25 C
Medan
Sunday, September 29, 2024

Usai Libur Panjang, Kasus Covid-19 Naik hingga 93 Persen

MEDAN, SUMUTPOS.CO – SETELAH melalui proses pembahasan yang panjang yang melibatkan banyak pemangku kepentingan, pemerintah akhirnya mengumumkan kebijakan larangan mudik lebaran tahun ini.

RUANG TUNGGU: Suasana di ruang tunggu keberangkatan Bandara Kualanamu saat libur Nataru 2020 lalu. Tahun ini, pemerintah kembali melarang mudik lebaran.

Bukan tanpa alasan kebijakan tersebut pada akhirnya diputuskan, meski wajar jika larangan tersebut mendatangkan kekecewaan tersendiri bagi mereka yang ingin pulang ke kampung halaman dan menghabiskan waktu dengan keluarga handai taulan tercinta. Mengingat setahun silam kebijakan serupa juga diambil.

Namun, keputusan itu tetap diambil mempertimbangkan pengalaman-pengalaman yang sebelumnya dimana setiap libur panjang kasus Covid-19 setelahnya meroket.

Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan dan Pembangunan Kependudukan Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) drg. Agus Suprapto, M.Kes., mengungkapkan alasan di balik diberlakukannya larangan mudik lebaran pada 6–17 Mei 2021.

Ia mengatakan bahwa hampir pada setiap libur panjang selalu terjadi kenaikan kasus maupun kematian akibat terpapar Covid-19. Menurut Agus, pada liburan panjang libur Idul Fitri 2020, Agustus 2020, Oktober 2020, dan libur Natal dan Tahun Baru, terjadi kenaikan siginifikan kasus Covid-19 dari 37–93 persen.

Sementara persentase kenaikan kematiannya mencapai 6-75 persen dengan jeda waktu kenaikan kasus berkisar 10-14 hari setelah libur panjang. Sementara dampak kasus baru akan terlihat minimal dalam 3 pekan ke depan.

Diakui Deputi 3 PMK itu, jika jumlah dan persentase kasus aktif di tingkat nasional saat ini terus mengalami penurunan. Namun ia mengingatkan, persentase kematian Covid-19 masih bertahan lebih dari 2,7 persen atau di atas angka kematian global 2,16 persen

’’Penularan kasus Covid-19 di Indonesia masih masuk dalam kategori penularan komunitas, sehingga bila abai dalam pencegahan penularan, maka akan mudah terjadi peningkatan kasus,’’ kata Agus, seperti dikutip dari Antara.

Berdasarkan alasan itulah, dan untuk mengendalikan penyebaran kasus Covid-19, pemerintah mengambil kebijakan untuk melarang mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H, yang berlaku selama 12 hari yaitu pada 6–17 Mei 2021.

Larangan mudik Idul Fitri 1442 H ini, tidak hanya berlaku bagi PNS, TNI, Polri, dan Pegawai BUMN/BUMD, tetapi juga berlaku untuk masyarakat umum. ’’Tidak boleh bepergian selama periode ini kecuali ada keperluan mendesak,’’ kata Agus.

Pengecualian larangan bepergian, lanjut Agus, diberlakukan untuk PNS, TNI, Polri, BUMN/BUMD yang melakukan perjalanan dinas (memiliki surat tugas yang ditandatangani pejabat setingat eselon 2), dan surat keterangan kepala desa/kelurahan bagi masyarakat yang memiliki keperluan mendesak.

Menurut Agus, pemeriksaan dokumen Surat Izin Perjalanan akan dilakukan di berbagai titik, yaitu pintu kedatangan, pintu kontrol di rest area, perbatasan kota besar, dan di titik-titik penyekatan.

Kebaikan Bersama

Faktanya kini Pemerintah memang telah mengeluarkan keputusan pelarangan mudik lebaran tahun 2021 bagi ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN, dan pegawai swasta yang disikapi beragam oleh masyarakat. Menurut Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito, keputusan yang diambil ini tidaklah mudah.

Namun, keputusan itu diambil pemerintah demi mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19. Lonjakan yang kerap terjadi akibat beberapakali momentum libur panjang yang terjadi selama tahun 2020 termasuk libur Natal dan Tahun Baru. Karena jika angka kasus kembali naik, maka berdampak langsung terhadap keterisian tempat tidur rumah sakit. ’’Dan yang paling kita takutkan tentunya adalah naiknya angka kematian,” kata Wiku.

Melihat perkembangan penanganan Covid-19 saat ini, Indonesia telah berhasil menurunkan penambahan kasus baru Covid-19 selama beberapa bulan terakhir. Sehingga diharapkan, dengan adanya pelarangan mudik lebaran dapat mencegah transmisi virus Covid-19 dari orang per orang akibat tingginya mobilitas masyarakat yang berpindah dari satu tempat ke tempat yang lainnya.

