28 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Kepres Nonaktif Syamsul Masuk Meja Presiden SBY

Hari Ini Disidang, Dipimpin Hakim Tjokorda

JAKARTA- Kalau tak ada aral melintang, sidang perdana perkara dugaan korupsi APBD Langkat dengan terdakwa Gubernur Sumut Syamsul Arifin, digelar Senin (14/3) hari ini pukul 09.00 WIB. Sidang perdana di pengadilan tindak pidana korupsi ini mengagendakan pembacaan materi dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) yang dipimpin Chaterina Girsang. Sedang hakim pengadilan tipikor akan dipimpin Tjokorda Rae Suamba.

Dengan digelarnya sidang perdana ini, maka terhitung sejak hari ini, status Syamsul resmi sebagai terdakwa. Surat Keputusan Presiden (Keppres) penonaktifan Syamsul dari jabatannya diperkirakan hari ini sudah masuk ke meja presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk diteken.

Dirjen Otda Kemendagri Djohermansyah Djohan, Jumat (11/3) lalu menjelaskan, pihaknya sudah memasukkan draf Keppres ke Sekjen Kemendagri, Diah Anggraeni. “Senin mungkin sudah ke Pak Menteri, lantas diteruskan ke setneg dan lanjut ke presiden,” ujar Djohermansyah kemarin.

Dia yakin prosesnya di Kantor Setneg tidak lama. Terlebih, kata Djohermansyah, dia sudah meminta agar proses penerbitan Kepres penonaktifan Syamsul bisa cepat. “Saya sudah koordinasi dengan setneg agar diprioritaskan,” terang mantan Deputy Setwapres Bidang Politik itu.

Sementara, seperti sudah disampaikan, pengusulan tiga kandidat Sekdaprov Sumut yang diajukan Syamsul Arifin masih menggantung dan belum menemui titik final. Tiga kandidat Sekda yang diajukan tetap harus diproses sesuai aturan, sebab Syamsul yang belum dinonaktifkan masih berhak mengajukan nama calon.

Namun, lanjutnya, tatkala proses di Tim Penilai Akhir (TPA) belum selesai, Gatot Pudjonugroho yang tak lama lagi menjadi Plt Gubernur Sumut, diberi kesempatan membicarakan lagi masalah pencalonan sekda itu. “Wagub nanti (jika sudah menjadi Plt Gubernur, Red), konsultasi ke kemendagri untuk dijadikan pertimbangan. Nanti juga kita panggil untuk diberi arahan terkait jabatannya sebagai Plt Gubernur. Yang penting roda pemerintahan di Sumut bisa berjalan dengan baik,” ujar Guru Besar Institut Ilmu Pemerintahan (IIP) itu.

Seperti diberitakan, tiga kandidat Sekdaprovsu pada 8 Maret 2011 menjalani fit and proper test di kantor Kemendagri, Jakarta. Ketiganya adalah Kadis Pendapatan Daerah Pemprovsu Syafaruddin, Kadis Pendidikan Pemprovsu Saeful Safri dan Penjabat Bupati Madina Aspan Sofyan Batubara. Ketiganya secara bergantian diuji oleh lima pejabat tinggi kemendagri, yakni Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni selaku ketua tim, Dirjen Otda Kemendagri Djohermansyah Djohan, Dirjen Kesbangpol Kemendagri Tanribali Lamo, Kabandiklat Kemendagri Tarmizi Taher, dan Irjen Maliki Heru Santosa. Menurut Djohermansyah, hasil fit and proper test sudah disampaikan ke TPA. Hanya saja, proses di TPA bisa berbulan-bulan.

Di sisi lain, tim pengacara Syamsul dari Alfonso and Partner menyatakan kesiapan menghadapi sidang hari ini. “Sebagai pengacara, kita akan total melakukan pendampingan,”  ujar Samsul Huda, anggota tim pengacara Syamsul kepada wartawan koran ini.

Dalam persidangan Syamsul akan didampingi sebanyak 11 orang tim kuasa hukumnya. “Pak Syamsul sudah siap,” kata Syamsul Huda.

