30 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Seleksi Kompetensi PPPK Guru Digelar Hari Ini

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2021  akan dilaksanakan mulai hari ini, Senin (13/9) hingga Jumat (17/9) mendatang. Direktur Jenderal (Dirjen) GTK, Kemendikbudristek, Iwan Syahril menyampaikan harapannya agar pelaksanaan seleksi berlangsung dengan aman dan nyaman sesuai protokol kesehatan (prokes).

SELEKSI: Sejumlah peserta seleksi ASN mendengarkan pengarahan sebelum melaksanakan ujian. Mulai hari ini, seleksi kompetensi PPPK Guru digelar.

“Semoga pelaksanaannya nanti bisa berjalan lancar dan aman. Mari sama-sama kita terus dukung dan berikan restu kepada guru-guru kita yang akan mengikuti proses seleksi ASN P3K ini dengan penuh optimisme karena di pundak bapak dan ibu guru inilah masa depan generasi penerus bangsa akan kita titipkan,” tutur dia, Minggu (12/9).

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal mengatakan, penanganan pandemi Covid-19 secara umum di Indonesia terus membaik. Namun begitu, ia mengingatkan masyarakat untuk tetap mematuhi prokes untuk menghindari lonjakan kasus Covid-19.

“Untuk panitia seleksi, harus melakukan koordinasi dengan satgas dan institusi setempat, menyiapkan ruangan khusus, menyediakan fasilitas cuci tangan, melakukan disinfeksi, serta melakukan pengukuran suhu tubuh. Selain itu, untuk peserta, harus memiliki sertifikat vaksin minimal satu kali, melakukan swab PCR atau Antigen minimal H-1, menjaga jarak, dan membawa alat tulis pribadi,” jelasnya.

Apabila saat tes ada peserta yang positif Covid-19, maka langsung diisolasi secara terpusat. Selanjutnya, panitia berkoordinasi dengan satgas atau pemda setempat, guna menyiapkan sarana screening dan testing. “Pastikan lokasi seleksi telah melalui proses disinfeksi, dan perlu adanya koordinasi dengan fasilitas kesehatan (faskes) setempat untuk penyediaan mobil ambulans sebagai upaya antisipasi dan mitigasi risiko,” urainya.

Jadwal SKD CPNS Sudah Diumumkan

Sementara, Kantor Regional (Kanreg) Badan Kepegawaian Negara (BKN) VI Medan meminta calon aparatur sipil negara (CASN) 2021 untuk melihat langsung jadwal ujian pada masing-masing website di seluruh pemerintah daerah yang melaksanakan rekrutmen tersebut.

“Sudah diumumkan di website masing-masing instansi, beserta nama masing-masing peserta dan jadwal per sesi. Artinya, peserta bisa langsung melihat jadwal dan namanya melalui website pemda sesuai instansi yang dilamar, karena penyelenggara sudah mengumumkannya,” kata Kakanreg BKN VI Medan, Aidu Tauhid menjawab Sumut Pos, Minggu (12/9).

Pihaknya meminta seluruh pemda bersama panitia pelaksana ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), untuk mempersiapkan seluruh sarana dan prasarana dengan baik sehingga dalam pelaksanaan ujian nanti tidak ada permasalahan berarti. “Kalau yang tanggal 2-13 September sudah berjalan untuk instansi dari luar wilker (wilayah kerja) kami,” katanya.

BKN mengungkapkan, sedikitnya ada 10 kabupaten dan kota di Sumatera Utara yang tidak membuka rekrutmen CASN tahun ini. “Yang tidak ada (rekrutmen) CPNS antara lain Pemko Gunung Sitoli, Pemkab Pakpak Bharat, Pemkab Dairi, Pemkab Labuhanbatu Utara, Pemkab Tapanuli Selatan, Pemko Sibolga, Pemko Tanjung Balai, Pemkab Simalungun, Pemkab Serdang Bedagai, dan Pemko Padangsidimpuan,” ujar Aidu.

Seperti diketahui, berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara tentang pengadaan calon aparatur sipil negara dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) jabatan fungsional (jafung) serta PPPK untuk tenaga guru tahun anggaran 2021, sudah diedarkan ke seluruh daerah yang membuka rekrutmen tersebut.

Adapun salah satu syaratnya, yakni mengenai umur maksimal pelamar pada tiga skema rekrutmen tersebut. Untuk CASN, maksimal usia pelamar dibatasi hingga 35 tahun. PPPK untuk guru maksimal 59 tahun dan paling rendah 20 tahun saat pendaftaran. Sedangkan pelamar PPPK jafung maksimal usia 21 tahun pada saat pendaftaran.

Masing-masing persyaratan itu, tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB RI Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional; Permen PANRB RI Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengadaan PPPK Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2021; dan Permen PANRB RI Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Setdaprovsu, Faisal Arif Nasution, sebelumnya menyebutkan, adapun kegiatan tempat uji kompetensi (TUK) akan ditentukan oleh Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek yang dilaksanakan di sekolah-sekolah dan skema pendanaannya melalui biaya operasional sekolah. (jpg/prn)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2021  akan dilaksanakan mulai hari ini, Senin (13/9) hingga Jumat (17/9) mendatang. Direktur Jenderal (Dirjen) GTK, Kemendikbudristek, Iwan Syahril menyampaikan harapannya agar pelaksanaan seleksi berlangsung dengan aman dan nyaman sesuai protokol kesehatan (prokes).

