25 C
Medan
Saturday, September 28, 2024

Kebakaran Lapas Tangerang, Ada Unsur Kelalaian, Polri Periksa 28 Saksi

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Polda Metro Jaya telah menaikkan status hukum kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, Banten ke tahap penyidikan. Polisi menemukan adanya dugaan tindak pidana dalam peristiwa tersebut.

PUING: Salah satu sel di Lapas Kelas 1 Tangerang tinggal puing usai terbakar. Polisi menemukan ada unsur kelalaian dalam peristiwa kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, penyidik akan melakukan pemanggilan kepada 28 orang saksi. Pemeriksaan ini untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilakukan penetapan tersangka.

“Penyidik Polda Metro Jaya telah mengambil langkah-langkah setelah dinaikkannya kasus ke tahap penyidikan maka penyidik telah membuat surat panggilan,” kata Ramadhan.

Adapun 28 saksi yang akan dipanggil terdiri dari 14 orang pegawai Lapas yang melaksanakan piket pada saat kebakaran terjadi, 7 orang warga binaan Lapas, dan 3 orang anggota Damkar.”Kemudian tiga orang saksi dari PLN dan pemeriksaan saksi kepada Kalapas Kelas 1 Tangerang,” ujar Ramadhan.

Pemeriksaan kepada mereka dijadwalkan pada Senin (13/9) mendatang. Di sisi lain, Ramadhan memastikan belum ada penetapan tersangka dalam kasus kebakaran ini.

“Nantinya tentu akan ada tersangka. Tapi saat ini belum menyimpulkan, kasus tersebut bisa merupakan kelalaian akibat kebakaran tersebut. Cuma saat ini penyidik sedang mendalami siapa yang lalai sehingga terjadi kebakaran tersebut,” pungkasnya.

Sebelumnya, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya resmi menaikkan kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, Banten ke tahap penyidikan dari penyelidikan. Penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana dalam kebakaran ini.

“Semalam gelar perkara oleh penyidik dan pagi tadi dari penyelidikan ditingkatkan menjadi penyidikan. Ada dugaan pidana di sini,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (10/9).

Yusri menjelaskan, kebakaran Lapas ini diduga memenuhi unsur Pasal 187 dan 188 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP. Diduga telah terjadi kelalaian yang membuat terjadinya kebakaran hebat.

Kebakaran melanda Lapas Kelas I Tangerang pada Rabu (8/9) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB. Sejauh ini korban tewas berjumlah 41 orang. Jumlah tersebut bertambah 3 orang menjadi 44 orang. Kemudian luka berat 8 orang, dan 72 orang luka ringan. Para korban telah dibawa ke RSUD Kabupaten Tangerang, Rumah Sakit Sitanala dan Poliklinik Lapas Tangerang. (jpg/ila)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Polda Metro Jaya telah menaikkan status hukum kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, Banten ke tahap penyidikan. Polisi menemukan adanya dugaan tindak pidana dalam peristiwa tersebut.

PUING: Salah satu sel di Lapas Kelas 1 Tangerang tinggal puing usai terbakar. Polisi menemukan ada unsur kelalaian dalam peristiwa kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, penyidik akan melakukan pemanggilan kepada 28 orang saksi. Pemeriksaan ini untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilakukan penetapan tersangka.

“Penyidik Polda Metro Jaya telah mengambil langkah-langkah setelah dinaikkannya kasus ke tahap penyidikan maka penyidik telah membuat surat panggilan,” kata Ramadhan.

Adapun 28 saksi yang akan dipanggil terdiri dari 14 orang pegawai Lapas yang melaksanakan piket pada saat kebakaran terjadi, 7 orang warga binaan Lapas, dan 3 orang anggota Damkar.”Kemudian tiga orang saksi dari PLN dan pemeriksaan saksi kepada Kalapas Kelas 1 Tangerang,” ujar Ramadhan.

Pemeriksaan kepada mereka dijadwalkan pada Senin (13/9) mendatang. Di sisi lain, Ramadhan memastikan belum ada penetapan tersangka dalam kasus kebakaran ini.

“Nantinya tentu akan ada tersangka. Tapi saat ini belum menyimpulkan, kasus tersebut bisa merupakan kelalaian akibat kebakaran tersebut. Cuma saat ini penyidik sedang mendalami siapa yang lalai sehingga terjadi kebakaran tersebut,” pungkasnya.

Sebelumnya, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya resmi menaikkan kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, Banten ke tahap penyidikan dari penyelidikan. Penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana dalam kebakaran ini.

“Semalam gelar perkara oleh penyidik dan pagi tadi dari penyelidikan ditingkatkan menjadi penyidikan. Ada dugaan pidana di sini,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (10/9).

Yusri menjelaskan, kebakaran Lapas ini diduga memenuhi unsur Pasal 187 dan 188 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP. Diduga telah terjadi kelalaian yang membuat terjadinya kebakaran hebat.

Kebakaran melanda Lapas Kelas I Tangerang pada Rabu (8/9) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB. Sejauh ini korban tewas berjumlah 41 orang. Jumlah tersebut bertambah 3 orang menjadi 44 orang. Kemudian luka berat 8 orang, dan 72 orang luka ringan. Para korban telah dibawa ke RSUD Kabupaten Tangerang, Rumah Sakit Sitanala dan Poliklinik Lapas Tangerang. (jpg/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/