Dalam menghadapi dakwaan JPU di persidangan nanti, Syamsul Huda menyatakan siap melakukan pembelaan secara maksimal dan merespon dakwaan yang disusun penyidik. “Kita akan merespon, kita meminta JPU membuka seluruhnya di persidangan,”ujarnya.

Menurutnya, ada beberapa hal penting yang harus diungkap terkait sejauh mana tanggungjawab dan tugas Syamsul sebagai Bupati Langkat dalam pengelolaan APBD. Sebab, sebagai bupati, secara teknis ada hal-hal yang tidak dipahami Syamsul Arifin tetapi hanya diketahui stafnya. “Nanti akan kita buka di persidangan kelemahan kelemahan dakwaan tersebut,” paparnya.

Buyung Diperiksa

Di tempat terpisah, tersangka lain dalam kasus yang sama, mantan Bendahara Pemkab Langkat Buyung Ritonga, juga dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu) pekan ini. “Jadwalnya minggu ini kami periksa. Berkasnya sudah ada kami terima,” ucap Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut (Kajatisu) Sution Usman Adji, Minggu (13/3).

Menurut Sution, pemeriksaan Buyung baru bisa dilakukan saat ini karena sudah selesainya pemeriksaan Syamsul oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain itu, seluruh dokumen dan bukti yang diperoleh KPK telah dipinjam ke penyidik kejaksaan. “Kami sudah terima dokumen dan BAP nya dari KPK. Cukup banyak ada sekitar 1.000 halaman dan sedang dipelajari,” jelasnya.

Terkait status Buyung yang tidak ditahan, dia bilang tersangka masih kooperatif dalam menjalani pemeriksaan dari penyidik. “Kita lihat nanti, sejauh ini dia (Buyung) masih kooperatif,” kata Sution. Dasar penetapan tersangka terhadap Buyung Ritonga mengacu kepada adanya bukti hasil audit BPK RI terkait APBD 2000-2007 dengan kerugian negara tercatat sebesar Rp102,7 miliar. Dimana, bukti laporan pertanggungjawaban keuangan terbukti ada penyimpangan anggaran.

“Kita harapkan bisa cepat disidangkan. Karena BAP Syamsul kan sudah lengkap disidik KPK,” pungkas Sution.

Beban Gatot Semakin Berat

Partai pendukung Syamsul-Gatot Pudjo Nugroho (Syampurno) juga belum bersikap. Ketua DPD Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Sumut Fadly Nurzal kepada Sumut Pos menyatakan, partainya belum memiliki agenda pembicaraan arah koalisi.

“Kita belum ada membicarakan arah koalisi pendukung Syampurno. Syampurno itu satu paket, dan kami tetap pada komitmen sesuai visi dan misi Syampurno yang telah dilegitimasi DPRD Sumut,” katanya.
Sementara itu, peneliti pemerintahan lokal dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) DR Syarif Hidayat berpendapat, Gatot harus berani memutasi jabatan dengan pendekatan persuasif. Jika mutasi dilakukan secara revolusioner, membabat habis anasir-anasir klan Syamsul, kata Syarif, justru bisa berakibat fatal yakni berhentinya kinerja di birokrasi.

Intinya, lanjut Syarif, sebelum memutasi, Gatot harus membuat parameter penilaian yang tegas berdasarkan prinsip akuntabilitas dan transparansi. “Siapapun, misalnya pejabat itu berasal dari klannya Syamsul, jika parameternya jelas, maka ketika dia dimutasi, tidak akan mengganggu birokrasi,” ujarnya mengingatkan Pengamat politik dari Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) Rafdinal SSos menilai, ada ekses dari persidangan Gubsu Syamsul Arifin terhadap laju pemerintahan di Sumatera Utara.

Dampak pertama adalah memberi kejelasan terhadap pemerintahan di Sumatera Utara, di mana setelah naiknya status Gubsu Syamsul Arifin menjadi terdakwa, maka Wagubsu Gatot Pudjo Nugroho menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Gubsu yang juga akan menjadi Gubsu definitif, yang pada akhirnya mengemban amanah penuh untuk mengambil kebijakan dan sebagainya.