SELEKSI: Sejumlah peserta seleksi ASN mendengarkan pengarahan sebelum melaksanakan ujian. Mulai hari ini, seleksi kompetensi PPPK Guru digelar.

“Semoga pelaksanaannya nanti bisa berjalan lancar dan aman. Mari sama-sama kita terus dukung dan berikan restu kepada guru-guru kita yang akan mengikuti proses seleksi ASN P3K ini dengan penuh optimisme karena di pundak bapak dan ibu guru inilah masa depan generasi penerus bangsa akan kita titipkan,” tutur dia, Minggu (12/9).

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal mengatakan, penanganan pandemi Covid-19 secara umum di Indonesia terus membaik. Namun begitu, ia mengingatkan masyarakat untuk tetap mematuhi prokes untuk menghindari lonjakan kasus Covid-19.

“Untuk panitia seleksi, harus melakukan koordinasi dengan satgas dan institusi setempat, menyiapkan ruangan khusus, menyediakan fasilitas cuci tangan, melakukan disinfeksi, serta melakukan pengukuran suhu tubuh. Selain itu, untuk peserta, harus memiliki sertifikat vaksin minimal satu kali, melakukan swab PCR atau Antigen minimal H-1, menjaga jarak, dan membawa alat tulis pribadi,” jelasnya.

Apabila saat tes ada peserta yang positif Covid-19, maka langsung diisolasi secara terpusat. Selanjutnya, panitia berkoordinasi dengan satgas atau pemda setempat, guna menyiapkan sarana screening dan testing. “Pastikan lokasi seleksi telah melalui proses disinfeksi, dan perlu adanya koordinasi dengan fasilitas kesehatan (faskes) setempat untuk penyediaan mobil ambulans sebagai upaya antisipasi dan mitigasi risiko,” urainya.

Jadwal SKD CPNS Sudah Diumumkan

Sementara, Kantor Regional (Kanreg) Badan Kepegawaian Negara (BKN) VI Medan meminta calon aparatur sipil negara (CASN) 2021 untuk melihat langsung jadwal ujian pada masing-masing website di seluruh pemerintah daerah yang melaksanakan rekrutmen tersebut.

“Sudah diumumkan di website masing-masing instansi, beserta nama masing-masing peserta dan jadwal per sesi. Artinya, peserta bisa langsung melihat jadwal dan namanya melalui website pemda sesuai instansi yang dilamar, karena penyelenggara sudah mengumumkannya,” kata Kakanreg BKN VI Medan, Aidu Tauhid menjawab Sumut Pos, Minggu (12/9).

Pihaknya meminta seluruh pemda bersama panitia pelaksana ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), untuk mempersiapkan seluruh sarana dan prasarana dengan baik sehingga dalam pelaksanaan ujian nanti tidak ada permasalahan berarti. “Kalau yang tanggal 2-13 September sudah berjalan untuk instansi dari luar wilker (wilayah kerja) kami,” katanya.

BKN mengungkapkan, sedikitnya ada 10 kabupaten dan kota di Sumatera Utara yang tidak membuka rekrutmen CASN tahun ini. “Yang tidak ada (rekrutmen) CPNS antara lain Pemko Gunung Sitoli, Pemkab Pakpak Bharat, Pemkab Dairi, Pemkab Labuhanbatu Utara, Pemkab Tapanuli Selatan, Pemko Sibolga, Pemko Tanjung Balai, Pemkab Simalungun, Pemkab Serdang Bedagai, dan Pemko Padangsidimpuan,” ujar Aidu.

Seperti diketahui, berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara tentang pengadaan calon aparatur sipil negara dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) jabatan fungsional (jafung) serta PPPK untuk tenaga guru tahun anggaran 2021, sudah diedarkan ke seluruh daerah yang membuka rekrutmen tersebut.

Adapun salah satu syaratnya, yakni mengenai umur maksimal pelamar pada tiga skema rekrutmen tersebut. Untuk CASN, maksimal usia pelamar dibatasi hingga 35 tahun. PPPK untuk guru maksimal 59 tahun dan paling rendah 20 tahun saat pendaftaran. Sedangkan pelamar PPPK jafung maksimal usia 21 tahun pada saat pendaftaran.

Masing-masing persyaratan itu, tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB RI Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional; Permen PANRB RI Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengadaan PPPK Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2021; dan Permen PANRB RI Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Setdaprovsu, Faisal Arif Nasution, sebelumnya menyebutkan, adapun kegiatan tempat uji kompetensi (TUK) akan ditentukan oleh Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek yang dilaksanakan di sekolah-sekolah dan skema pendanaannya melalui biaya operasional sekolah. (jpg/prn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/