31 C
Medan
Friday, June 28, 2024

Bendera Aceh Setara dengan Bendera PSSI dan HMI

Mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla menerangkan, tidak ada yang perlu dipermasalahkan terkait bendera Aceh. Pasalnya sifat bendera Aceh sama seperti bendera lainnya.

“Sama seperti bendera DKI, bendera Sulsel, bendera PSSI, bendera HMI.

Bagaimana HMI (Himpunan Mahasiswa Islam) begitu bangga dengan benderanya kemudian bagaimana Jakarta bangga dengan benderanya,” ujar Jusuf Kalla di Hotel Borobudur, Jakarta, Sabtu (13/4).

Jusuf Kalla menilai lambang bendera merupakan lambang kecintaan terhadap wilayah.“Bahwa ini dipakai GA Mdulu. Inikan masalah psikologi yang harus kita jadikan bagian evaluasi,” terang dia.

Namun demikian Jusuf Kalla menyatakan, bendera Aceh yang ada saat ini berbeda dengan bendera Republik Maluku Selatan (RMS) dan DI/TII. “Jadi tidak sama ujungnya,” ujarnya.

Kendati demikian Jusuf Kalla menerangkan, semangat para petinggi Aceh tetap ingin adanya kedamaian. Tanda-tanda proses dialog bakal buntu, sebagai upaya mengakhiri polemik mengenai qanun nomor 3 Tahun 2013, mulai muncul. Sementara itu, Gubernur Aceh Zaini Abdullah menegaskan, bendera Aceh seperti yang diatur dalam qanun tersebut bukanlah representasi Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Meski memiliki desain yang sama, namun menurut Zaini, bendera Aceh tidak mewakili ide-ide GAM.

“Ini bukan datang dari GAM. Tidak ada GAM di sini,” kata Zaini usai bertemu mantan Wapres Jusuf Kalla di Hotel Arya Duta, Jakarta, Sabtu (13/4).

Menurutnya, bendera tersebut merupakan bagian ungkapan emosi seluruh rakyat Aceh. Pasalnya, setelah bertahun- tahun akhirnya perdamaian tercapai dan Aceh menjadi daerah istemewa yang sesungguhnya.

Zaini pun kembali menegaskan bahwa bendera itu tidak mungkin mewakili paham-paham milik GAM. Alasannya, Qanun yang menjadi dasar hukum bagi bendera tersebut telah disetujui secara bulat oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh.

“Ini timbulnya secara aklamasi oleh DPRA. Itu kan perwakilan (Fraksi) Demokrat pun ada, Golkar ada, dan lain-lain. Ini bendera rakyat Aceh,” tegasnya.

Sebelumnya, Staf Ahli Mendagri Bidang Politik, Hukum, dan Hubungan Antarlembaga, Reydonnyzar Moenek memastikan bahwa sikap pemerintah tidak berubah.

“Intinya, kita minta dan mengharapkan agar qanun disesuaikan dengan hasil koreksi dan klarifikasi yang sudah kita sampaikan. Qanun jangan bertentangan dengan UU Nomor 32 Tahun 2004, PP Nomor 75 Tahun 2005, UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh, dan PP Nomor 77 Tahun 2007 pasal 6 bahwa baik pada pokoknya atau sebagian, lambang daerah tidak boleh ada kemiripan dengan bendera gerakan separatis. Ini bukan lagi mirip, tapi sama persis,” beber Jubir Kemendagri itu, kemarin pagi.

Seperti sudah disampaikan, Pemerintah Aceh dan DPR Aceh diberi waktu 15 hari untuk melakukan perubahan qanun dimaksud. Tenggat waktu habis pada 16 April mendatang. (sam/dil/ gil/jpnn)

Mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla menerangkan, tidak ada yang perlu dipermasalahkan terkait bendera Aceh. Pasalnya sifat bendera Aceh sama seperti bendera lainnya.

“Sama seperti bendera DKI, bendera Sulsel, bendera PSSI, bendera HMI.

Bagaimana HMI (Himpunan Mahasiswa Islam) begitu bangga dengan benderanya kemudian bagaimana Jakarta bangga dengan benderanya,” ujar Jusuf Kalla di Hotel Borobudur, Jakarta, Sabtu (13/4).

Jusuf Kalla menilai lambang bendera merupakan lambang kecintaan terhadap wilayah.“Bahwa ini dipakai GA Mdulu. Inikan masalah psikologi yang harus kita jadikan bagian evaluasi,” terang dia.

Namun demikian Jusuf Kalla menyatakan, bendera Aceh yang ada saat ini berbeda dengan bendera Republik Maluku Selatan (RMS) dan DI/TII. “Jadi tidak sama ujungnya,” ujarnya.

Kendati demikian Jusuf Kalla menerangkan, semangat para petinggi Aceh tetap ingin adanya kedamaian. Tanda-tanda proses dialog bakal buntu, sebagai upaya mengakhiri polemik mengenai qanun nomor 3 Tahun 2013, mulai muncul. Sementara itu, Gubernur Aceh Zaini Abdullah menegaskan, bendera Aceh seperti yang diatur dalam qanun tersebut bukanlah representasi Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Meski memiliki desain yang sama, namun menurut Zaini, bendera Aceh tidak mewakili ide-ide GAM.

“Ini bukan datang dari GAM. Tidak ada GAM di sini,” kata Zaini usai bertemu mantan Wapres Jusuf Kalla di Hotel Arya Duta, Jakarta, Sabtu (13/4).

Menurutnya, bendera tersebut merupakan bagian ungkapan emosi seluruh rakyat Aceh. Pasalnya, setelah bertahun- tahun akhirnya perdamaian tercapai dan Aceh menjadi daerah istemewa yang sesungguhnya.

Zaini pun kembali menegaskan bahwa bendera itu tidak mungkin mewakili paham-paham milik GAM. Alasannya, Qanun yang menjadi dasar hukum bagi bendera tersebut telah disetujui secara bulat oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh.

“Ini timbulnya secara aklamasi oleh DPRA. Itu kan perwakilan (Fraksi) Demokrat pun ada, Golkar ada, dan lain-lain. Ini bendera rakyat Aceh,” tegasnya.

Sebelumnya, Staf Ahli Mendagri Bidang Politik, Hukum, dan Hubungan Antarlembaga, Reydonnyzar Moenek memastikan bahwa sikap pemerintah tidak berubah.

“Intinya, kita minta dan mengharapkan agar qanun disesuaikan dengan hasil koreksi dan klarifikasi yang sudah kita sampaikan. Qanun jangan bertentangan dengan UU Nomor 32 Tahun 2004, PP Nomor 75 Tahun 2005, UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh, dan PP Nomor 77 Tahun 2007 pasal 6 bahwa baik pada pokoknya atau sebagian, lambang daerah tidak boleh ada kemiripan dengan bendera gerakan separatis. Ini bukan lagi mirip, tapi sama persis,” beber Jubir Kemendagri itu, kemarin pagi.

Seperti sudah disampaikan, Pemerintah Aceh dan DPR Aceh diberi waktu 15 hari untuk melakukan perubahan qanun dimaksud. Tenggat waktu habis pada 16 April mendatang. (sam/dil/ gil/jpnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/