Kedua adalah memberi kejelasan terhadap status hukum dari Gubsu Syamsul Arifin sendiri, apakah bersalah atau tidak. Yang ketiga adalah menjadi syok terapi bagi para pejabat lain untuk tidak melakukan hal yang sama. Karena, dengan munculnya kasus yang melibatkan Gubsu Syamsul Arifin ini, secara otomatis membuat masyarakat Sumatera Utara menjadi ironi.

Bagaimana tidak, atas dasar itu pula pada akhirnya membuat Sumut mendapat predikat sebagai provinsi terkorup.
Ketua Forum Masyarakat Peduli Sumatera Utara (Formapsu) Awaluddin mengaku, dengan disidangnya Gubsu Syamsul Arifin menunjukkan sudah ada keputusan hukumnya yang kemudian membuat wagubsu secara konstitusi menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Gubsu, yang kemudian akan menjadi definitif.

Hanya saja, kata Awaludin, tipikal dari Gatot selama ini terkesan belum bisa membangun komunikasi politik antara eksekutif dengan legislatif.

“Kalau Gubsu Syamsul Arifin, tidak diragukan bisa membangun komunikasi politik dengan pihak legislatif, sehingga jaringannya luas. Seharusnya, Gatot juga bisa seperti itu untuk menguatkan dirinya dalam pemerintahan mendatang,” jelasnya.

Dikatakannya lagi, Gatot juga megemban tugas yang cukup berat ketika ditilik dari janji politik dirinya dengan Syamsul Arifin saat maju dalam Pilgubsu 2008 lalu. “Pekerjaan rumah (PR) yang cukup berat adalah merealisasikan visi dan misi Rakyat Tidak Lapar, Rakyat Tidak Bodoh dan Rakyat Tidak Sakit. Ini adalah komitmen paket yang harus dijalankan oleh Gatot. Saya pikir, sejauh ini yang terealisasi lebih kurang sebesar 50 persen. Jadi, 50 persen sisanya berada di tangan Gatot pada masa pemerintahan mendatang,” terangnya.

Gatot juga harus menghitung kekuatan pengaruh Syamsul di dewan.  Bukan tidak mungkin, orang-orangnya Syamsul yang mendapatkan jabatan empuk juga disokong politisi di dewan. Jika politisi direcoki, Gatot juga bakal balik direcoki dalam interaksi kerja dengan dewan.

Kedua, menyangkut pencalonan sekda. Ini yang justru paling rawan. Tiga kandidat sekda yang hasil fit and proper test-nya sudah dimasukkan ke Tim Penilai Akhir (TPA yakn Kadis Pendapatan Daerah Pemprovsu Syafaruddin, Kadis Pendidikan Pemprovsu Saeful Safri, dan Penjabat Bupati Madina, Aspan Sofyan Batubara.

Gatot: Yang Terpenting Bekerja Untuk Sumut

Wakil Gubernur Sumatera Utara (Wagubsu) Gatot Pudjo Nugroho mengaku, belum menerima surat bahwa Gubsu Syamsul Arifin akan disidang, Senin (14/3) hari ini.

“Saya pikir kita masyarakat Sumut menjaga suasana kekondusifitasan informasi yang beredar di media. Tapi secara pribadi, saya belum mendapatkan surat mengenai itu. Yang terpenting dari itu semua, saya pikir kami mengajak masyarakat Sumatera Utara untuk menjaga kondusifitas di Sumatera Utara dalam tahap-tahap berikutnya,” ujar Gatot saat dikonfirmasi Sumut Pos di sela-sela acara peresmian Sekretariat Xpedition Trail Mania Indonesia (Xtrim) Sumut, di Jalan Balam No 42 Medan Sunggal, Minggu (13/3).

