengungkapkan Inepsktur Pengawas Umum (Irwasum) Polri sudah berencana membuat aturan mengenai penggunaan jilbab bagi polwan.
‪”Kalau tadi kami dengar dari Pak Irwasum (Komjen Imam Sudjarwo) itu akan dibuat satu aturan. Pada dasarnya boleh (pakai jilbab) tapi lebih pada satu pilihan,” kata Adrianus Meliala menjawab JPNN.COM.
Menurut Adrianus, ada hal yang merupakan keharusan bagi seorang anggota Polri dalam menggunakan pakaian dinas, yakni pada saat upacara semua anggota Polri harus taat pada aturan yang dibuat Kapolri.
“Gak lucu kan saat upacara dan baris ada polwan yang berjilbab ada yang gak. Makanya pada saat upacara harus sama, tanpa jilbab. Namun pada saat tidak upacara, saat sehari-hari itu dipersilahkan. Akan ada ketentuan, silahkan mau pakai apa tidak,” jelasnya.
Saat dipertegas apakah Surat Keputusan Kapolri Nomor Pol: SKep/702/IX/2005 tentang pakaian seragam Polri dan PNS Polri akan diubah, Adrianus tegas mengatakan belum ada aturan tentang penggunaan jilbab di kepolisian.
“Sekarang kan gak diatur, makanya kemudian ya sudah kalau memang perlu ada seragam semacam itu (jilbab), ya sudah diatur saja agar kemudian ini tidak menjadikan sebagai terserah pada pribadi-pribadi. Makanya perlu dibuat aturan, dalam bentuk Perkap, ini sedang disusun oleh Irwasum dan lain-lain,” pungkasnya.(Fat/jpnn)