32 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Umar Patek Dituntut Mati

JAKARTA- Terdakwa kasus terorisme Umar Patek menjalani sidang perdana kemarin (13/02). Umar Patek yang bernama asli Hisyam bin Ali Zein ini didakwa terlibat dalam sembilan rangkaian aksi teror bom yang terjadi sejak 2000 sampai 2010 di wilayah Indonesia. Jaksa pun mendakwa pria yang tertangkap di Pakistan ini dengan enam dakwaan.

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum setebal 29 halaman, Jaksa Widodo Supriyadi mengungkapkan, dalam, dakwaan pertama, Umar Patek dijerat tentang kepemilikan dan penggunaan peledak dan senjata api secara ilegal dan penggunaannya dalam aksi terorisme.

Kedua, Umar Patek didakwa dengan tuduhan dengan sengaja memberikan bantuan dan kemudahan terhadap para pelaku tindak pidana terorisme, termasuk melakukan latihan militer di Bukit Jalin Jantho, Aceh pada 2010.

Dakwaan ketiga, dengan sengaja dan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain dan dipidana dengan pasal pembunuhan berencana pasal 55 ayat 1 KUHP.  Dakwaan keempat adalah tentang pemalsuan KTP dan paspor.

Dakwaan kelima penggunaan akta atau identitas yang seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran. Dakwaan ke enam, tentang penggunaan bahan peledak dalam aksi terorisme terkait Bom Bali 1. Atas perkara ini terdakwa pun terancam maksimal hukuman mati.(rdl/jpnn)

JAKARTA- Terdakwa kasus terorisme Umar Patek menjalani sidang perdana kemarin (13/02). Umar Patek yang bernama asli Hisyam bin Ali Zein ini didakwa terlibat dalam sembilan rangkaian aksi teror bom yang terjadi sejak 2000 sampai 2010 di wilayah Indonesia. Jaksa pun mendakwa pria yang tertangkap di Pakistan ini dengan enam dakwaan.

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum setebal 29 halaman, Jaksa Widodo Supriyadi mengungkapkan, dalam, dakwaan pertama, Umar Patek dijerat tentang kepemilikan dan penggunaan peledak dan senjata api secara ilegal dan penggunaannya dalam aksi terorisme.

Kedua, Umar Patek didakwa dengan tuduhan dengan sengaja memberikan bantuan dan kemudahan terhadap para pelaku tindak pidana terorisme, termasuk melakukan latihan militer di Bukit Jalin Jantho, Aceh pada 2010.

Dakwaan ketiga, dengan sengaja dan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain dan dipidana dengan pasal pembunuhan berencana pasal 55 ayat 1 KUHP.  Dakwaan keempat adalah tentang pemalsuan KTP dan paspor.

Dakwaan kelima penggunaan akta atau identitas yang seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran. Dakwaan ke enam, tentang penggunaan bahan peledak dalam aksi terorisme terkait Bom Bali 1. Atas perkara ini terdakwa pun terancam maksimal hukuman mati.(rdl/jpnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/