Gatot juga membantah dirinya memiliki konflik pribadi dengan Syamsul Arifin. “Tidak ada,” katanya singkat. “Jadi, sekarang yang terpenting bekerja untuk Sumut,” tambahnya.(sam/rud/ari)

Hari Ini Disidang, Dipimpin Hakim Tjokorda

JAKARTA- Kalau tak ada aral melintang, sidang perdana perkara dugaan korupsi APBD Langkat dengan terdakwa Gubernur Sumut Syamsul Arifin, digelar Senin (14/3) hari ini pukul 09.00 WIB. Sidang perdana di pengadilan tindak pidana korupsi ini mengagendakan pembacaan materi dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) yang dipimpin Chaterina Girsang. Sedang hakim pengadilan tipikor akan dipimpin Tjokorda Rae Suamba.

Dengan digelarnya sidang perdana ini, maka terhitung sejak hari ini, status Syamsul resmi sebagai terdakwa. Surat Keputusan Presiden (Keppres) penonaktifan Syamsul dari jabatannya diperkirakan hari ini sudah masuk ke meja presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk diteken.

Dirjen Otda Kemendagri Djohermansyah Djohan, Jumat (11/3) lalu menjelaskan, pihaknya sudah memasukkan draf Keppres ke Sekjen Kemendagri, Diah Anggraeni. “Senin mungkin sudah ke Pak Menteri, lantas diteruskan ke setneg dan lanjut ke presiden,” ujar Djohermansyah kemarin.

Dia yakin prosesnya di Kantor Setneg tidak lama. Terlebih, kata Djohermansyah, dia sudah meminta agar proses penerbitan Kepres penonaktifan Syamsul bisa cepat. “Saya sudah koordinasi dengan setneg agar diprioritaskan,” terang mantan Deputy Setwapres Bidang Politik itu.

Sementara, seperti sudah disampaikan, pengusulan tiga kandidat Sekdaprov Sumut yang diajukan Syamsul Arifin masih menggantung dan belum menemui titik final. Tiga kandidat Sekda yang diajukan tetap harus diproses sesuai aturan, sebab Syamsul yang belum dinonaktifkan masih berhak mengajukan nama calon.

Namun, lanjutnya, tatkala proses di Tim Penilai Akhir (TPA) belum selesai, Gatot Pudjonugroho yang tak lama lagi menjadi Plt Gubernur Sumut, diberi kesempatan membicarakan lagi masalah pencalonan sekda itu. “Wagub nanti (jika sudah menjadi Plt Gubernur, Red), konsultasi ke kemendagri untuk dijadikan pertimbangan. Nanti juga kita panggil untuk diberi arahan terkait jabatannya sebagai Plt Gubernur. Yang penting roda pemerintahan di Sumut bisa berjalan dengan baik,” ujar Guru Besar Institut Ilmu Pemerintahan (IIP) itu.

Seperti diberitakan, tiga kandidat Sekdaprovsu pada 8 Maret 2011 menjalani fit and proper test di kantor Kemendagri, Jakarta. Ketiganya adalah Kadis Pendapatan Daerah Pemprovsu Syafaruddin, Kadis Pendidikan Pemprovsu Saeful Safri dan Penjabat Bupati Madina Aspan Sofyan Batubara. Ketiganya secara bergantian diuji oleh lima pejabat tinggi kemendagri, yakni Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni selaku ketua tim, Dirjen Otda Kemendagri Djohermansyah Djohan, Dirjen Kesbangpol Kemendagri Tanribali Lamo, Kabandiklat Kemendagri Tarmizi Taher, dan Irjen Maliki Heru Santosa. Menurut Djohermansyah, hasil fit and proper test sudah disampaikan ke TPA. Hanya saja, proses di TPA bisa berbulan-bulan.

Di sisi lain, tim pengacara Syamsul dari Alfonso and Partner menyatakan kesiapan menghadapi sidang hari ini. “Sebagai pengacara, kita akan total melakukan pendampingan,”  ujar Samsul Huda, anggota tim pengacara Syamsul kepada wartawan koran ini.

Dalam persidangan Syamsul akan didampingi sebanyak 11 orang tim kuasa hukumnya. “Pak Syamsul sudah siap,” kata Syamsul Huda.