Akhirnya, keputusan tegas itu harus diambil pemerintah setelah melalui pertimbangan risiko untuk dampak jangka panjang. Dan hal ini dilakukan demi kebaikan bersama. Dan masyarakat diharapkan mentaati keputusan ini agar Indonesia segera terbebas dari Pandemi Covid-19.

Dishub Sumut Tunggu Aturan dari Kemenhub

Kebijakan larangan mudik yang telah dikeluarkan pemerintah, ternyata masih sebatas pengaturan mobilitas orang bukan moda transportasinya. Dinas Perhubungan Sumatera Utara mengungkapkan, sejauh ini aturan lanjutan ihwal sarana transportasi itu belum turun dari Kementerian Perhubungan.

“Tentang pengendalian kendaraannya yang masih kami tunggu dari kementerian. Sebab, Satgas Penanganan Covid-19 ada menyebutkan, pelarangan orang mudik sudah dilakukan tetapi menyangkut (kebijakan) sarananya belum kami terima,” kata Kepala Bidang Lalulintas Dishub Sumut, Darwin Purba menjawab Sumut Pos, Selasa (13/4).

Secara umum, pihaknya telah mengetahui aturan larangan mudik pada Lebaran tahun ini. Baik dari aspek Satgas Penanganan Covid-19 Pusat maupun peraturan kepala Kepolisian Republik Indonesia soal penyekatan-penyekatan jalan antarprovinsi.

“Kalau saya tidak salah, Kapolri bilang akan lakukan penyekatan di 333 titik. Tetapi melihat konsentrasinya lebih banyak di wilayah Lampung, Banten, dan Bali. Meski begitu tetap ada beberapa titik (penyekatan) di wilayah Sumatera termasuk Sumut,” katanya.

Adapun tujuan dari larangan mudik ini, menurut Darwin, semata-mata untuk menekan laju penyebaran Covid-19 di Indonesia. Sementara pihaknya secara tugas pokok dan fungsi, mesti menindaklanjuti aturan dimaksud dengan menjaga mobilitas kendaraan baik jalur darat, laut, dan udara.

“Ya, tentu kami akan membuat kebijakan yang mengalir seperti edaran pemerintah pusat itu. Kami akan menyesuaikan bagaimana untuk jalur daratnya, lautnya, dan juga jalur udaranya. Akan tetapi kami masih menunggu teknis sarana transportasi ini dari kementerian,” ungkapnya.

Darwin menambahkan, bagi aparatur sipil negara (ASN) juga dilarang bepergian pada bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri nanti. “Ya benar, itu sesuai surat edaran bapak gubernur yang diterbitkan baru-baru ini yang juga bertujuan menekan laju penularan Covid-19,” pungkasnya. (jpc/prn)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – SETELAH melalui proses pembahasan yang panjang yang melibatkan banyak pemangku kepentingan, pemerintah akhirnya mengumumkan kebijakan larangan mudik lebaran tahun ini.

RUANG TUNGGU: Suasana di ruang tunggu keberangkatan Bandara Kualanamu saat libur Nataru 2020 lalu. Tahun ini, pemerintah kembali melarang mudik lebaran.

Bukan tanpa alasan kebijakan tersebut pada akhirnya diputuskan, meski wajar jika larangan tersebut mendatangkan kekecewaan tersendiri bagi mereka yang ingin pulang ke kampung halaman dan menghabiskan waktu dengan keluarga handai taulan tercinta. Mengingat setahun silam kebijakan serupa juga diambil.

Namun, keputusan itu tetap diambil mempertimbangkan pengalaman-pengalaman yang sebelumnya dimana setiap libur panjang kasus Covid-19 setelahnya meroket.

Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan dan Pembangunan Kependudukan Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) drg. Agus Suprapto, M.Kes., mengungkapkan alasan di balik diberlakukannya larangan mudik lebaran pada 6–17 Mei 2021.

Ia mengatakan bahwa hampir pada setiap libur panjang selalu terjadi kenaikan kasus maupun kematian akibat terpapar Covid-19. Menurut Agus, pada liburan panjang libur Idul Fitri 2020, Agustus 2020, Oktober 2020, dan libur Natal dan Tahun Baru, terjadi kenaikan siginifikan kasus Covid-19 dari 37–93 persen.

Sementara persentase kenaikan kematiannya mencapai 6-75 persen dengan jeda waktu kenaikan kasus berkisar 10-14 hari setelah libur panjang. Sementara dampak kasus baru akan terlihat minimal dalam 3 pekan ke depan.

Diakui Deputi 3 PMK itu, jika jumlah dan persentase kasus aktif di tingkat nasional saat ini terus mengalami penurunan. Namun ia mengingatkan, persentase kematian Covid-19 masih bertahan lebih dari 2,7 persen atau di atas angka kematian global 2,16 persen

’’Penularan kasus Covid-19 di Indonesia masih masuk dalam kategori penularan komunitas, sehingga bila abai dalam pencegahan penularan, maka akan mudah terjadi peningkatan kasus,’’ kata Agus, seperti dikutip dari Antara.

