27 C
Medan
Wednesday, July 3, 2024

Jangan Ada Grasi untuk Angie

JAKARTA -Vonis yang diterima Angelina Patricia Pingkan Sondakh terus mengundang kontroversi. Sebagian kalangan menilai hukuman penjara 4,5 tahun dan denda Rp250 juta yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terlalu ringan. Dengan asumsi mendapatkan grasi, Angie  sapaan Angelina Sondakh  yang telah ditahan sejak April 2012 itu punya peluang bebas tahun depan!

Angelina Sondakh
Angelina Sondakh

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Laode Ida mendorong vonis terhadap Angie dijalankan secara optimal. Karena hakim sudah terlanjur menjatuhkan vonis yang ringan, Laode meminta hak remisi bagi para koruptor ditiadakan. “Sehingga putusan yang ringan itu bisa dilakukan secara maksimal,” kata Laode di Jakarta, kemarin (13/1).

Dia berharap ada pemberian sanksi sosial dengan cara mengumumkan nama-nama mereka secara terus menerus sebagai koruptor. “Ringannya hukuman yang dijatuhkan pada koruptor, seperti kasus vonis Angie itu, bisa berdampak tak akan adanya efek jera dalam pemberantasan korupsi,” ujarnya.
Menurut Laode, kalau merampok uang negara dalam jumlah banyak hanya mendapatkan hukuman ringan, akan semakin banyak pejabat yang berani mengambil resiko untuk korupsi. Apalagi, harta kekayaannya tak disita oleh negara sekalipun kemungkinan besar timbunan uang itu hasil korupsi.
“Toh harta rampokan itu juga tak akan berkurang secara signifikan kendati sudah pula digunakan untuk menyogok sebagian oknum penegak hukum,” sindirnya.

Komentar senada datang dari Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud M.D. Dia mengatakan, secara hukum vonis tersebut sudah sah. Hanya, hukuman tersebut belum memenuhi rasa keadilan.

Mahfud menegaskan bahwa keadilan dan hukum tidak selalu sama.

Bukti bahwa vonis untuk Angie tidak memenuhi rasa keadilan terlihat dari banyaknya suara kekecewaan yang muncul. “Saya membaca pernyataan-pernyataan masyarakat ini, ternyata (vonis) keluar dari rasa keadilan ya,” ucapnya. Meski begitu, Mahfud tetap menghormati vonis tersebut.
Sementara itu, petugas Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu menggeledah sel Angie terkait tweet yang terkirim sehari setelah vonis dari akun milik mantan Wasekjen Partai Demokrat tersebut. (sof/ca/jpnn)

JAKARTA -Vonis yang diterima Angelina Patricia Pingkan Sondakh terus mengundang kontroversi. Sebagian kalangan menilai hukuman penjara 4,5 tahun dan denda Rp250 juta yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terlalu ringan. Dengan asumsi mendapatkan grasi, Angie  sapaan Angelina Sondakh  yang telah ditahan sejak April 2012 itu punya peluang bebas tahun depan!

Angelina Sondakh
Angelina Sondakh

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Laode Ida mendorong vonis terhadap Angie dijalankan secara optimal. Karena hakim sudah terlanjur menjatuhkan vonis yang ringan, Laode meminta hak remisi bagi para koruptor ditiadakan. “Sehingga putusan yang ringan itu bisa dilakukan secara maksimal,” kata Laode di Jakarta, kemarin (13/1).

Dia berharap ada pemberian sanksi sosial dengan cara mengumumkan nama-nama mereka secara terus menerus sebagai koruptor. “Ringannya hukuman yang dijatuhkan pada koruptor, seperti kasus vonis Angie itu, bisa berdampak tak akan adanya efek jera dalam pemberantasan korupsi,” ujarnya.
Menurut Laode, kalau merampok uang negara dalam jumlah banyak hanya mendapatkan hukuman ringan, akan semakin banyak pejabat yang berani mengambil resiko untuk korupsi. Apalagi, harta kekayaannya tak disita oleh negara sekalipun kemungkinan besar timbunan uang itu hasil korupsi.
“Toh harta rampokan itu juga tak akan berkurang secara signifikan kendati sudah pula digunakan untuk menyogok sebagian oknum penegak hukum,” sindirnya.

Komentar senada datang dari Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud M.D. Dia mengatakan, secara hukum vonis tersebut sudah sah. Hanya, hukuman tersebut belum memenuhi rasa keadilan.

Mahfud menegaskan bahwa keadilan dan hukum tidak selalu sama.

Bukti bahwa vonis untuk Angie tidak memenuhi rasa keadilan terlihat dari banyaknya suara kekecewaan yang muncul. “Saya membaca pernyataan-pernyataan masyarakat ini, ternyata (vonis) keluar dari rasa keadilan ya,” ucapnya. Meski begitu, Mahfud tetap menghormati vonis tersebut.
Sementara itu, petugas Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu menggeledah sel Angie terkait tweet yang terkirim sehari setelah vonis dari akun milik mantan Wasekjen Partai Demokrat tersebut. (sof/ca/jpnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/