Dalam menghadapi dakwaan JPU di persidangan nanti, Syamsul Huda menyatakan siap melakukan pembelaan secara maksimal dan merespon dakwaan yang disusun penyidik. “Kita akan merespon, kita meminta JPU membuka seluruhnya di persidangan,”ujarnya.

Menurutnya, ada beberapa hal penting yang harus diungkap terkait sejauh mana tanggungjawab dan tugas Syamsul sebagai Bupati Langkat dalam pengelolaan APBD. Sebab, sebagai bupati, secara teknis ada hal-hal yang tidak dipahami Syamsul Arifin tetapi hanya diketahui stafnya. “Nanti akan kita buka di persidangan kelemahan kelemahan dakwaan tersebut,” paparnya.

Buyung Diperiksa

Di tempat terpisah, tersangka lain dalam kasus yang sama, mantan Bendahara Pemkab Langkat Buyung Ritonga, juga dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu) pekan ini. “Jadwalnya minggu ini kami periksa. Berkasnya sudah ada kami terima,” ucap Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut (Kajatisu) Sution Usman Adji, Minggu (13/3).

Menurut Sution, pemeriksaan Buyung baru bisa dilakukan saat ini karena sudah selesainya pemeriksaan Syamsul oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain itu, seluruh dokumen dan bukti yang diperoleh KPK telah dipinjam ke penyidik kejaksaan. “Kami sudah terima dokumen dan BAP nya dari KPK. Cukup banyak ada sekitar 1.000 halaman dan sedang dipelajari,” jelasnya.

Terkait status Buyung yang tidak ditahan, dia bilang tersangka masih kooperatif dalam menjalani pemeriksaan dari penyidik. “Kita lihat nanti, sejauh ini dia (Buyung) masih kooperatif,” kata Sution. Dasar penetapan tersangka terhadap Buyung Ritonga mengacu kepada adanya bukti hasil audit BPK RI terkait APBD 2000-2007 dengan kerugian negara tercatat sebesar Rp102,7 miliar. Dimana, bukti laporan pertanggungjawaban keuangan terbukti ada penyimpangan anggaran.

“Kita harapkan bisa cepat disidangkan. Karena BAP Syamsul kan sudah lengkap disidik KPK,” pungkas Sution.

Beban Gatot Semakin Berat

Partai pendukung Syamsul-Gatot Pudjo Nugroho (Syampurno) juga belum bersikap. Ketua DPD Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Sumut Fadly Nurzal kepada Sumut Pos menyatakan, partainya belum memiliki agenda pembicaraan arah koalisi.

“Kita belum ada membicarakan arah koalisi pendukung Syampurno. Syampurno itu satu paket, dan kami tetap pada komitmen sesuai visi dan misi Syampurno yang telah dilegitimasi DPRD Sumut,” katanya.
Sementara itu, peneliti pemerintahan lokal dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) DR Syarif Hidayat berpendapat, Gatot harus berani memutasi jabatan dengan pendekatan persuasif. Jika mutasi dilakukan secara revolusioner, membabat habis anasir-anasir klan Syamsul, kata Syarif, justru bisa berakibat fatal yakni berhentinya kinerja di birokrasi.

Intinya, lanjut Syarif, sebelum memutasi, Gatot harus membuat parameter penilaian yang tegas berdasarkan prinsip akuntabilitas dan transparansi. “Siapapun, misalnya pejabat itu berasal dari klannya Syamsul, jika parameternya jelas, maka ketika dia dimutasi, tidak akan mengganggu birokrasi,” ujarnya mengingatkan Pengamat politik dari Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) Rafdinal SSos menilai, ada ekses dari persidangan Gubsu Syamsul Arifin terhadap laju pemerintahan di Sumatera Utara.

Dampak pertama adalah memberi kejelasan terhadap pemerintahan di Sumatera Utara, di mana setelah naiknya status Gubsu Syamsul Arifin menjadi terdakwa, maka Wagubsu Gatot Pudjo Nugroho menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Gubsu yang juga akan menjadi Gubsu definitif, yang pada akhirnya mengemban amanah penuh untuk mengambil kebijakan dan sebagainya.