Berdasarkan alasan itulah, dan untuk mengendalikan penyebaran kasus Covid-19, pemerintah mengambil kebijakan untuk melarang mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H, yang berlaku selama 12 hari yaitu pada 6–17 Mei 2021.

Larangan mudik Idul Fitri 1442 H ini, tidak hanya berlaku bagi PNS, TNI, Polri, dan Pegawai BUMN/BUMD, tetapi juga berlaku untuk masyarakat umum. ’’Tidak boleh bepergian selama periode ini kecuali ada keperluan mendesak,’’ kata Agus.

Pengecualian larangan bepergian, lanjut Agus, diberlakukan untuk PNS, TNI, Polri, BUMN/BUMD yang melakukan perjalanan dinas (memiliki surat tugas yang ditandatangani pejabat setingat eselon 2), dan surat keterangan kepala desa/kelurahan bagi masyarakat yang memiliki keperluan mendesak.

Menurut Agus, pemeriksaan dokumen Surat Izin Perjalanan akan dilakukan di berbagai titik, yaitu pintu kedatangan, pintu kontrol di rest area, perbatasan kota besar, dan di titik-titik penyekatan.

Kebaikan Bersama

Faktanya kini Pemerintah memang telah mengeluarkan keputusan pelarangan mudik lebaran tahun 2021 bagi ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN, dan pegawai swasta yang disikapi beragam oleh masyarakat. Menurut Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito, keputusan yang diambil ini tidaklah mudah.

Namun, keputusan itu diambil pemerintah demi mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19. Lonjakan yang kerap terjadi akibat beberapakali momentum libur panjang yang terjadi selama tahun 2020 termasuk libur Natal dan Tahun Baru. Karena jika angka kasus kembali naik, maka berdampak langsung terhadap keterisian tempat tidur rumah sakit. ’’Dan yang paling kita takutkan tentunya adalah naiknya angka kematian,” kata Wiku.

Melihat perkembangan penanganan Covid-19 saat ini, Indonesia telah berhasil menurunkan penambahan kasus baru Covid-19 selama beberapa bulan terakhir. Sehingga diharapkan, dengan adanya pelarangan mudik lebaran dapat mencegah transmisi virus Covid-19 dari orang per orang akibat tingginya mobilitas masyarakat yang berpindah dari satu tempat ke tempat yang lainnya.

Akhirnya, keputusan tegas itu harus diambil pemerintah setelah melalui pertimbangan risiko untuk dampak jangka panjang. Dan hal ini dilakukan demi kebaikan bersama. Dan masyarakat diharapkan mentaati keputusan ini agar Indonesia segera terbebas dari Pandemi Covid-19.

Dishub Sumut Tunggu Aturan dari Kemenhub

Kebijakan larangan mudik yang telah dikeluarkan pemerintah, ternyata masih sebatas pengaturan mobilitas orang bukan moda transportasinya. Dinas Perhubungan Sumatera Utara mengungkapkan, sejauh ini aturan lanjutan ihwal sarana transportasi itu belum turun dari Kementerian Perhubungan.

“Tentang pengendalian kendaraannya yang masih kami tunggu dari kementerian. Sebab, Satgas Penanganan Covid-19 ada menyebutkan, pelarangan orang mudik sudah dilakukan tetapi menyangkut (kebijakan) sarananya belum kami terima,” kata Kepala Bidang Lalulintas Dishub Sumut, Darwin Purba menjawab Sumut Pos, Selasa (13/4).

Secara umum, pihaknya telah mengetahui aturan larangan mudik pada Lebaran tahun ini. Baik dari aspek Satgas Penanganan Covid-19 Pusat maupun peraturan kepala Kepolisian Republik Indonesia soal penyekatan-penyekatan jalan antarprovinsi.

“Kalau saya tidak salah, Kapolri bilang akan lakukan penyekatan di 333 titik. Tetapi melihat konsentrasinya lebih banyak di wilayah Lampung, Banten, dan Bali. Meski begitu tetap ada beberapa titik (penyekatan) di wilayah Sumatera termasuk Sumut,” katanya.

Adapun tujuan dari larangan mudik ini, menurut Darwin, semata-mata untuk menekan laju penyebaran Covid-19 di Indonesia. Sementara pihaknya secara tugas pokok dan fungsi, mesti menindaklanjuti aturan dimaksud dengan menjaga mobilitas kendaraan baik jalur darat, laut, dan udara.

“Ya, tentu kami akan membuat kebijakan yang mengalir seperti edaran pemerintah pusat itu. Kami akan menyesuaikan bagaimana untuk jalur daratnya, lautnya, dan juga jalur udaranya. Akan tetapi kami masih menunggu teknis sarana transportasi ini dari kementerian,” ungkapnya.

Darwin menambahkan, bagi aparatur sipil negara (ASN) juga dilarang bepergian pada bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri nanti. “Ya benar, itu sesuai surat edaran bapak gubernur yang diterbitkan baru-baru ini yang juga bertujuan menekan laju penularan Covid-19,” pungkasnya. (jpc/prn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/