Site icon SumutPos

Empat Pencetak Cukai Palsu Ditahan

JAKARTA- Direktorat Jenderal Bea Cukai Kantor Wilayah Jakarta berhasil menggerebek sindikat pembuat dan penjual pita cukai palsu atau dipalsukan. Bea Cukai berhasil mengamankan 801.450 keping pita cukai dengan potensi kerugian negara mencapai Rp2,7 miliar.

Bea Cukai menetapkan empat orang tersangka DS, NS, AS, dan SS yang saat ini ditahan di cabang rumah tahanan kantor pusat  Jakarta. DS sendiri merupakan buronan bidang P2 Kanwil Ditjen Bea Cukai Jakarta, DS merupakan salah satu anggota jaringan pencetak pita cukai palsu yang telah dibongkar Bea Cukai pada awal 2011.

“Modus operandinya pembuatan pita cukai palsu dilakukan oleh anggota jaringan pencetak pita cukai palsu yang merekrut orang-orang baru yang mempunyai keahlian di bidang percetakan dan dilakukan di beberapa tempat berbeda untuk menghindari pemantauan petugas,” kata Dirjen Bea Cukai, Agung Kuswandono di Jakarta, Jumat 12 Agustus 2011.

Agung menjelaskan, pada 6-7 Agustus 2011, tim bidang penindakan dan penyidikan kanwil Ditjen Bea Cukai Jakarta melakukan operasi intelijen dan melakukan penindakan di Jalan Gadjah Mada, Tanah Abang, Kalibaru, Kebun Jeruk, dan Palmerah. Hasilnya, ditemukan pita cukai palsu sebanyak 801.450 keping pita cukai tembakau 2011 berikut peralatan cetak.(net/jpnn)

Exit mobile version