Kedua adalah memberi kejelasan terhadap status hukum dari Gubsu Syamsul Arifin sendiri, apakah bersalah atau tidak. Yang ketiga adalah menjadi syok terapi bagi para pejabat lain untuk tidak melakukan hal yang sama. Karena, dengan munculnya kasus yang melibatkan Gubsu Syamsul Arifin ini, secara otomatis membuat masyarakat Sumatera Utara menjadi ironi.

Bagaimana tidak, atas dasar itu pula pada akhirnya membuat Sumut mendapat predikat sebagai provinsi terkorup.
Ketua Forum Masyarakat Peduli Sumatera Utara (Formapsu) Awaluddin mengaku, dengan disidangnya Gubsu Syamsul Arifin menunjukkan sudah ada keputusan hukumnya yang kemudian membuat wagubsu secara konstitusi menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Gubsu, yang kemudian akan menjadi definitif.

Hanya saja, kata Awaludin, tipikal dari Gatot selama ini terkesan belum bisa membangun komunikasi politik antara eksekutif dengan legislatif.

“Kalau Gubsu Syamsul Arifin, tidak diragukan bisa membangun komunikasi politik dengan pihak legislatif, sehingga jaringannya luas. Seharusnya, Gatot juga bisa seperti itu untuk menguatkan dirinya dalam pemerintahan mendatang,” jelasnya.

Dikatakannya lagi, Gatot juga megemban tugas yang cukup berat ketika ditilik dari janji politik dirinya dengan Syamsul Arifin saat maju dalam Pilgubsu 2008 lalu. “Pekerjaan rumah (PR) yang cukup berat adalah merealisasikan visi dan misi Rakyat Tidak Lapar, Rakyat Tidak Bodoh dan Rakyat Tidak Sakit. Ini adalah komitmen paket yang harus dijalankan oleh Gatot. Saya pikir, sejauh ini yang terealisasi lebih kurang sebesar 50 persen. Jadi, 50 persen sisanya berada di tangan Gatot pada masa pemerintahan mendatang,” terangnya.

Gatot juga harus menghitung kekuatan pengaruh Syamsul di dewan.  Bukan tidak mungkin, orang-orangnya Syamsul yang mendapatkan jabatan empuk juga disokong politisi di dewan. Jika politisi direcoki, Gatot juga bakal balik direcoki dalam interaksi kerja dengan dewan.

Kedua, menyangkut pencalonan sekda. Ini yang justru paling rawan. Tiga kandidat sekda yang hasil fit and proper test-nya sudah dimasukkan ke Tim Penilai Akhir (TPA yakn Kadis Pendapatan Daerah Pemprovsu Syafaruddin, Kadis Pendidikan Pemprovsu Saeful Safri, dan Penjabat Bupati Madina, Aspan Sofyan Batubara.

Gatot: Yang Terpenting Bekerja Untuk Sumut

Wakil Gubernur Sumatera Utara (Wagubsu) Gatot Pudjo Nugroho mengaku, belum menerima surat bahwa Gubsu Syamsul Arifin akan disidang, Senin (14/3) hari ini.

“Saya pikir kita masyarakat Sumut menjaga suasana kekondusifitasan informasi yang beredar di media. Tapi secara pribadi, saya belum mendapatkan surat mengenai itu. Yang terpenting dari itu semua, saya pikir kami mengajak masyarakat Sumatera Utara untuk menjaga kondusifitas di Sumatera Utara dalam tahap-tahap berikutnya,” ujar Gatot saat dikonfirmasi Sumut Pos di sela-sela acara peresmian Sekretariat Xpedition Trail Mania Indonesia (Xtrim) Sumut, di Jalan Balam No 42 Medan Sunggal, Minggu (13/3).

Gatot juga membantah dirinya memiliki konflik pribadi dengan Syamsul Arifin. “Tidak ada,” katanya singkat. “Jadi, sekarang yang terpenting bekerja untuk Sumut,” tambahnya.(sam/rud/ari)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/