30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Bawaslu Akan Tempel KPU Tapteng

JAKARTA- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan ikut turun ke lapangan mengawal KPU Tapteng dalam melakukan verifikasi dan klarifikasi syarat dukungan partai empat pasangan calon di pemilukada Tapteng. Di mana saja KPU Tapteng bergerak, nantinya akan ditempel anggota Bawaslu.

“Ke mana KPU Tapteng pergi (melakukan verifikasi dan klarifikasi, red), maka akan kita tempel, akan kita buntuti. Kita harus turun langsung. Tak boleh KPU Tapteng kerja sendirian,” ujar Ketua Bawaslu, Bambang Cahya Eka Widada kepada koran ini di Jakarta, kemarin (13/4).

Agar Bawaslu bisa terus menempel langkah KPU Tapteng, kata Bambang, maka KPU Tapteng harus membuat jadwal melakukan verifikasi dan klarifikasi, secara jelas. “Nanti kita kawal bersama Panwas Tapteng dan KPU Sumut,” kata Bambang. Bambang menjelaskan, mekanisme pengawasan Bawaslu yang seperti ini baru akan dilakukan untuk kasus Tapteng. Sebelumnya, tidak pernah Bawaslu menerapkan pengawasan model seperti ini, yakni menempel kemana KPUD bergerak.

Saat ditanya apa payung hukum pengawasan model tempel ini, Bambang dengan tegas mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) adalah dasar hukumnya.

Seperti diberitakan, MK mengeluarkan putusan sela terkait perkara sengketa pemilukada Tapteng yang dibacakan pada sidang Senin (11/4). MK memerintahkan KPU Tapteng untuk melakukan verifikasi dan klarifikasi syarat dukungan partai pengusung empat pasangan  calon. Yakni pasangan Dina Riana Samosir -Drs. Hikmal Batubara, pasangan Albiner Sitompul-dr. Steven P.B. Simanungkalit, Ir. Muhammad Armand Effendy Pohan-Ir. Hotbaen Bonar Gultom, M.M.A, dan Raja Bonaran Situmeang, S.H., M.Hum.-H. Sukran Jamilan Tanjung, S.E.

KPU Tapteng diberi waktu 30 hari untuk melakukan verifikasi dan klarifikasi. Hasilnya harus diserahkan ke MK. “Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Tengah, serta Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi verifikasi dan klarifikasi tersebut sesuai dengan kewenangannya,” ujar Ketua MK Mahfud MD saat membacakan putusan di gedung MK.
Bambang mengaku memang agak kerepotan untuk menjalankan perintah MK itu. “Kita mumet juga karena kita dalam waktu dekat ini banyak agenda. Tapi tetap harus kita kerjakan,” ujar Bambang.

Terkait dengan putusan MK sendiri, Bambang juga mengaku kaget. Ini terkait dengan putusan MK yang memerintahkan KPU Tapteng untuk melakukan verifikasi dan klarifikasi syarat dukungan partai pengusung pasangan Ir. Muhammad Armand Effendy Pohan-Ir. Hotbaen Bonar. Padahal, pasangan tersebut tak ikut mengajukan gugatan.
Saat memberikan keterangan di persidangan sengketa pemilukada Tapteng di gedung MK, Rabu (30/3), Bambang Eka Cahya Widada merekomendasikan agar hak pencalonan pasangan Muhamad Armand Effendy Pohan- Hotben Bonar Gultom dikembalikan.

Bambang mengatakan, apa yang disampaikan saat memberikan keterangan ke MK kala itu, merupakan hasil kerja Bawaslu, berdasarkan laporan yang diterima. “Kalau rekomendasi Bawaslu akhirnya diterima MK, ya itu kewenangan MK..ha..ha…,” ujar Bambang sembari tertawa. (sam)

JAKARTA- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan ikut turun ke lapangan mengawal KPU Tapteng dalam melakukan verifikasi dan klarifikasi syarat dukungan partai empat pasangan calon di pemilukada Tapteng. Di mana saja KPU Tapteng bergerak, nantinya akan ditempel anggota Bawaslu.

“Ke mana KPU Tapteng pergi (melakukan verifikasi dan klarifikasi, red), maka akan kita tempel, akan kita buntuti. Kita harus turun langsung. Tak boleh KPU Tapteng kerja sendirian,” ujar Ketua Bawaslu, Bambang Cahya Eka Widada kepada koran ini di Jakarta, kemarin (13/4).

Agar Bawaslu bisa terus menempel langkah KPU Tapteng, kata Bambang, maka KPU Tapteng harus membuat jadwal melakukan verifikasi dan klarifikasi, secara jelas. “Nanti kita kawal bersama Panwas Tapteng dan KPU Sumut,” kata Bambang. Bambang menjelaskan, mekanisme pengawasan Bawaslu yang seperti ini baru akan dilakukan untuk kasus Tapteng. Sebelumnya, tidak pernah Bawaslu menerapkan pengawasan model seperti ini, yakni menempel kemana KPUD bergerak.

Saat ditanya apa payung hukum pengawasan model tempel ini, Bambang dengan tegas mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) adalah dasar hukumnya.

Seperti diberitakan, MK mengeluarkan putusan sela terkait perkara sengketa pemilukada Tapteng yang dibacakan pada sidang Senin (11/4). MK memerintahkan KPU Tapteng untuk melakukan verifikasi dan klarifikasi syarat dukungan partai pengusung empat pasangan  calon. Yakni pasangan Dina Riana Samosir -Drs. Hikmal Batubara, pasangan Albiner Sitompul-dr. Steven P.B. Simanungkalit, Ir. Muhammad Armand Effendy Pohan-Ir. Hotbaen Bonar Gultom, M.M.A, dan Raja Bonaran Situmeang, S.H., M.Hum.-H. Sukran Jamilan Tanjung, S.E.

KPU Tapteng diberi waktu 30 hari untuk melakukan verifikasi dan klarifikasi. Hasilnya harus diserahkan ke MK. “Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Tengah, serta Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi verifikasi dan klarifikasi tersebut sesuai dengan kewenangannya,” ujar Ketua MK Mahfud MD saat membacakan putusan di gedung MK.
Bambang mengaku memang agak kerepotan untuk menjalankan perintah MK itu. “Kita mumet juga karena kita dalam waktu dekat ini banyak agenda. Tapi tetap harus kita kerjakan,” ujar Bambang.

Terkait dengan putusan MK sendiri, Bambang juga mengaku kaget. Ini terkait dengan putusan MK yang memerintahkan KPU Tapteng untuk melakukan verifikasi dan klarifikasi syarat dukungan partai pengusung pasangan Ir. Muhammad Armand Effendy Pohan-Ir. Hotbaen Bonar. Padahal, pasangan tersebut tak ikut mengajukan gugatan.
Saat memberikan keterangan di persidangan sengketa pemilukada Tapteng di gedung MK, Rabu (30/3), Bambang Eka Cahya Widada merekomendasikan agar hak pencalonan pasangan Muhamad Armand Effendy Pohan- Hotben Bonar Gultom dikembalikan.

Bambang mengatakan, apa yang disampaikan saat memberikan keterangan ke MK kala itu, merupakan hasil kerja Bawaslu, berdasarkan laporan yang diterima. “Kalau rekomendasi Bawaslu akhirnya diterima MK, ya itu kewenangan MK..ha..ha…,” ujar Bambang sembari tertawa. (sam)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/