Dua Tersangka Pencucian Uang Resmi Ditahan
JAKARTA-Usai ditangkap, dua tersangka skandal pencucian uang Rp80 miliar milik Pemerintah Kabupaten Batubara, resmi ditahan. Keduanya langsung dijebloskan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejagung setelah diperikasa lebih kurang tujuh jam.
Dua tersangka yang merupakan mantan Direktur CV Jumbo tersebut yaitu Abdurahman dan M Ibrahim. Perusahaan kedua tersangka diduga menampung dana pencucian uang milik Pemkab Batubara.
“Kedua tersangka langsung ditahan untuk dua puluh hari pertama,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, M Adi Toegarisman melalui pesan singkat, di Jakarta, Selasa malam (13/3).
Di Batubara, kabar ditangkap dan ditahanya dua tersangka itu menjadi perbincangan yang hangat. Bahkan, dikabarkan Bupati OK Arya langsung pergi ke Jakarta untuk melakukan lobi-lobi.
Pantauan Metro Asahan (grup Sumut Pos) di beberapa perkantoran SKPD sejumlah kadis tidak terlihat masuk kantor dan diinformasikan sedang melakukan rapat-rapat tertutup membahas tertangkapnya Abdurahman dan M Ibrahim.
Menyikapi itu, AS Nainggolan dan BS Siagian tokoh masyarakat Batubara menuturkan, kasak-kusuknya para pejabat dan PNS di lingkungan pemkab merupakan hal yang wajar. “Karena kedua buronan yang ditangkap merupakan saksi kunci raibnya kas daerah yang nantinya akan berujung pada penangkapan OK Arya,” ucap mereka.
Menurut keduanya, rapat-rapat tertutup yang dilakukan para pejabat itu diduga membahas dan menyusun siasat untuk mengantisipasi apabila kasus hukum membidik OK Arya.
Abdurahman dan Ibrahim ditangkap Senin (12/3) malam, sekitar pukul 20.42 WIB, di tempat penjualan oleh-oleh Bakpia Patok 25 di Bandara Jaya Jalan Laksda Adisucipto Km 9 Jogjakarta. Keduanya ditangkap tim jaksa gabungan pidana khusus dan intelejen ketika berada di atas mobil Travel Nyaman hendak menuju Kediri, Desa Tulung Rejo Pare.
Pagi kemarin sekitar pukul 08.00 WIB kedua tersangka diterbangkan menuju Jakarta untuk menjalani pemeriksaan. Keduanya sampai di Gedung Bundar, Kejagung dengan tangan terborgol sekitar pukul 10.45 WIB. Pemeriksaan berakhir sekitar pukul 18.20 WIB. Masih mengenakan kaos masing-masing berwarna hijau dan kuning, serta celana pendek, keduanya langsung masuk mobil Satuan Khusus Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan RI tanpa berkomentar kepada wartawan.
Menurut Adi, saat berstatus sebagai saksi, keduanya tidak pernah memenuhi panggilan penyidik. “Dengan perkembangan fakta hasil penyidikan, didapat cukup bukti untuk menyatakan yang bersangkutan sebagai tersangka. Ketika ditetapkan sebagai tersangka, dia juga tidak pernah hadir kemudian kami buru dan berhasil kami tangkap,” kata Adi.
Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan sembilan tersangka yang sedang diproses hukum. Sembilan tersangka yaitu Kepala Pengelola Keuangan Daerah Pemkab Batubara Yos Rauke, yang dituntut 13 tahun penjara dan diputus hakim 5 tahun penjara. Bendahara Umum Pemkab Batubara Fadil Kurniawan yang dituntut 14 tahun dan dihukum 8 tahun penjara. Pemilik PT Pacific Fortune Management (PT PFM) Rahman Hakim dituntut 17 tahun penjara dan masih proses persidangan. Direktur Utama PT PFM, Ilham Martua Harahap masih dalam proses pemeriksaan ahli di persidangan. Daud Aswan Nasution sudah diputus dua tahun dan telah berkekuatan hukum tetap. David Purba, dalam proses pembacaan dakwaan dan mantan Kepala Cabang Bank Mega Jababeka Bekasi Itman Hari Basuki yang saat ini masuk pemberkasan untuk persiapan penuntutan.
Kasus ini bermula saat Yos Rauke dan Fadil Kurniawan menyetor dana kas Pemkab Batubara senilai Rp80 miliar ke Bank Sumut lalu ke Bank Mega Cabang Jababeka Bekasi. Hal ini dilakukan setelah diiming-imingi bunga deposito tinggi keduanya oleh tersangka Kepala Cabang Bank Mega Jababeka Bekasi, Itman Hari Basuki. Kedua pejabat lantas mencairkan deposito Rp80 miliar ke dua perusahaan sekuritas PT Pacific Fortune Management dan Nobel Mandiri Investment. (ck-1/smg/int)