26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Segera Bahas Upah Buruh

JAKARTA-Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans)mendorong pimpinan pemerintah daerah (Pemda) tingkat provinsi, kabupaten/kota agar mempercepat pembahasan di Dewan Pengupahan untuk menetapkan upah minimum provinsi (UPM)dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2012.

“Pembahasan mengenai penetapan UMP/UMK ini harus mendapat perhatian serius dari Pemda di seluruh Indonesia. Usulan dan rekomendasi dari Dewan Pengupahan masing-masing daerah harus secepatnya dipertimbagkan dan ditetapkan,” kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar di Kantor Kemenakertrans, Jakarta pada Jumat (11/11).

Muhaimin mengatakan dalam penetapan UMP/UMK tahun 2012, semua pimpinan Pemda harus mengikuti berdasarkan ketentuan peraturan dan perundang-undangan Ketenagakerjaan yang berlaku.

Dalam prosesnya, urai Muhaimin, pembahasan dan penetapan UMP/UMK diusulkan oleh Dewan Pengupahan masing-masing daerah yang terdiri dari perwakilan Serikat Pekerja, pengusaha, pemerintah, dan pihak ahli/pakar, pengamat dan pihak akademisi. “Jadi dalam pembahasan UMP/UMK di tingkat Dewan Pengupahan, semua unsur terkait harus menyampaikan aspirasi dan keinginannya. Para pekerja melalui perwakilan Serikat Pekerja dapat menyampaikan usulannya, sebaliknya para pengusaha dapat menyampaikan usulannya,” kata Muhaimin.

Dijelaskan Muhaimin, sebelum memberikan usulan besaran UMP/UMK, Dewan Pengupahan telah melakukan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) diantaranya mencakup kebutuhan pangan, sandang, papan, kesehatan, pendidikan, transportasi, rekreasi, hingga tabungan seorang pekerja setiap bulannya.

“Dalam penetapan UMP/UMK, Dewan Pengupahan Daerah melakukan survei pasar mengenai harga terhadap 46 komponen KHL. Setelah itu, mereka merumuskan saran, memberi rekomendasi dan pertimbangan kepada gubernur, bupati, wali kota dalam menetapkan upah minimun,” papar Muhaimin.

“Ketentuan kenaikan rata-rata UMP per tahun tidak dapat disamaratakan karena bergantung dari sejumlah indikator, terutama terkait tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, daya beli dan kebutuhan hidup pekerja di daerah masing-masing,” imbuhnya.

Saat ini, Kemenakertrans mendata ada 33 Dewan Pengupahan di tingkat provinsi dan 181 Dewan Pengupahan tingkat kabupaten/kota. Dewan yang terbentuk sesuai dengan amanat UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan memiliki tugas dan fungsi memberikan saran, pertimbangan, serta merumuskan kebijakan dalam pengupahan yang akan ditetapkan pemerintah.

“Dalam perkembangannya, pemerintah berharap dewan ini dapat mengembangkan sistem pengupahan nasional menjadi lebih baik sesuai dengan ketetapan dalam KHL,” ungkap Muhaimin.

Pemerintah mengingatkan Dewan Pengupahan untuk berhati-hati dalam menetapkan upah minimum bagi pekerja, karena hal itu merupakan jaring pengamanan yang harus menjadi pedoman dasar.

Menurut data Kemenakertrans pada tahun 2011 lalu, seluruh 33 provinsi di Indonesia telah menetapkan UMP tahun 2011. Secara nasional kenaikan UMP tahun 2011 dibandingkan UMP tahun 2010 rata-rata mencapai 8,69 persen.
Kenaikan UMP 2011 tertinggi terjadi di Provinsi Papua Barat yang mengalami peningkatan sebesar 16,53 persen dari Rp1.210.000 menjadi Rp1.410.000.

Sedangkan DKI Jakarta menempati urutan kedua yang mengalami peningkatan sebesar 15,38 persen, yaitu dari Rp1.118.009 menjadi Rp1.290.000.

Sementara itu, ada tiga provinsi yang tercatat tidak menetapkan UMP, sehingga diambil dari UMK terendah. Tiga provinsi tersebut yaitu Jawa Barat yang mengambil UMK terendah di kota Banjar sebesar Rp732.000, Jawa Timur mengambil UMK terendah di Kabupaten Magetan, Ponorogo, dan Pacitan sebesar Rp705.000 serta Jawa Tengah mengambil UMK terendah di Kabupaten Cilacap sebesar Rp675.000.(jpnn)

JAKARTA-Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans)mendorong pimpinan pemerintah daerah (Pemda) tingkat provinsi, kabupaten/kota agar mempercepat pembahasan di Dewan Pengupahan untuk menetapkan upah minimum provinsi (UPM)dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2012.

