26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

JPU Hadirkan Tujuh Saksi di Persidangan Zainal Muttaqin

KEBIJAKAN LAMA GUNAKAN NAMA DIREKSI UNTUK ASET PERUSAHAAN

Dalam persidangan kemarin, Direktur Utama Jawapos Jaringan Media Nusantara (JJMN) Suhendro Boroma menerangkan bahwa kebijakan menggunakan nama direksi pada aset perusahaan bukan hal baru di Jawa Pos Group. Ini sekaligus menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim Ibrahim Palino.

Kebijakan ini, kata dia semata-mata agar segala urusan menjadi lebih praktis. “Ini memang sebuah kebijakan tak tertulis yang menjadi kebiasaan di Jawa Pos Group. Alasannya agar lebih praktis,” kata Suhendro.

Berdasarkan catatan, setidaknya ada beberapa aset perusahaan PT Duta Manuntung yang masih menggunakan nama pribadi, termasuk lima aset yang saat ini disengketakan dengan Zainal Muttaqin.

Terkait aset yang saat ini menjadi objek sengketa, Suhendro, yang juga merupakan Komisaris Utama di PT Duta Manuntung mengaku mengetahui dari hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tahunan di PT Duta Manuntung.

Laporan soal aset itu, kata Suhendro diketahui dari hasil audit kantor akuntan publik. Data tersebut kemudian disampaikan oleh PT Duta Manuntung pada saat RUPS.

Dalam laporan tersebut, terdapat 9 aset yang masih atas nama pribadi. Aset-aset tersebut, dalam RUPS sejak 2018 hingga 2023 memang diminta agar dibaliknamakan atas nama perusahaan (PT Duta Manuntung).

Pada Agustus 2017 lalu, perusahaan (JJMN) mengambil kebijakan agar aset perusahaan yang masih atas nama pribadi dikembalikan ke perusahaan. Kebijakan ini, kata dia, tertuang dalam surat JJMN kepada seluruh anak perusahaan, tak terkecuali PT Duta Manuntung (penerbit Kaltim Post).

“Penertiban aset ini dilakukan sejak 2016-2017, sejalan dengan kebijakan tax amnesty dari pemerintah,” kata Suhendro.

Selain surat tersebut, Suhendro menyebut ada surat-surat lain yang juga dilayangkan ke beberapa anak usaha PT JJMN, yang isinya adalah agar dilakukan penertiban aset, termasuk PT Duta Manuntung.

Pada persidangan kemarin, Suhendro juga membeber ada satu sertifikat atas nama Dahlan Iskan yang sudah dibaliknama atas nama PT Duta Manuntung.

Mantan Dirut PT Duta Manuntung Chrisna Endrawijaya membenarkan adanya surat tahun 2017, dari PT JJMN terkait perintah penertiban aset perusahana yang masih menggunakan nama pribadi. Saat itu, Chrisna masih berstatus sebagai Dirut PT Duta Manuntung.

Chrisna juga mengaku beberapa kali meminta langsung kepada Zainal Muttaqin untuk menindaklanjuti surat dari PT JJMN. “Setiap saya tunjukkan suratnya pak Zainal tidak memberi repons,” katanya.

Bahkan, Chrisna menyebut pernah mempertemukan Zainal Muttaqin dengan notaris agar aset tersebut bisa dibaliknama atas nama perusahaan.

SERTIFIKAT DIKELUARKAN DARI BRANKAS PERUSAHAAN

Koordinator Divisi Keuangan PT Duta Manuntung Putri Amalia mengatakan, empat sertifikat atas nama Zainal Muttaqin dengan nomor 1313, 3146, 4992 dan 4993 dikeluarkan dari brankas perusahaan pada Januari 2018 silam.

Sertifikat itu, sebut Amalia dikeluarkan lantaran adanya permintaan dari Manager HRGA dan Legal yang saat itu menjabat Raiza Catur. “Ada tanda terimanya,” ujar dia.

Raiza juga membenarkan pernah meminta Putri Amalia untuk mengeluarkan sertifikat dari brankas. “Saya diperintah oleh atasan, direksi, Pak Rudi Yulianto,” kata dia.

Sebelum menjalankan permintaan Rudi, Raiza juga sempat berkomunikasi dengan Chrisna Endrawijaya terkait permintaan pengambilan sertifikat.

Raiza kemudian, menyampaikan kepada Putri Amalia untuk mengeluarkan sertifikat karena akan ada balik nama.

Setelah keluar, sertifikat tersebut tak langsung diserahkan kepada Rudi Yulianto. Ia mengaku menyimpannya di brankas di ruangan HRGA sebelum diserahkan ke Salahudin.

Sementara Chrisna Endrawijaya mengaku memang pernah dihubungi Salahudin Wakil Direktur PT Duta Manuntung, yang juga adik kandung Zainal Muttaqin terkait rencana membuka ruang diskusi terkait aset atas nama Zainal Muttaqin.

