Foto: Imam Husein/Jawa Pos Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho (tengah-berbatik) selesai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (22/07/2015). Ia diperiksa selama 12 jam dan ditanya sebanyak 28 pertanyaan terkait kasus perkara dugaan suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Kota Medan.
JAKARTA, SUMUTPOS.CO โ Kejaksaan Agung memastikan pemeriksaan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho sebagai saksi dugaan korupsi dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sumut 2011-2013 dilakukan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (13/8).
Keputusan ini diambil setelah Kejagung berkomunikasi dengan pihak KPK. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony Spontana mnegatakan, langkah ini ditempuh dengan pertimbangan akan lebih mudah memeriksa Gatot di KPK.
Sebab, saat ini Gatot berstatus tahanan KPK karena menjadi tersangka suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara, Medan, Sumatera Utara. โIni akan lebih mudah karena saat ini Gatot merupakan tahanan KPK,โ kata Tony, Kamis (13/8).
Menurut Tony, nantinya lembaga antirasuah itu akan turut membantu jika menemukan alat bukti yang terkait dugaan korupsi bansos ini. โItu akan difasilitasi juga,โ kata Tony.
Meski sudah memeriksa sejumlah saksi termasuk Wakil Gubernur Tengku Erry Nuradi, Kejagung belum menetapkan satu orang pun sebagai tersangka. (boy/jpnn)
Foto: Imam Husein/Jawa Pos Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho (tengah-berbatik) selesai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (22/07/2015). Ia diperiksa selama 12 jam dan ditanya sebanyak 28 pertanyaan terkait kasus perkara dugaan suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Kota Medan.
JAKARTA, SUMUTPOS.CO โ Kejaksaan Agung memastikan pemeriksaan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho sebagai saksi dugaan korupsi dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sumut 2011-2013 dilakukan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (13/8).
Keputusan ini diambil setelah Kejagung berkomunikasi dengan pihak KPK. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony Spontana mnegatakan, langkah ini ditempuh dengan pertimbangan akan lebih mudah memeriksa Gatot di KPK.
Sebab, saat ini Gatot berstatus tahanan KPK karena menjadi tersangka suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara, Medan, Sumatera Utara. โIni akan lebih mudah karena saat ini Gatot merupakan tahanan KPK,โ kata Tony, Kamis (13/8).
Menurut Tony, nantinya lembaga antirasuah itu akan turut membantu jika menemukan alat bukti yang terkait dugaan korupsi bansos ini. โItu akan difasilitasi juga,โ kata Tony.
Meski sudah memeriksa sejumlah saksi termasuk Wakil Gubernur Tengku Erry Nuradi, Kejagung belum menetapkan satu orang pun sebagai tersangka. (boy/jpnn)