“Pembahasan mengenai penetapan UMP/UMK ini harus mendapat perhatian serius dari Pemda di seluruh Indonesia. Usulan dan rekomendasi dari Dewan Pengupahan masing-masing daerah harus secepatnya dipertimbagkan dan ditetapkan,” kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar di Kantor Kemenakertrans, Jakarta pada Jumat (11/11).

Muhaimin mengatakan dalam penetapan UMP/UMK tahun 2012, semua pimpinan Pemda harus mengikuti berdasarkan ketentuan peraturan dan perundang-undangan Ketenagakerjaan yang berlaku.

Dalam prosesnya, urai Muhaimin, pembahasan dan penetapan UMP/UMK diusulkan oleh Dewan Pengupahan masing-masing daerah yang terdiri dari perwakilan Serikat Pekerja, pengusaha, pemerintah, dan pihak ahli/pakar, pengamat dan pihak akademisi. “Jadi dalam pembahasan UMP/UMK di tingkat Dewan Pengupahan, semua unsur terkait harus menyampaikan aspirasi dan keinginannya. Para pekerja melalui perwakilan Serikat Pekerja dapat menyampaikan usulannya, sebaliknya para pengusaha dapat menyampaikan usulannya,” kata Muhaimin.

Dijelaskan Muhaimin, sebelum memberikan usulan besaran UMP/UMK, Dewan Pengupahan telah melakukan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) diantaranya mencakup kebutuhan pangan, sandang, papan, kesehatan, pendidikan, transportasi, rekreasi, hingga tabungan seorang pekerja setiap bulannya.

“Dalam penetapan UMP/UMK, Dewan Pengupahan Daerah melakukan survei pasar mengenai harga terhadap 46 komponen KHL. Setelah itu, mereka merumuskan saran, memberi rekomendasi dan pertimbangan kepada gubernur, bupati, wali kota dalam menetapkan upah minimun,” papar Muhaimin.

“Ketentuan kenaikan rata-rata UMP per tahun tidak dapat disamaratakan karena bergantung dari sejumlah indikator, terutama terkait tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, daya beli dan kebutuhan hidup pekerja di daerah masing-masing,” imbuhnya.

Saat ini, Kemenakertrans mendata ada 33 Dewan Pengupahan di tingkat provinsi dan 181 Dewan Pengupahan tingkat kabupaten/kota. Dewan yang terbentuk sesuai dengan amanat UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan memiliki tugas dan fungsi memberikan saran, pertimbangan, serta merumuskan kebijakan dalam pengupahan yang akan ditetapkan pemerintah.

“Dalam perkembangannya, pemerintah berharap dewan ini dapat mengembangkan sistem pengupahan nasional menjadi lebih baik sesuai dengan ketetapan dalam KHL,” ungkap Muhaimin.

Pemerintah mengingatkan Dewan Pengupahan untuk berhati-hati dalam menetapkan upah minimum bagi pekerja, karena hal itu merupakan jaring pengamanan yang harus menjadi pedoman dasar.

Menurut data Kemenakertrans pada tahun 2011 lalu, seluruh 33 provinsi di Indonesia telah menetapkan UMP tahun 2011. Secara nasional kenaikan UMP tahun 2011 dibandingkan UMP tahun 2010 rata-rata mencapai 8,69 persen.
Kenaikan UMP 2011 tertinggi terjadi di Provinsi Papua Barat yang mengalami peningkatan sebesar 16,53 persen dari Rp1.210.000 menjadi Rp1.410.000.

Sedangkan DKI Jakarta menempati urutan kedua yang mengalami peningkatan sebesar 15,38 persen, yaitu dari Rp1.118.009 menjadi Rp1.290.000.

Sementara itu, ada tiga provinsi yang tercatat tidak menetapkan UMP, sehingga diambil dari UMK terendah. Tiga provinsi tersebut yaitu Jawa Barat yang mengambil UMK terendah di kota Banjar sebesar Rp732.000, Jawa Timur mengambil UMK terendah di Kabupaten Magetan, Ponorogo, dan Pacitan sebesar Rp705.000 serta Jawa Tengah mengambil UMK terendah di Kabupaten Cilacap sebesar Rp675.000.(jpnn)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/