Karena hanya sebatas ruang diskusi, Chrisna mengaku meminta Raiza untuk memfasilitasi keinginan Salahudin. “Informasinya karena ingin melihat sertifikat, jadi saya bilang coba difasilitasi, bukan diserahkan,” kata dia. (rel)

KEBIJAKAN LAMA GUNAKAN NAMA DIREKSI UNTUK ASET PERUSAHAAN

Dalam persidangan kemarin, Direktur Utama Jawapos Jaringan Media Nusantara (JJMN) Suhendro Boroma menerangkan bahwa kebijakan menggunakan nama direksi pada aset perusahaan bukan hal baru di Jawa Pos Group. Ini sekaligus menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim Ibrahim Palino.

Kebijakan ini, kata dia semata-mata agar segala urusan menjadi lebih praktis. “Ini memang sebuah kebijakan tak tertulis yang menjadi kebiasaan di Jawa Pos Group. Alasannya agar lebih praktis,” kata Suhendro.

Berdasarkan catatan, setidaknya ada beberapa aset perusahaan PT Duta Manuntung yang masih menggunakan nama pribadi, termasuk lima aset yang saat ini disengketakan dengan Zainal Muttaqin.

Terkait aset yang saat ini menjadi objek sengketa, Suhendro, yang juga merupakan Komisaris Utama di PT Duta Manuntung mengaku mengetahui dari hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tahunan di PT Duta Manuntung.

Laporan soal aset itu, kata Suhendro diketahui dari hasil audit kantor akuntan publik. Data tersebut kemudian disampaikan oleh PT Duta Manuntung pada saat RUPS.

Dalam laporan tersebut, terdapat 9 aset yang masih atas nama pribadi. Aset-aset tersebut, dalam RUPS sejak 2018 hingga 2023 memang diminta agar dibaliknamakan atas nama perusahaan (PT Duta Manuntung).

Pada Agustus 2017 lalu, perusahaan (JJMN) mengambil kebijakan agar aset perusahaan yang masih atas nama pribadi dikembalikan ke perusahaan. Kebijakan ini, kata dia, tertuang dalam surat JJMN kepada seluruh anak perusahaan, tak terkecuali PT Duta Manuntung (penerbit Kaltim Post).

“Penertiban aset ini dilakukan sejak 2016-2017, sejalan dengan kebijakan tax amnesty dari pemerintah,” kata Suhendro.

Selain surat tersebut, Suhendro menyebut ada surat-surat lain yang juga dilayangkan ke beberapa anak usaha PT JJMN, yang isinya adalah agar dilakukan penertiban aset, termasuk PT Duta Manuntung.

Pada persidangan kemarin, Suhendro juga membeber ada satu sertifikat atas nama Dahlan Iskan yang sudah dibaliknama atas nama PT Duta Manuntung.

Mantan Dirut PT Duta Manuntung Chrisna Endrawijaya membenarkan adanya surat tahun 2017, dari PT JJMN terkait perintah penertiban aset perusahana yang masih menggunakan nama pribadi. Saat itu, Chrisna masih berstatus sebagai Dirut PT Duta Manuntung.

Chrisna juga mengaku beberapa kali meminta langsung kepada Zainal Muttaqin untuk menindaklanjuti surat dari PT JJMN. “Setiap saya tunjukkan suratnya pak Zainal tidak memberi repons,” katanya.

Bahkan, Chrisna menyebut pernah mempertemukan Zainal Muttaqin dengan notaris agar aset tersebut bisa dibaliknama atas nama perusahaan.

SERTIFIKAT DIKELUARKAN DARI BRANKAS PERUSAHAAN

Koordinator Divisi Keuangan PT Duta Manuntung Putri Amalia mengatakan, empat sertifikat atas nama Zainal Muttaqin dengan nomor 1313, 3146, 4992 dan 4993 dikeluarkan dari brankas perusahaan pada Januari 2018 silam.

Sertifikat itu, sebut Amalia dikeluarkan lantaran adanya permintaan dari Manager HRGA dan Legal yang saat itu menjabat Raiza Catur. “Ada tanda terimanya,” ujar dia.

Raiza juga membenarkan pernah meminta Putri Amalia untuk mengeluarkan sertifikat dari brankas. “Saya diperintah oleh atasan, direksi, Pak Rudi Yulianto,” kata dia.

Sebelum menjalankan permintaan Rudi, Raiza juga sempat berkomunikasi dengan Chrisna Endrawijaya terkait permintaan pengambilan sertifikat.

Raiza kemudian, menyampaikan kepada Putri Amalia untuk mengeluarkan sertifikat karena akan ada balik nama.

Setelah keluar, sertifikat tersebut tak langsung diserahkan kepada Rudi Yulianto. Ia mengaku menyimpannya di brankas di ruangan HRGA sebelum diserahkan ke Salahudin.

Sementara Chrisna Endrawijaya mengaku memang pernah dihubungi Salahudin Wakil Direktur PT Duta Manuntung, yang juga adik kandung Zainal Muttaqin terkait rencana membuka ruang diskusi terkait aset atas nama Zainal Muttaqin.

Karena hanya sebatas ruang diskusi, Chrisna mengaku meminta Raiza untuk memfasilitasi keinginan Salahudin. “Informasinya karena ingin melihat sertifikat, jadi saya bilang coba difasilitasi, bukan diserahkan,” kata dia. (rel)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/