Site icon SumutPos

Tegaskan Murni Penegakan Hukum, Jokowi Tunjuk Mahfud MD Gantikan Plate

WAWANCARA: Presiden Joko Widodo saat memberikan keterangan pers di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, sebelum berangkat ke Jepang untuk menghadiri KTT G7, Jumat (19/5). ISTIMEWA/SUMUTPOS.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya buka suara soal kasus korupsi yang terkait Johnny G Plate. Kepala negara menegaskan menghormati proses hukum yang sedang dilalui mantan menteri komunikasi dan informatika itu.

Hal tersebut disampaikan Jokowi di Pangkalan TNI-AU Halim Perdanakusuma kemarin (19/5). Jokowi meyakini bahwa Kejaksaan Agung bakal bekerja dan bertindak secara profesional. Penanganan kasus Bakti Kominfo yang menyorot Sekjen Partai Nasdem itu murni penegakan hukum. ’’Kejaksaan Agung bakal bekerja mengusut kasus itu secara transparan dan sesuai koridor hukum,’’ kata Jokowi.

Disinggung soal reshuffle posisi Plate, Jokowi tidak menjawab dengan pasti. Dia hanya menerangkan bahwa untuk sementara menunjuk Menko Polhukam Mahfud MD sebagai pelaksana tugas (Plt) Menkominfo. Jokowi kemarin bertolak ke Jepang untuk menghadiri KTT G7. Selain itu, Jokowi akan menggelar pertemuan bilateral dengan sejumlah kepala negara.

Sementara itu, Kejagung memberikan kesempatan kepada korporasi untuk menuntaskan pekerjaan pembangunan menara BTS pada BLU Bakti Kemenkominfo yang terbengkalai. Hal tersebut dilakukan agar proyek strategis nasional (PSN) itu bisa segera dinikmati masyarakat di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah menyatakan, penuntasan pengerjaan BTS bisa dilakukan kendati kasus yang ditangani sedang bergulir.

’’Begitu mulai penanganan perkara, itu (korporasi) sudah kami panggil, para pihak yang terkait di proyek itu untuk terus melaksanakan pekerjaannya,’’ ujarnya dalam keterangan resmi kemarin. Bahkan, Febrie menyebut pihaknya memberikan pendampingan serta pengawalan kepada korporasi untuk menuntaskan pembangunan BTS di seluruh wilayah Indonesia.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mohammad Mahfud MD menegaskan, penetapan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka sama sekali tidak terkait dengan urusan politik. Dia memastikan, Kejaksaan Agung (Kejagung) menjalankan tugas sebagai penegak hukum. Sehingga langkah-langkah yang mereka ambil berlandaskan aturan hukum.

Keterangan tersebut disampaikan oleh Mahfud kepada awak media di Jakarta pada Kamis malam (18/5). “Nggak, saya pastikan tidak ada politisasi hukum. Karena saya mengikuti kasus ini dari awal,” terang dia. Mahfud mengungkapkan, kasus dugaan korupsi pengadaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G serta infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo dia ikuti sejak 2020 lalu.

Mahfud menyampaikan bahwa semula proyek tersebut dianggarkan dengan dana Rp 28 triliun. Berlaku untuk pengerjaan mulai 2020 sampai 2024. Namun, sampai Kejagung memproses hukum dugaan korupsi dalam proyek tersebut, anggaran yang sudah digelontorkan oleh pemerintah baru Rp 10 triliun. “Untuk proyek 2020 – 2021. Dimulai tahun 2021. Tetapi, sampai akhir tahun 2021 itu barangnya nggak ada,” beber mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.

Mendapati kondisi tersebut, sambung Mahfud, proyek untuk 2020 – 2021 itu diperpanjang sampai Maret 2023. Tujuannya untuk memberi waktu agar tiang-tiang pemancar sinyal dalam proyek tersebut bisa terpasang. Secara keseluruhan, mestinya ada 1.200 tiang pemancar sinyal. “Seharusnya itu 1.200 (tiang pemancar sinyal), lalu ditunda karena barangnya nggak ada,” beber dia. Namun, sampai batas waktu tersebut tiang pemancar sinyal yang terpasang tidak sampai angka tersebut.

Pejabat asal Madura itu menyebut, tiang pemancar yang ada hanya 985. Adalah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menemukan fakta tersebut. “Dijejak dengan satelit oleh BPKP, ditemukan hanya ada 985 tiang,” jelas Mahfud. Dari total 985 tiang tersebut, lanjut Mahfud, tidak ada satupun sampel tiang pemancar yang hidup. Seluruhnya masih barang mentah. “Mati, nggak ada gerakan sinyal dioperasikan,” lanjut dia.

Secara tegas Mahfud menyebut, ratusan tiang pemancar sinyal tersebut sudah bisa dikatakan mangkrak. “Belum ada barangnya, yang adapun mangkrak,” sesal dia. Semula Kejagung melihat ada kerugian keuangan negara mencapai Rp 1 triliun. Setelah Kejagung menggandeng BPKP untuk menghitung kerugian keuangan negara akibat secara lebih rinci, ditemukan angka kerugian keuangan negara lebih dari Rp 8 triliun.

Angka tersebut diperoleh setelah BPKP menghitung seluruh kerugian keuangan negara dalam proyek itu. Mulai perencanaan, penunjukkan konsultan, penunjukkan barang, praktik mark up, dan sebagainya. “Nah itu yang kemudian dijadikan alasan,” ungkap Mahfud. Karena itu, dia berharap semua pihak berpikir positif. Tidak mengaitkan penanganan kasus tersebut ke ranah politik. “Ini tidak mengarah ke partai, tapi dugaan tindak pidana korupsi,” tegasnya.

Dalam persidangan nanti, lanjut Mahfud, semua pihak bisa melihat bagaimana anggaran pemerintah disalahgunakan dalam proyek tersebut. “Nanti bisa dinilai secara terbuka di pengadilan,” ujar dia. Pria yang pernah bertugas sebagai menteri pertahanan (menhan) itu pun sudah memastikan kepada Kejagung, tidak ada urusan politik dalam penanganan kasus tersebut. “Kalau sudah memenuhi syarat kok tidak diangkat dengan alasan kondusifitas politik, maka itu salah,” imbuhnya.

Dengan tegas Mahfud menyebut, hukum tidak boleh bergantung pada kondusifitas politik. Soal penetapan Platan sebagai tersangka di tengah-tengah dinamika politik yang terus bergulir, dia menyampaikan bahwa itu penilaian masing-masing. “Kalau saya katakan dari prinsip hukum, tidak boleh hukum itu ditunda-tunda hanya karena pertimbangan politik orang,” beber dia. Menurut dia, Kejagung tidak melihat dinamika politik. “Tapi, mendengarkan hukum,” sambungnya.

Sebagai Menko Polhukam, Mahfud mengakui bahwa dirinya juga mengetahui koordinasi di antara Kejagung dengan BPKP dan lembaga lainnya. Termasuk dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Dia pun menyinggung perihal bukti percakapan, bukti perintah, dan lain sebagainya yang sudah diperoleh penegak hukum. Dia memastikan semuanya bakal dibuka pada waktunya. “Nanti akan dibuka di pengadilan,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan bahwa penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik di rumah dinas dan kantor Plate merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berjalan. “Penggeledahan guna mengumpulkan barang bukti terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo,” jelas dia. (wan/tyo/c7/bay/lum/syn/jpg)

 

Exit mobile version