JAKARTA- Kabar tentang banyaknya mantan pejabat di Indonesia yang menjadi korban Malinda Dee ternyata bukan isapan jempol. Kemarin (13/4), Kepala Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK), Yunus Husein membenarkan informasi adanya mantan pejabat penting yang dikenal oleh masyarakat menjadi korban kelicikan Malinda.
“Memang benar. Ada beberapa mantan pejabat yang sering disebut-sebut di media jadi korbannya,” kata Yunus di kantornya, kemarin. Menurutnya, jumlah uang para mantan pejabat yang digelapkan Malinda itu cukup tinggi. Namun Yunus enggan mengungkapkan secara detail berapa total uang mantan para pejabat itu.
Namun, saat ditanya tentang siapa saja nama-nama pejabat tersebut, Yunus pun mengatakan bahwa pihaknya tidak punya wewenang. Sebab, undang-undang PPATK juga mengatur bahwa pihkanya tidak diperkenankan untuk mengungkapkan identitas para korban.
Mabes Polri sebelumnya sudah memastikan bahwa meskipun ada korban-korban lain Malinda, penyidik hanya akan memeriksa tiga nasabah yang melapor ke Citibank. Penyidik beralasan, tiga korban sudah cukup untuk menjerat malinda dengan hukuman maksimal.
Yunus menjelaskan, Malinda bukanlah pegawai bank biasa. Selain memiliki posisi jabatan yang cukup tinggi sebagai senior relationship manager Citibank, dengan menggunakan pengalaman kerja dan penampilan yang menarik, Malinda bisa dengan mudahnya menggaet nasabah kelas kakap bahkan para pejabat sekalipun. Saat ditanya apakah ada pejabat negara yang aktif yang menjadi korban Malinda, Yunus hanya tersenyum dan enggan menjawabnya.
PPATK menemukan 28 transaksi mencurigakan dalam rekening atas nama Malinda. Berdasarkan laporan yang diterima PPATK ke 28 transaksi mencurigakan itu ada di delapan rekening dan dua perusahaan asuransi yang ditengarai milik Malinda. Yunus melanjutkan, rekening-rekening itu tidak hanya menggunakan nama Malinda tapi juga ada yang menggunakan nama orang lain. Nah, kata Yunus, ketika Malinda memindahkan uang-uang hasil kejahatannya ke tempat lain, maka itu sudah termasuk tindak pidana pencucian uang. Apalagi Malinda menggunakan uang-uang tersebut untuk membeli barang-barang mewah dan berharga, seperi apartemen, mobil dan lainnya. “Malinda bisa dikenakan pasal pencucian uang,” ucap Yunus.
PPATK juga menemukan fakta bahwa Malinda memiliki empat kartu identitas yang berbeda-beda. “Dia punya empat KTP (Kartu Tanda Penduduk). Identitasnya juga berbeda-beda,” kata Yunus. Menurutnya, penggunaan banyak identitas bertujuan untuk memudahkan dirinya membuka rekening baru dan sulit terlacak. Sehingga ketika ada masalah tidak mudah diusut oleh pihak berwenang. (kuh/aga/rdl/jpnn)